Items filtered by date: April 2017

Jumat, 07 April 2017 11:51

DOKUMEN TUK

  

PEDOMAN TUK LSP POLNES

$11.         Ruang Lingkup dan Acuan

Ruang lingkup: Pedoman ini menguraikan kriteria Tempat Uji Kompetensi Tenaga Kerja yang mencakup persyaratan manajemen dan persyaratan teknis.

$12.         Acuan Normatif

$1a.     Acuan normatif yang digunakan adalah: Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

$1b.     Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi;

$1c.      Pedoman BNSP 201- 2006;

$1d.     Pedoman BNSP 202- 2005;

$1e.     Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI);

$1f.      Pedoman BNSP 206 – 2007;

$13.        Istilah dan Definisi

$13.1.      Lembaga adalah LSP POLNES yang menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Kerja yang merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi

$13.2.      Lembaga  Sertifikasi Profesi adalah lembaga netral baik pemerintah atau swasta yang mendapatkan lisensi dari BNSP, yang memiliki keahlian dan dapat dipercaya untuk melaksanakan kegiatan pemberian sertifikat kompetensi yang menyatakan bahwa asesi yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan teknis tertentu yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan standardisasi.

$13.3.      Tempat Uji Kompetensi (TUK), merupakan tempat kerja dan atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi, yang telah diverifikasi oleh LSP berlisensi.

$13.4.      Uji kompetensi, adalah suatu proses asesmen untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat keputusan apakah suatu kompetensi telah dicapai, yang dilakukan oleh asesor kompetensi.

$13.5.      Sertifikasi Kompetensi Kerja, adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional.

$13.6.      Kompetensi Kerja, adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

$13.7.      Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

$13.8.      Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), adalah Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapatkan lisensi dari BNSP.

$13.9.      Asesor kompetensi, adalah seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan dan/atau asesmen/penilaian kompetensi.

$13.10.   Peserta Uji Kompetensi, adalah pemohon yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk dapat ikut serta dalam proses sertifikasi.

$14.        Persyaratan Tempat Uji Kompetensi  

$14.1      TUK di tempat kerja (Designated Assessment Venue)

$11.     

$12.     

$13.     

$14.     

$14.1.     

$14.1.1.      Persyaratan Dasar

$14.1.1.1.    Pembentukan.

$1a.   TUK dibentuk oleh industri/organisasi/perusahaan yang mengoperasikan sistem kerja yang baik (good practices), dan kegiatan sesuai dengan kriteria unit kompetensi atau kualifikasi.

$1b.   Permohonan menjadi TUK ditujukan kepada Lembaga Sertifikasi Profesi terkait.

$1c.    Verifikasi TUK tempat kerja diberikan dengan surat keputusan penetapan verifikasi oleh LSP POLNES.

$1d.   LSP POLNES dapat menetapkan persyaratan tambahan bagi TUK sesuai dengan karakteristik profesi.

$1e.    Sistem pengelolaan TUK pada saat digunakan untuk uji kompetensi dilakukan oleh LSP POLNES yang dituangkan dalam dokumen prosedur.

$14.1.1.2.    Sumberdaya.

$1a.     TUK harus memiliki sarana dan alat kerja yang dibutuhkan untuk uji kompetensi sesuai SKKNI. 

$1b.     TUK harus memiliki personil minimal 1 orang yang memahami skema sertifikasi dan uji kompetensi sesuai dengan SKKNI.

$1c.     TUK harus memiliki perangkat kerja yang meliputi:

$1·           SKKNI sesuai ruang lingkup TUK,

$1·           Pedoman pelaksanaan sertifikasi dari skema sertifikasi LSP terkait,

$14.1.1.3.    Verifikasi TUK tempat kerja (Designated Assessment Venue)

$1a.    TUK mengajukan permohonan untuk mendapatkan verifikasi dengan melampirkan bukti persyaratan dasar dan pengelolaan.

$1b.    Penilaian terhadap kelayakan TUK pemohon, dilakukan asesmen oleh asesor lisensi dari LSP yang menilai aspek organisasi dan sistem kesesuaian dokumen serta kesesuaiannya terhadap pelaksanaannya.

$14.2    TUK di Lembaga Diklat dan Lembaga yang menawarkan jasa TUK

$11. 

$12. 

$13. 

$14. 

$14.1. 

$14.2. 

$14.2.1.  Organisasi

$11.  

$12.  

$13.  

$14.  

$14.1.  

$14.2.  

$14.2.1.  

$14.2.1.1.   TUK dipersiapkan pembentukannya oleh lembaga pendidikan dan pelatihan atau oleh suatu organisasi yang legal, dengan surat Keputusan Penetapan organisasi induk tentang dibentuknya TUK.

$14.2.1.2.  Struktur organisasi tempat uji kompetensi harus memiliki kepala TUK, bagian teknik operasional dan bagian mutu yang menjamin kesesuaian manajemen yang berkesinambungan.

$14.2.1.3.  LSP POLNES dapat menetapkan persyaratan tambahan bagi TUK sesuai dengan karakteristik profesi.

$14.2.1.4.  Tempat Uji Kompetensi harus:

$1a.    Kredible dan memuaskan pelanggan, pihak yang berwenang, atau organisasi yang memberikan pengakuan;

$1b.    Organisasi harus mencakup pekerjaan yang dilakukan dalam fasilitas tempat kerja yang permanen dan operasional;

$1c.    Personil inti terhindar dari pertentangan kepentingan.

$1d.   Mempunyai kebijakan dan prosedur yang menyatakan komitmen untuk mengikuti, menerapkan persyaratan khusus sesuai profesi yang ditetapkan oleh LSP dalam lingkup profesinya.

$14.2.1.5.  Kepala TUK mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:

$1a.    melaksanakan penyiapan penyelenggaraan uji kompetensi /asesmen kompetensi,

$1b.    menjaga kesesuaian TUK terhadap persyaratan tempat kerja sesuai Pedoman BNSP dan Pedoman-pedoman dari LSP POLNES   

$1c.    menyiapkan rencana program dan anggaran pelaksanaan uji kompetensi,

$14.2.1.6.  Bidang teknis uji kompetensi mempunyai tugas:

$1a.    menyiapkan sarana dan prasarana uji kompetensi

$1b.    memfasilitasi proses Uji Kompetensi,

$1c.    menyiapkan asesor pendamping terhadap proses uji kompetensi yang dilakukan oleh asesor uji kompetensi dari LSP POLNES,

$14.2.1.7.  Bagian manajemen mutu mempunyai tugas:

$1a.    menerapkan sistem manajemen mutu TUK sesuai Pedoman ini,

$1b.    memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar sesuai dengan standar dan pedoman yang berlaku,

$1c.    melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen TUK.

$14.2.1.8.  Bagian Administrasi mempunyai tugas:

$1a.    memfasilitasi unsur-unsur organisasi TUK guna terselenggarannya program uji kompetensi,

$1b.    melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi TUK,

$14.2.2.Fungsi, Tugas dan Wewenang TUK

$14.2.2.1.  TUK memiliki fungsi sebagai tempat penyelenggaraan asesmen/uji kompetensi, dan melakukan pemeliharaan serta evaluasi penerapan standar kompetensi dalam uji kompetensi.

$14.2.2.2.  TUK mempunyai tugas:

$1a.    Membuat usulan Materi Uji Kompetensi kepada LSP POLNES,

$1b.    Menyiapkan tempat uji kompetensi yang sesuai tempat kerja,

$1c.    Mengkoordinasikan persyaratan administratif untuk pelaksanaan kegiatan uji kompetensi termasuk pengusulan penugasan asesor.

$1d.   Mengkaji ulang pelaksanaan uji kompetensi di TUK.

$1e.    Melakukan penerimaan pendaftaran calon peserta uji kompetensi untuk disampaikan kepada LSP POLNES.

$14.2.2.3.  Wewenang

$1a.    Mengusulkan kebutuhan biaya pelaksanaan uji kompetensi di TUK kepada LSP POLNES,

$1b.    Mempromosikan uji kompetensi di wilayah kerjanya

$1c.    Mempromosikan organisasinya sebagai TUK yang diverifikasi,

$1d.   Mengusulkan hasil evaluasi penerapan standar kompetensi dalam pelaksanaan uji kompetensi.

$14.2.3.Sarana dan Perangkat 

$14.2.3.1.  TUK seharusnya memiliki kantor tetap sekurang-kurangnya dalam waktu 2 tahun dan memliki sarana kerja yang memadai.

$14.2.3.2.  TUK harus memiliki asesor kompetensi sesuai dengan ruang lingkup yang diajukan untuk diverifikasi, untuk menjadi bagian dari tim asesor LSP POLNES dengan persyaratan tetap menjaga ketidakberpihakan sebagai asesor.

$14.2.3.3.  TUK  harus memiliki rencana kegiatan yang mencerminkan pelayanan yang diberikan.

$14.2.3.4.  TUK harus memiliki perangkat kerja yang meliputi:

$1a.    Standar kompetensi sesuai lingkup layanannya,

$1b.    Pedoman pelaksanaan sertifikasi termasuk tata cara penyiapan Tempat Uji Kompetensi

$14.2.3.5.  Perangkat

$1a.     Peralatan dan piranti lunak yang digunakan untuk uji kompetensi harus mampu menghasilkan akurasi yang diperlukan dan harus sesuai dengan spesifikasi yang relevan;

$1b.     Jika menggunakan peralatan di luar pengawasannya yang tetap, harus dipastikan persyarataan standar ini dipenuhi.

$1c.     Peralataan harus dipelihara kinerjanya;

$1d.     Peralatan pengujian, termasuk piranti keras dan piranti lunak, dijaga keamanannya dari penyetelan yang akan mengakibatkan ketidak-absahan hasil pengujian;

$14.2.4.   Persyaratan Manajemen 

$14.2.4.1.   Sistem Jaminan Mutu/SOP

$1a.    Standar Prosedur Operasi/Sistem Mutu TUK harus menetapkan, menerapkan dan memelihara Standar Prosedur Operasi (SOP) /sistem mutu yang sesuai dengan lingkup kegiatannya,

$1b.    Dokumentasi SOP/sistem mutu dikomunikasikan, dimengerti, tersedia, dan diterapkan oleh semua personil yang terkait,

$1c.    Peranan dan tanggung jawab manajemen teknis dan manajemen mutu ditetapkan dalam panduan mutu/SOP.

$14.2.4.2.      Pengendalian Dokumen dan rekaman

$1a.    TUK mengendalikan semua dokumen,

$1b.    Dokumen SOP/sistem mutu dan rekaman diidentifikasi secara unik,

$1c.    Dokumen yang diterbitkan harus ditinjau dan disetujui oleh personil yang berwenang sebelum diterbitkan,

$1d.   Dokumen dikaji ulang secara berkala,

$1e.    Rekaman mutu harus mudah didapat bila diperlukan dalam fasilitas yang memberikan lingkungan yang sesuai untuk mencegah terjadinya kerusakan atau deteriorasi,

$1f.     Waktu penyimpanan rekaman harus ditetapkan.

$14.2.4.3.      Audit Internal dan kaji ulang manajemen

$1a.     TUK harus secara periodik melaksanakan audit internal untuk memverifikasi kesesuaian pengoperasian kegiatannya terhadap persyaratan,

$1b.     Temuan audit ditindaklanjuti dengan tindakan perbaikan pada waktunya,

$1c.      Program audit internal mencakup semua unsur sistem mutu/SOP,

$1d.     Audit harus dilaksanakan oleh personil yang terlatih dan mampu yang, bila sumber daya mengijinkan, independen dari kegiatan yang diaudit,

$1e.     Bidang kegiatan yang diaudit, temuan audit dan tindakan perbaikan yang dilakukan harus direkam,

$1f.      Kaji ulang manajemen TUK harus dilakukan secara periodik sesuai jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan,

$1g.     Temuan kaji ulang manajemen dan tindakan yang dilakukan harus direkam.

$14.2.4.4.      Personil

$1a.    Memastikan kompetensi personil yang melakukan pendampingan pengujian kompetensi, mengevaluasi pelaksanaan uji, dan menandatangani laporan pengujian kompetensi,

$1b.    Mempunyai kebijakan dan prosedur untuk mengidentifikasi dan merencanakan pelatihan yang dibutuhkan personil,

$1c.    Program pelatihan relevan dengan tugas sekarang dan tugas yang diantisipasi

$1d.   Personil yang dikontrak dan personil teknis dan pendukung inti tambahan harus disupervisi dan kompeten dan mereka bekerja sesuai dengan sistem TUK,

$1e.    Menetapkan uraian tugas dan kewenangan tertentu kepada personil tertentu.

$14.2.5.   Verifikasi TUK  

$14.2.5.1.      Tata cara pemberian status verifikasi

$1a.    TUK mengajukan permohonan untuk mendapatkan verifikasi dengan melampirkan:

$1·         Dokumen organisasi sesuai yang disyaratkan,

$1·         Dokumen perangkat kerja sesuai yang disyaratkan.

$1b.    Penilaian terhadap kelayakan TUK pemohon dilakukan dalam 2 tahap:

$1·         Tahap pertama, dilakukan “adequacy audit” audit kecukupan yang menilai aspek organisasi dan sistem melalui asesmen kesesuaian dokumen terhadap persayaratan pedoman BNSP dan pedoman LSP, serta konfirmasi dukungan industri terkait,

$1·         Tahap kedua, asesmen kesesuaian dokumen dan sistem terhadap persyaratan dan Pedoman BNSP dan LSP serta kesesuaiannya terhadap pelaksanaannya.

$1c.    Pemberian verifikasi disertai ketentuan yang mewajibkan TUK yang telah diverifikasi mempertahankan kelayakan organisasi dan kelayakan programnya.

$14.2.5.2.      Pengawasan  

$1a.    TUK berstatus verifikasi wajib membuat laporan berkala setiap 6 bulan tentang pelaksanaan uji kompetensi kepada LSP POLNES.

$1b.    Laporan mencakup jumlah peserta uji kompetensi, unit kompetensi dan kualifikasi, masalah-masalah keluhan pelanggan serta usulan perbaikan.

$1c.    LSP POLNES melakukan surveilan terhadap TUK.

$14.2.5.3.      Sanksi   

$1a.    LSP berwenang menjatuhkan sanksi kepada TUK berstatus verifikasi yang gagal memenuhi ketentuan yang berlaku.

$1b.    Proses pengenaan sanksi adalah melalui peringatan tertulis pertama, kedua dan ketiga diterbitkan dalam selang waktu 1 (satu) bulan.

$1c.    Bentuk sanksi yang diberikan berupa:

$1·         Pemberhentian sementara kegiatan TUK,

$1·         Pencabutan Status verifikasi

Published in Dokumen Mutu
Jumat, 07 April 2017 11:41

PANDUAN MUTU

 

PANDUAN MUTU

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI

POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA

 
   


         

                                     

Published in Dokumen Mutu
Jumat, 07 April 2017 11:34

PANDUAN MUTU

Ruang lingkup Lisensi dan Sertifikasi LSP Politeknik Negeri Samarinda Mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yaitu :

$11.           Teknik Listrik berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NOMOR: KEP.268/MEN/VI/2007  tanggal 25 Juni 2007, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia  Sektor Ketenagalistrikan Sub Sektor Ketenagalistrikan Bidang Distribusi Tenaga Listrik.

Klaster : Pemeliharaan Jaringan Distribusi Saluran Udara dengan unit kompetensi sebagai berikut

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT

01

  KKK. RT01.003.01

Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Prosedur

02

KTL.DH22.101.01

Memelihara Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR)

03

KTL.DH22.106.01

Memelihara Peralatan Hubung Bagi Tegangan Rendah

04

KTL.DH23.104.01

Memelihara Hantaran Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM)

05

KTL.DH23.220.01

Memelihara Transformator Distribusi Gardu Tiang

06

KTL.DH25.208.01

Memelihara Sistem Pembumian (Arde)

$12.           Teknik Kimia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NOMOR: KEP.271/MEN/XII/2004  tanggal 15 Desember 2004, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia  Sektor Laboratori.

Klaster : Analisa Laboratorium Kimia, dengan unit kompetensi sebagai berikut:

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT

01

LAB.KK02.001.01

Bekerja Aman Sesuai dengan Prosedur Kebijakan

02

LAB.KK02.014.01

Melakukan Tes Dasar

03

LAB.KK02.016.01

Menyiapkan Larutan Kerja

04

LAB.KK02.019.01

Membuat, Menstandarisasi dan Menggunakan Larutan

05

AK.UJI.048.B

Melaksanakan Pengujian Menggunakan Teknik Spektrophotometry

06

AK.UJI.045.B

Melaksanakan Pengujian Menggunakan Teknik Kromatografi

$13.           Teknik Mesin berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  NOMOR: KEP.116/MEN/VII/2014  tahun 2014, Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia  Sektor Otomotif Sub. Sektor Kendaraan Ringan.

Klaster : Tune Up, dengan unit kompetensi sebagai berikut :

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

01

OTO.KR01.001.01

Melaksanakan Pemeliharaan/Servis Komponen

02

OTO.KR01.009.01

Membaca dan Memahami Gambar Teknik

03

OTO.KR-01-010.01

Penggunaan dan Pemeliharaan Alat Ukur

04

OTO.KR-01-014.01

Melaksanakan Prosedur Diagnosa

05

OTO.KR-01-016.01

Mengikuti Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja

06

OTO.KR-01-017.01

Penggunaan dan Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Tempat Kerja

07

OTO.KR-02-001.01

Memelihara /Servis Engine dan Komponen-komponennya

08

OTO.KR-02-010.01

Pemeliharaan / Service Sistem Pendingin dan Komponennya

09

OTO.KR-02-014.01

Pemeliharaan / Service Sistem Bahan Bakar Bensin

10

OTO.KR-02-020.01

Pemeliharaan / Service Sistem Kontrol Emisi

11

OTO.KR-05-001.01

Pengujian, Pemeliharaan / Servis dan Penggantian Baterai

12

OTO.KR-05-011.01

Perbaikan Sistem Pengapian

$14.           Teknik Sipil berdasarkan  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NOMOR KEP.06/MEN/I/2011, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia  Sektor Konstruksi untuk Jabatan  Kerja QUANTITY SURVEYOR

NAMA JABATAN KERJA/ PROFESI         : AHLI MUDA

JENJANG KKNI / KKJK      : Setifikat IV

DISKRIPSI JABATAN KERJA / PROFESI : Melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan perhitungan volume, penilaian pekerjaan konstruksi yang dapat dijabarkan, hingga biayanya dapat diperkirakan, direncanakan, dianalisis, dikendalikan dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

No.

KODEUNIT

JUDULUNITKOMPETENSI

KOMPETENSIUMUM

1

SPL.QS01.001.00

MelaksanakanPerundangan-undangandan/ atau ketentuanUsaha JasaKonstruksi(UUJK),Sistim ManajemenKeselamatanKerjaKesehatandanLingkungan (SMK3L)danKodeEtik ProfesiQuantity Surveyor.

KOMPETENSIINTI

2

SPL.QS02.004.00

MenghitungBillsofQuantities(BQ)berdasarkanSMM (StandardMethod ofMeasurement).

3

SPL.QS02.007.00

MengerjakanPenilaianProgresPekerjaanSecaraBerkala  (InterimValuation).

4

SPL.QS02.008.00

MenghitungPerubahanPekerjaan(pekerjaantambah-kurang).

5

SPL.QS02.009.00

MengerjakanLaporanKeuanganSecara Berkala(Cost Report).

6

SPL.QS02.010.00

MengerjakanPerhitunganAkhir  (FinalAccount).

KOMPETENSIKHUSUS

7

SPL.QS03.001.00

MemrosesAnalisisBiayaKonstruksi/ FeedbackCostdata (CostAnalysis).

Published in Dokumen Mutu
Jumat, 07 April 2017 11:32

PANDUAN MUTU

$1a.        UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003, tentang Ketenagakerjaan.

$1b.        PERATURAN PEMERINTAH NO.23 TAHUN 2004, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

$1c.        PERATURAN PEMERINTAH NO.31 TAHUN 2006, tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.

$1d.       PERATURAN MENAKERTRANS NO.8 Tahun 2012 tentang Tata cara Penetapan Standar Komoetensi kerja Nasional Indonesia.

$1e.        PEDOMAN BNSP 201 tentang Persyaratan Umum LSP

$1f.         PEDOMAN BNSP 202  tentang Pembentukan LSP

$1g.       PEDOMAN BNSP 206 tentang Persyaratan Umum TUK

$1h.       PEDOMAN BNSP 207 tentang Persyaratan Umum LSP Cabang

$1i.         Pedoman BNSP 210-2006 tentang Persyaratan UmumPengembangan dan Pemeliharaan Sertifikasi Profesi

$1j.         Pedoman BNSP 301 tentang Pedoman Asesmen  Kompetensi

 

 

Published in Dokumen Mutu
Jumat, 07 April 2017 11:30

PANDUAN MUTU

Semua istilah yang digunakan dalam Panduan Mutu LSP Politeknik Negeri Samarinda ini ditafsirkan sesuai dengan arti yang ditentukan dalam Pedoman BNSP 201 dan Pedoman BNSP lainnyaDefinisi berbagai istilah yang relevan didalam Panduan Mutu ini antara lain :

3.1.

Proses Sertifikasi

:

Kegiatan dimana badan atau lembaga sertifikasi menentukan bahwa seseorang memenuhi persyaratan sertifikasi, yang mencangkup pendaftaran, penilaian, keputusan sertifikasi, pemeliharaan sertifikasi ulang, dan penggunaan sertifikat maupun logo atau penanda.

       

3.2.

Skema Sertifikasi

:

Paket kompetensi dan persyaratan lain yang berkaitan dengan kategori jabatan atau ketrampilan tertentu dari seseorang.

       

3.3.

Pemilik Skema

:

Organisasi yang bertanggung jawab dalam pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi.

       

3.4.

Sertifikat

:

Dokumen yang diterbitkan oleh badan atau lembaga setifikasi, yang menunjukkan baha oang yang tercantum namanya telah memenuhi persyaratan sertifikasi.

       

3.5.

Kompetensi

:

Kemampuan kerja setiap individu yang mencangkup aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

       

3.6.

Kualifikasi

:

Penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

       

3.7.

Evaluasi

:

Proses penilaian kepada seseorang  terhadap pemenuhan persyartan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi untuk pengambilan keputusan sertifikasi.

       

3.8.

Uji Kompetensi atau Asesmen Kompetensi

:

Tatacara yang merupakan bagian evaluasi untuk mitetapkan dalam skema sertifikasi.

       

3.9.

Penguji Kompetensi atau Asesor Kompetensi

:

Orang yang mempunyai kompetensi dan mendapatkan penugasan resmi untuk melakukan dan memberikan penilaian dalam uji kompetensi yang memerlukan pertimbangan atau pembenaran secara profesional.

       

3.10.

Penyelia Uji Kompetensi

:

Orang yang diberikan kewenangan oleh badan atau  lembaga sertifikasi untuk melakukan administrasi atau mengawasi pelaksanaan uji kompetensi, tetapi tidak melakukan evaluasi terhadap kompetensi calon peserta sertifikasi.

       

3.11.

Personil

:

Individu, internal atau external, dari badan atau lembaga sertifikasi yang melaksanakan kegiatan sertifikasi untuk badan atau lembaga tersebut.

       

3.12.

Pemohonan Sertifikasi

:

Orang yang telah mendaftar untuk diterima mengikuti proses sertifikasi.

       

3.13.

Calon Peserta Sertifikasi

:

Pemohon sertifikasi yang telah memenuhi persyaratan dan telah diterima mengikuti proses sertifikasi.

       

3.14.

Ketidakberpihakan

:

Perwujudan atau bentuk dari objektivitas.

       

3.15.

Keadilan

:

Penyediaan kesempatan yang sama untuk meraih keberhasilan bagi tiap calon peserta sertifikasi dalam proses sertifikasi.

       

3.16.

Validitas

:

Bukti bahwa penilaian telah dilakukan menggunakan ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.

       

3.17.

Kehandalan (Reliability)

:

Indikator sejauh mana nilai hasil uji kompetensi konsisten untuk uji kompetensi yang dilakukan pada waktu dan tempat berbeda, format ujian yang berbeda dan peserta uji yang berbeda.

       

3.18.

Banding

:

Permintaan oleh pemohon sertifikasi, calon peserta sertifikasi, atau pemegang sertifikat untuk peninjauan kembali atas keputusan yang telah dibuat oleh badan atau lembaga sertifikasi terkait dengan status sertifikasi yang mereka harapkan.

       

3.19.

Keluhan

:

Pernyataan ketidakpuasan, selain banding, oleh individu atau organisasi terhadap badan atau lembaga sertifikasi berkaitan dengan hal-hal yang diharapkan dari kegiatan badan atau lembaga sertifikasi, atau pemegang sertifikat.

       

3.20.

Pemangku Kepentingan

:

Individu, kelompok atau organisasi yang dipengaruhi oleh kinerja pemegang sertifikat atau badan sertifikasi.

       

3.21.

Penilikan atau Surveilan

:

Pemantauan berkala, selama periode sertifikasi, terhadap pemegang sertifikat untuk memastikan kepatuhannya terhadap persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.

       

3.22.

Sertifikasi Kompetensi Kerja

:

Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional indonesia, standar internasional dan /atau standar khusus.

       

3.23.

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

:

Rumusan kemampuan kerja yang mencangkup aspek pengetahuan, ketrampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       

3.24.

Standar Kompetensi Kerja Internasioanl

:

Standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu organisasi multinasional dan digunakan secara internasioanl.

       

3.25.

Standar Kompetensi Kerja Khusus

:

Standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.

       

3.26.

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

:

Kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandaingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

       

3.27.

Profesi

:

Bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi tertentu yang diakui oleh masyarakat.

Published in Dokumen Mutu
Jumat, 07 April 2017 11:28

PANDUAN MUTU

4.1. LEGALITAS LEMBAGA

Lembaga Sertifikasi Profesi Politeknik Negeri Samarinda, selanjutnya disebut LSP POLNES adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang dibentuk Politeknik Negeri Samarinda berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda No. 932c/PL7/KP/2014 tanggal 2 Mei 2014 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Politeknik Negeri Samarinda. LSP Polnes secara kelembagaan bertanggung jawab langsung ke Direktur Politeknik Negeri Samarinda. Dalam menjalankan kegiatan sertifikasi LSP POLNES mengajukan Lisensi ke BNSP sesuai persyaratan yang dikeluarkan oleh BNSP untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. LSP POLNES merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada BNSP.

4.2. TANGGUNG JAWAB DALAM KEPUTUSAN SERTIFIKASI

LSP Politeknik Negeri Samarinda mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dan bertanggung jawab dalam keputusan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja, termasuk pemberian, pemeliharaan, perpanjangan, penambahan dan pengurangan ruang lingkup sertifikasi, pembekuan dan pencabutan sertifikasi. LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan kebijakan dan prosedur terkait dengan semua kriteria sertifikasi.

 

4.3. MANAJEMEN KETIDAKBERPIHAKAN

4.3.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda mendokumentasikan struktur, kebijakan dan prosedur untuk mengelola, ketidakberpihakan dan untuk memastikan bahwa kegiatan sertifikasi  dilaksanakan secara tidak berpihak. Pimpinan LSP Politeknik Negeri Samarinda mempunyai komitmen untuk menjamin ketidakberpihakan dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi. LSP Politeknik Negeri Samarinda  menyediakan kemudahan yang dapat diakses publik tanpa permintaan yang menyatakan dan memberikan pemahaman tentang pentingnya ketidakberpihakan dalam pelaksanaan sertifikasi, pengelolaan benturan kepentingan dan jaminan objektifitas sertifikasi LSP Politeknik Negeri Samarinda.

                                                       

4.3.2 LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin ketidakberpihakan dalam kaitannya dengan pemohon sertifikasi, calon peserta sertifikasi dan pemegang sertifikat.

4.3.3 Kebijakan dan prosedur sertifikasi profesi dilaksanakan secara adil untuk semua pemohon sertifikasi, calon peserta sertifikasi dan pemegang sertifikat.

4.3.4 LSP Politeknik Negeri Samarinda tidak membatasi sertifikasi atas dasar keterbatasan keuangan atau keterbatasan lainnya, seperti keanggotaan asosiasi atau kelompok. LSP Politeknik Negeri Samarindatidak menggunakan prosedur yang secara tidak adil akan menghalani atau menghambat akses oleh pemohon sertifikasi dan calon peserta sertifikasi.

4.3.5 LSP Politeknik Negeri Samarinda   bertanggung jawab atas ketidakberpihakan kegiatan sertifikasinya, dan tidak akan mengijinkan tekanan komersial, keuangan dan tekanan lain untuk mengkompromikan ketidakberpihakan.

4.3.6 LSP Politeknik Negeri Samarinda mengidentifikasi ancaman-ancaman ketidakberpihakannya secara berkelanjutan. Hal ini mencangkup ancaman-ancaman yang muncul dari kegiatan LSP, dari organisasi yang terkait dengan LSP, dari hubungan kerjasama atau kemitraan, atau dari hubungan antar personil. Akan tetapi hubungan tersebut tidak harus berwujud badan atau lembaga dengan ancaman terhadap ketidakberpihakan.

4.3.7 LSP Politeknik Negeri Samarinda melakukan analisis, mendokumentasikan dan menghilangkan atau meminimalkan potensi benturan kepentingan yang timbul dari kegiatan sertifikasi. LSP Politeknik Negeri Samarinda  mendokumentasikan dan menunjukkan bagaimana cara menghilangkan, mengurangi atau mengelola ancaman tersebut. LSP Politeknik Negeri Samarindamengidentifikasi semua potensi sumber benturan kepentingan, baik yang timbul dari dalam BNSP, seperti pemberian tanggung jawab kepada personil, atau yang timbul dari kegiatan personil, badan atau organisasi lain.

4.3.8Kegiatan sertifikasi LSP Politeknik Negeri Samarinda dibangun dan dikelola sedemikian rupa untuk menjaga ketidakberpihakan. Hal tersebut mencangkup keterlibatan yang berimbang dari para pemangku kepentingan.

4.4. KEUANGAN DAN PERTANGGUNG GUGATAN

LSP Politeknik Negeri Samarinda memiliki sumber pendanaan atau anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan proses sertifikasi bersumber dari APBN dan sumber-sumber lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Published in Dokumen Mutu
Jumat, 07 April 2017 11:26

PANDUAN MUTU

5.1. PENGELOLAAN DAN STRUKTUR ORGANISASI

 

$15.1.1.Kegiatan LSP Politeknik Negeri Samarinda terstruktur dan dikelola sedemikian rupa untuk menjaga ketidakberpihakan.

$15.1.2.LSP Politeknik Negeri Samarinda berada dalam struktur organisasi Politeknik Negeri Samarinda langsung di bawah garis komando Direktur dan garis koordinasi dengan Wakil Direktur. LSP Politeknik Negeri Samarinda dalam melaksanakan program sertifikasi bertanggung jawab kepada BNSP.

$15.1.3.LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan pihak atau personil yang bertanggung jawab kepada hal-hal berikut:

$1a.    Kebijakan dan prosedur yang terkait pelaksanaan kegiatan LSP Politeknik Negeri Samarinda;

$1b.    Penerapan kebijakan dan prosedur;

$1c.    Keuangan LSP Politeknik Negeri Samarinda;

$1d.   Sumberdaya untuk kegiatan sertifikasi;

$1e.    Pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi;

$1f.     Kegiatan evaluasi sertifikasi;

$1g.   Pengambilan keputusan sertifikasi, termasuk pemberian, pemeliharaan, sertifikasi ulang, perluasan dan pengurangan lingkup sertifikasi, pembekuan dan pencabutan sertifikasi;

$1h.   Pengaturan kontrak;

$1i.     Harmonisasi sistem sertifikasi;

$1j.     Sistem informasi dan komunikasi sertifikasi.

5.2. STRUKTUR LSP POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA TERKAIT PELATIHAN

5.2.1 Kelulusan dari suatu pelatihan dapat digunakan menjadi persyaratan suatu skema sertifikasi. Pengakuan atau persetujuan LSP Politeknik Negeri Samarinda terhadap (kelulusan) pelatihan tidak mengkompromikan ketidakberpihakan atau mengurangi persyaratan penilaian dan sertifikasi.

5.2.2 LSP Politeknik Negeri Samarinda dapat menyediakan informasi mengenai pendidikan dan pelatihan yang digunakan sebagai pra-syarat untuk mengikuti sertifikasi. Namun, LSP Politeknik Negeri Samarinda tidak akan menyatakan atau mensiratkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah atau lebih murah jika mengikuti pendidikan atau pelatihan dari lembaga tersebut.

5.2.3Menawarkan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi untuk personil dalam suatu badan hukum yang sama merupakan ancaman ketidakberpihakan. LSP Politeknik Negeri Samarinda yang menjadi bagian dari suatau badan hukum yang menawarkan pendidikan dan pelatihan harus:

$1a.    Mengenali dan mendokumentasikan ancaman-ancaman terkait ketidakberpihakan secara berkelanjutan , LSP Politeknik Negeri Samarinda mempunyai proses terdokumentasi untuk menunjukkan bagaimana ancaman-ancaman tersebut dihalangkan atau diminimumkan;

$1b.    Menunjukkan bahwa semua kegiatan sertifikasi yang dilakukan oleh LSP Politeknik Negeri Samarinda independen dari kegiatan pendidikan dan pelatihan agar dapat dipastikan bahwa kerahasiaan, keamanan dan keadilan tidak tertanggu;

$1c.     Tidak memberikan kesan bahwa penggunaan kedua layanan (pendidikan/pelatihan dan sertifikasi) akan memberikan keuntungan kepada pemohon;

$1d.    Tidak mengharuskan para calon peserta sertifikasi untuk menyelesaikan pendidikan atau pelatihan yang dilaksanakan oleh badan hukum yang menaungi LSP sebagai prasyarat khusus apabila tersedia alternatif pendidikan atau pelatihan yang setara;

$1e.    Memastikan bahwa personil tidak berperan sebagai penguji dari calon peserta sertifikasi yang mereka didik atau latih untuk jangka waktu minimum dua tahun sejak tanggal berakhir dari kegiatan pelatihan, jangka waktu tersebut dapat dipersingkat jika lembaga sertifikasi dapat menujukkan tidak mengkompromikan ketidakberpihakan.

Published in Dokumen Mutu
Jumat, 07 April 2017 11:23

PANDUAN MUTU

6.1. PERSYARATAN UMUM PERSONIL

$16.1.1   LSP Politeknik Negeri Samarinda mengelola dan bertanggung jawab atas kinerja seluruh personil yang terlibat dalam proses sertifikasi.

$16.1.2   LSP Politeknik Negeri Samarinda memastikan untuk mempunyai personil yang cukup dengan kompetensi memadai untuk melaksanakan fungsi sertifikasi dalam kaitannya dengan jenis, jangkauan dan volume kegiatan yang akan dilakukan.

$16.1.3   LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan persyaratan kompetensi untuk personil yang terlibat dalam proses sertifikasi. Personil BNSP memiliki kompetensi untuk tugas dan tanggung jawab yang ditentukan.

$16.1.4   LSP Politeknik Negeri Samarindamenyediakan bagi personilnya instruksi terdokumentasi yang menguraikan tugas dan tanggung jawab mereka. Tatakerja tersebut terpelihara pembaruannya.

$16.1.5   LSP Politeknik Negeri Samarinda memelihara rekaman personel agar informasi yang relevan selalu terkini, misalnya kualifikasi, pelatihan, pengalaman, afiliasi profesional, status profesional, kompetensi dan benturan kepentinganyang diketahui.

$16.1.6   Personil yang bertindak atas nama LSP Politeknik Negeri Samarinda dipastikan menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh atau dibuat selama pelaksanaan kegiatan sertifikasi LSP Politeknik Negeri Samarinda, kecuali diperlukan secara hukum atau mendapatkan kuasa dari pemohon sertifikasi, calon peserta sertifikasi atau pemegang sertifikat.

$16.1.7   LSP Politeknik Negeri Samarinda mensyaratkan para personil untuk menandatangani dokumen di mana mereka berkomitmen untuk mematuhi aturan yang ditetapkan oleh LSP Politeknik Negeri Samarinda, termasuk yang berkaitan dengan kerahasiaan, ketidakberpihakan dan benturan kepentingan.

$16.1.8   Apabila LSP Politeknik Negeri Samarindamemberikan sertifikat kompetensi kerja kepada personilnya, maka LSP Politeknik Negeri Samarinda memberlakukan tatacara untuk memelihara ketidakberpihakan.

6.2.PERSONIL YANG TERLIBAT KEGIATAN SERTIFIKASI

6.2.1 Umum

LSP Politeknik Negeri Samarinda mensyaratkan para personilnya untuk membuat pernyataan atas setiap potensi benturan kepentingan terhadap setiap calon peserta sertifikasi.

6.2.2 Persyaratan untuk Para AsesorKompetensi

$16.2.2.1    Asesor kompetensi harus memenuhi persyaratan yang ditentukan LSP. Proses pemilihan dan persetujuan yang diterapkan LSP Politeknik Negeri Samarindamenjamin bahwa para penguji kompetensi:

$1a.     memahami skema sertifikasi yang relevan;

$1b.     mampu menerapkan prosedur uji kompetensi dan dokumentasinya;

$1c.     fasih, secara lisan maupun tertulis, dalam bahasa yang digunakan untuk uji kompetensi; dalam situasi dimana penerjemah bahasa dilibatkan, LSP Politeknik Negeri Samarinda mempunyai prosedur yang memastikan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan uji kompetensi;

$1d.     dapat mengenali setiap benturan kepentingan yang diketahui untuk memastikan bahwa penilaian yang dibuat tidak berpihak.

$16.2.2.2    LSP Politeknik Negeri Samarinda memantau kinerja dan kehandalan para asesor kompetensi dalam melakukan penilaian.  Apabila ditemukan kekurangan dari para asesor, LSP Politeknik Negeri Samarinda segera melakukan tindakan perbaikan.

$16.2.2.3    Apabila seorang asesor kompetensi mempunyai potensi benturan kepentingan dalam menguji seorang calon peserta sertifikasi, LSP Politeknik Negeri Samarinda mengambillangkah untuk menjamin bahwa kerahasiaan dan ketidakberpihakan pelaksanaan uji kompetensi tidak dikompromikan.  Langkah-langkah tersebut akan direkam.

6.2.3 Persyaratan untuk Personil Lain yang Terlibat dalam Evaluasi

$16.2.3.1      LSP Politeknik Negeri Samarinda mendokumentasikan uraian tanggung jawab dan kualifikasi personil lain yang terlibat dalam proses sertifikasi, misalnya penyelia proses evaluasi.

$16.2.3.2      Apabila personil lain mempunyai potensi benturan kepentingan dalam menguji seorang calon peserta sertifikasi, LSP Politeknik Negeri Samarindamengambil langkah untuk menjamin bahwa kerahasiaan dan ketidakberpihakan pelaksanaan uji kompetensi tidak dikompromikan.  Langkah-langkah tersebut akan direkam.

6.3. PELIMPAHAN TUGAS PELAKSNAAN SERTIFIKASI

$16.3.1   LSP Politeknik Negeri Samarinda melaksanakan kegiatan sertifikasi kompetensi kerja setelah diberikan lisensi oleh BNSP. LSP Politeknik Negeri Samarinda membuat perjanjian yang berkekuatan hukum yang meliputi pengaturan, termasuk kerahasiaan dan benturan kepentingan terkait dengan proses sertifikasi kompetensi, dengan setiap lembaga sertifikasi profesi yang mendapatkan lisensi dari BNSP.

$16.3.2   Dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi kompetensi kerja LSP Politeknik Negeri Samarinda :

$1a.   bertanggung jawab penuh atas lisensi yang diberikan olehBNSP;

$1b.   memastikan akan memelihara kompetensiLSP Politeknik Negeri Samarinda dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan BNSP;

$1c.   menilai serta memantau pelaksanaan dan kinerja sertifikasi LSP Politeknik Negeri Samarindasesuai tatacara yang didokumentasikan;

$1d.   mempunyai rekaman yang menunjukkan bahwa LSP Politeknik Negeri Samarindamemenuhi persyaratan yang relevan dengan kegiatan sertifikasi kompetensi kerja;

$1e.   memelihara pemegang sertifikat kompetensi yang diterbitkannya.

6.4. SUMBERDAYA LAIN

LSP Politeknik Negeri Samarinda menggunakan tempat yang memadai dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi kompetensi kerja, termasuk tempat uji kompetensi, sarana dan prasarana.

Published in Dokumen Mutu
Jumat, 07 April 2017 11:11

PANDUAN MUTU

7.1. REKAMAN PEMOHON, CALON DAN PEMEGANG SERTIFIKAT

$17.1.1   LSP Politeknik Negeri Samarinda memastikan terpeliharanya rekaman. Rekaman tersebut mencakupsaranauntuk melakukan konfirmasistatus pemegang sertifikat. Rekaman dapat menunjukkanbahwa prosessertifikasiatausertifikasi ulangtelahdipenuhisecara efektif, khususnya yang berkaitan denganformulir permohonan, laporan penilaian(termasuk rekamanuji kompetensi) dan dokumenlain yang berkaitan denganpemberian, pemeliharaan, sertifikasi ulang, perluasan dan penguranganruang lingkup, dan pembekuan ataupencabutan sertifikasi.

$17.1.2   Rekaman dikenali, dikelola dandihapus sedemikianrupa untukmemastikan integritasprosesdankerahasiaan informasitersebut. Rekaman harusdisimpanuntukjangka waktu yang tepat, selama minimalsatu siklussertifikasi penuh, atauseperti yang dipersyaratkan olehperjanjian, kontrak, kewajiban hukum atau kewajiban lain yang diakui.

$17.1.3   LSP Politeknik Negeri Samarinda memiliki aturan yang mewajibkan pemegang sertifikat segera menyampaikan informasi kepada LSP Politeknik Negeri Samarinda tentang hal-halyang dapat mempengaruhikemampuan pemegang sertifikatuntuk tetap memenuhipersyaratansertifikasi.

7.2. INFORMASI PUBLIK

$17.2.1   LSP Politeknik Negeri Samarinda melakukan verifikasi dan menyediakan informasi, atas permintaan, apakah pemegang sertifikat memegang sertifikat yang masih berlaku, sah, dan sesuai ruang lingkupnya, kecuali bila hukum mensyaratkan bahwa informasi tersebut tidak untuk diungkapkan.

$17.2.2   LSP Politeknik Negeri Samarinda menyediakan informasi kepada publik, tanpa diminta, tentang ruang lingkupskemasertifikasi dangambaran umumprosessertifikasi.

$17.2.3   LSP Politeknik Negeri Samarinda mendaftar semua pra-syarat skema sertifikasi, dan daftar tersebut tersedia untuk publik.

$17.2.4   Informasi yang disediakan oleh LSP Politeknik Negeri Samarinda akurat dan tidak menyesatkan, termasuk yang melalui iklan.

7.3. KERAHASIAAN

$17.3.1   LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan kebijakan dan prosedur terdokumentasi untuk kepentingan pemeliharaan danpenyebarluasan informasi.

$17.3.2   LSP Politeknik Negeri Samarinda, melalui perjanjian berkekuatan hukum, menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh selama proses sertifikasi. Perjanjian tersebut diberlakukan untuk semua personil.

$17.3.3   LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin bahwa informasi yang diperoleh selama proses sertifikasi, atau dari sumber-sumber lain, kecuali pemohon, calon atau pemegang sertifikat, tidak diungkapkan kepada pihak yang tidak berwenang tanpa persetujuan tertulis dari individu (pemohon, calon atau pemegang sertifikat), kecuali bila hukum mensyaratkan informasi tersebut harus diungkapkan.

$17.3.4   Apabila LSP Politeknik Negeri Samarinda diwajibkan oleh hukum untuk membuka informasi rahasia seseorang, maka orang tersebut diberitahu mengenai informasi yang akan dibuka, kecuali dilarang oleh hukum.

$17.3.5   LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin bahwa kegiatan sertifikasi BNSP tidak mengkompromikan kerahasiaan.

7.4. KEAMANAN

$17.4.1   LSP Politeknik Negeri Samarinda mengembangkan dan mendokumentasikan kebijakan danprosedur yang diperlukanuntuk menjamin keamananseluruhproses sertifikasidan memiliki langkah-langkahuntuk mengambiltindakanperbaikan ketika pelanggarankeamanan terjadi.

$17.4.2   Kebijakan dan prosedur pengamanan mencakup ketentuan yang menjamin pengamanan perangkat uji kompetensi, dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:

$1a.    Tempat perangkat uji (misalnya, pengangkutan, pengiriman secara elektronik, penghapusan, penyimpanan, tempat uji);

$1b.    Sifat perangkat uji (misalnya, elektronik, kertas, peralatan uji);

$1c.    Langkah-langkah dalam proses pengujian (misalnya, pengembangan, administrasi, pelaporan hasil uji);

$1d.   Ancaman yang timbul akibat pemakaian berulang perangkat uji.

$17.4.3   LSP Politeknik Negeri Samarinda mencegah praktek penipuan uji kompetensi, melalui cara:

$1a.    mewajibkan calon peserta sertifikasi menandatanganiperjanjianyang menunjukkankomitmen calon untuk tidakmembuka perangkat uji yang bersifat rahasia, atau ikutserta dalam praktek penipuanuji kompetensi;

$1b.    menyediakan penyelia atau pengawas, atau mewajibkan kehadiran penguji;

$1c.    melakukan konfirmasi terhadap identitas peserta uji;

$1d.   menerapkan aturan untuk mencegah alat bantu tidak sah dibawa ke dalam tempat uji;

$1e.    mencegah peserta uji untuk bisa mendapatkan alat bantu tidak sah selama ujian;

$1f.     memantau hasil uji kompetensi untuk tanda-tanda kecurangan. 

Published in Dokumen Mutu
Jumat, 07 April 2017 11:01

PANDUAN MUTU

$18.1        LSP Politeknik Negeri Samarinda memastikan tersedianya skema sertifikasi untuk setiap kategori sertifikasi profesi.

$18.2        Skema sertifikasi berisi unsur-unsur berikut:

$1a.   lingkup sertifikasi (unit kompetensi);

$1b.   uraian tugas dan pekerjaan;

$1c.    kompetensi yang dibutuhkan;

$1d.   kemampuan (abilities), bila ada;

$1e.   pra-syarat, bila ada;

$1f.     kode etik, bila ada.

$18.3            Skema sertifikasi mencakup persyaratanproses sertifikasiberikut:

$1a.   kriteria untuksertifikasiawal dansertifikasi ulang;

$1b.   metoda penilaian untuk sertifikasiawal dansertifikasi ulang;

$1c.    metoda dan kriteria penilikan (surveillance), bila ada

$1d.   kriteria untuk pembekuan dan pencabutan sertifikat;

$1e.   kriteria untuk perubahan lingkup atau tingkat (level) sertifikasi, bila ada.

$18.4        LSP Politeknik Negeri Samarinda memiliki dokumenuntuk menunjukkan bahwa, dalam pengembangandan kaji ulang skemasertifikasi, hal-hal berikut ini dipertimbangkan:

$1a.     keterlibatan pakar yang sesuai;

$1b.     penggunaanstrukturyang tepatserta mewakili para pemangku kepentingan, tanpa ada yang mendominasi;

$1c.      pengenalan danpenyelarasanpra-syaratdenganpersyaratankompetensi, jika diberlakukan;

$1d.     pengenalan danpenyelarasan tatacara penilaian dengan persyaratan kompetensi;

$1e.     analisis kerja atau praktek yang dilakukan dan diperbarui untuk:

$11)    mengenali tugas untuk keberhasilan kinerja;

$12)    mengenali kompetensi yang dibutuhkan pada setiap tugas;

$13)    mengenali pra-syarat, bila ada;

$14)melakukan konfirmasi terhadap tatacara penilaian dan muatan ujikompetensi;

$15)    mengenali persyaratan dan selang waktu sertifikasi ulang. 

$18.5        LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin bahwaskemasertifikasidikajiulang dan disahkansecaraberkelanjutan dan sistematis.

$18.6        BilaLSP Politeknik Negeri Samarinda bukan pemilikskemasertifikasiyang diterapkan,LSP Politeknik Negeri Samarinda memastikan bahwa persyaratanyang terdapat dalam Klausul 8 Panduan initerpenuhi.

Published in Dokumen Mutu
Halaman 2 dari 3
Copyright © 1986 - 2020 | POLNES Official website: www.polnes.ac.id Email: polnes@polnes.ac.id atau humas@polnes.ac.id 
Dikelola Oleh: UPT. TIK Created by: NS

Search

ttps://henrygrimes.com https://timeoutbengaluru.net https://vastico.com https://businessnextday.world https://austinlimousineservice.com https://greentruckgrocery.com https://reddstewart.com https://mycashbacksurveys.com https://rebelvps.com https://cms-bg.org https://posekretu.net https://allcastiron.com https://la-carpet-mattress-cleaning.com https://handjobvideo.org https://laveilleuse.org https://cornishduck.com" https://insidestopandshop.us https://hounslow-escorts.com https://slowfoodindy.com https://yourtoonz.com https://pistolsm2020.org https://abcerotik.de https://carmengagliano.com https://arquidiocesiscali.org https://soundtrackmusicfestival.com https://handplanegoodness.com https://tandembar.net https://marineshelpingmarines.org https://humidifiermentor.com https://cabarethotspot.com https://cocos2d-objc.org https://smartbudsthrives.com https://westhollywoodlifestyle.com https://rwshomeservicecontracts.com https://stars-cash.com https://thesacredspirit.net https://worldheritagephl.org https://bestbodybuildingsupps.com https://kourtney-daily.com https://alcc-research.com https://janpac.com https://suprematextilonline.com https://aqualifestyle-france.com https://aubergedechabanettes.com https://www.jpier.org/amp/joker123/ http://154.90.49.213/ https://66.42.60.79/ https://94.176.182.83/ https://31.222.229.226/ https://ihumpedyourhummer.com https://iamhist.org https://ajustbrewcoffee.org https://top-bookmark.info https://abdelkawy.info https://autoinsuranceq.info https://bandieredipace.org https://paramoredigital.com https://camdenstreetarttours.com https://alexwilltravel.com https://mynameisdonald.com https://consiglionazionalegeologi.it https://addadileonardo.it https://SomersetBadminton.org.uk https://ebusinessbrief.com https://vlcshortcuts.com https://SunInvent.net https://nike-roshe-run.net/ slot gacor http://202.157.187.247 http://117.102.65.51 http://103.116.175.195 http://115.178.54.92/konten_web/ http://117.102.65.51/ss/dist/ http://103.142.200.130/ap_surat/ http://103.116.175.195/xampp/newzone/ http://202.157.187.247/dasboard/-/