Print this page
Kamis, 03 Juli 2014 09:09

TRANFORMASI BIROKRASI DAN PENGELOLAAN SDM APARATUR NEGARA (IMPLEMENTASI UU NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG ASN

Written by
Rate this item
(0 votes)

Ulasan Redaksi : TRANFORMASI BIROKRASI DAN PENGELOLAANSDM APARATUR NEGARA (IMPLEMENTASI UU NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA.

 {japopup type="slideshow" content="images/2014/kepegawaian_baru/44b8e294b797b5cf0e8d4bc59cfd40e3_L.jpg,images/2014/kepegawaian_baru/transformasi1.jpg,images/2014/kepegawaian_baru/transformasi2.jpg" width="530" height="400" title="TRANFORMASI BIROKRASI DAN PENGELOLAANSDM APARATUR NEGARA (IMPLEMENTASI UU NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA "} Sample image {/japopup} 

  • Instansi pembina secara bertahap perlu melaukan penyempurnaan dan mengusulkan konsep perubahan jabatan fungsional binaannya termasuk memisahkan jabatan fungsional keterampilan dan keahlian.
  • Sebagai langkah penyempuranaan akan diterbitkan Peraturan Menpan RB sebagai langkah penyesuian yang cukup mendesak dalam pelaksanaan jabatan fungsional
  • Untuk revisi dan usulanbaru akan dilakukan pengatruan sesuai dengan UU ASN dan RPP jabtan fungsional ASN.

Diolah by Adi Chandra

 

Read 14975 times Last modified on Kamis, 03 Juli 2014 10:29
Kepegawaian

Latest from Kepegawaian

Login to post comments