Jumat, 07 April 2017 11:32

PANDUAN MUTU

Written by

$1a.        UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003, tentang Ketenagakerjaan.

$1b.        PERATURAN PEMERINTAH NO.23 TAHUN 2004, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

$1c.        PERATURAN PEMERINTAH NO.31 TAHUN 2006, tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.

$1d.       PERATURAN MENAKERTRANS NO.8 Tahun 2012 tentang Tata cara Penetapan Standar Komoetensi kerja Nasional Indonesia.

$1e.        PEDOMAN BNSP 201 tentang Persyaratan Umum LSP

$1f.         PEDOMAN BNSP 202  tentang Pembentukan LSP

$1g.       PEDOMAN BNSP 206 tentang Persyaratan Umum TUK

$1h.       PEDOMAN BNSP 207 tentang Persyaratan Umum LSP Cabang

$1i.         Pedoman BNSP 210-2006 tentang Persyaratan UmumPengembangan dan Pemeliharaan Sertifikasi Profesi

$1j.         Pedoman BNSP 301 tentang Pedoman Asesmen  Kompetensi

 

 

Jumat, 07 April 2017 11:30

PANDUAN MUTU

Written by

Semua istilah yang digunakan dalam Panduan Mutu LSP Politeknik Negeri Samarinda ini ditafsirkan sesuai dengan arti yang ditentukan dalam Pedoman BNSP 201 dan Pedoman BNSP lainnyaDefinisi berbagai istilah yang relevan didalam Panduan Mutu ini antara lain :

3.1.

Proses Sertifikasi

:

Kegiatan dimana badan atau lembaga sertifikasi menentukan bahwa seseorang memenuhi persyaratan sertifikasi, yang mencangkup pendaftaran, penilaian, keputusan sertifikasi, pemeliharaan sertifikasi ulang, dan penggunaan sertifikat maupun logo atau penanda.

       

3.2.

Skema Sertifikasi

:

Paket kompetensi dan persyaratan lain yang berkaitan dengan kategori jabatan atau ketrampilan tertentu dari seseorang.

       

3.3.

Pemilik Skema

:

Organisasi yang bertanggung jawab dalam pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi.

       

3.4.

Sertifikat

:

Dokumen yang diterbitkan oleh badan atau lembaga setifikasi, yang menunjukkan baha oang yang tercantum namanya telah memenuhi persyaratan sertifikasi.

       

3.5.

Kompetensi

:

Kemampuan kerja setiap individu yang mencangkup aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

       

3.6.

Kualifikasi

:

Penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

       

3.7.

Evaluasi

:

Proses penilaian kepada seseorang  terhadap pemenuhan persyartan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi untuk pengambilan keputusan sertifikasi.

       

3.8.

Uji Kompetensi atau Asesmen Kompetensi

:

Tatacara yang merupakan bagian evaluasi untuk mitetapkan dalam skema sertifikasi.

       

3.9.

Penguji Kompetensi atau Asesor Kompetensi

:

Orang yang mempunyai kompetensi dan mendapatkan penugasan resmi untuk melakukan dan memberikan penilaian dalam uji kompetensi yang memerlukan pertimbangan atau pembenaran secara profesional.

       

3.10.

Penyelia Uji Kompetensi

:

Orang yang diberikan kewenangan oleh badan atau  lembaga sertifikasi untuk melakukan administrasi atau mengawasi pelaksanaan uji kompetensi, tetapi tidak melakukan evaluasi terhadap kompetensi calon peserta sertifikasi.

       

3.11.

Personil

:

Individu, internal atau external, dari badan atau lembaga sertifikasi yang melaksanakan kegiatan sertifikasi untuk badan atau lembaga tersebut.

       

3.12.

Pemohonan Sertifikasi

:

Orang yang telah mendaftar untuk diterima mengikuti proses sertifikasi.

       

3.13.

Calon Peserta Sertifikasi

:

Pemohon sertifikasi yang telah memenuhi persyaratan dan telah diterima mengikuti proses sertifikasi.

       

3.14.

Ketidakberpihakan

:

Perwujudan atau bentuk dari objektivitas.

       

3.15.

Keadilan

:

Penyediaan kesempatan yang sama untuk meraih keberhasilan bagi tiap calon peserta sertifikasi dalam proses sertifikasi.

       

3.16.

Validitas

:

Bukti bahwa penilaian telah dilakukan menggunakan ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.

       

3.17.

Kehandalan (Reliability)

:

Indikator sejauh mana nilai hasil uji kompetensi konsisten untuk uji kompetensi yang dilakukan pada waktu dan tempat berbeda, format ujian yang berbeda dan peserta uji yang berbeda.

       

3.18.

Banding

:

Permintaan oleh pemohon sertifikasi, calon peserta sertifikasi, atau pemegang sertifikat untuk peninjauan kembali atas keputusan yang telah dibuat oleh badan atau lembaga sertifikasi terkait dengan status sertifikasi yang mereka harapkan.

       

3.19.

Keluhan

:

Pernyataan ketidakpuasan, selain banding, oleh individu atau organisasi terhadap badan atau lembaga sertifikasi berkaitan dengan hal-hal yang diharapkan dari kegiatan badan atau lembaga sertifikasi, atau pemegang sertifikat.

       

3.20.

Pemangku Kepentingan

:

Individu, kelompok atau organisasi yang dipengaruhi oleh kinerja pemegang sertifikat atau badan sertifikasi.

       

3.21.

Penilikan atau Surveilan

:

Pemantauan berkala, selama periode sertifikasi, terhadap pemegang sertifikat untuk memastikan kepatuhannya terhadap persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.

       

3.22.

Sertifikasi Kompetensi Kerja

:

Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional indonesia, standar internasional dan /atau standar khusus.

       

3.23.

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

:

Rumusan kemampuan kerja yang mencangkup aspek pengetahuan, ketrampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       

3.24.

Standar Kompetensi Kerja Internasioanl

:

Standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu organisasi multinasional dan digunakan secara internasioanl.

       

3.25.

Standar Kompetensi Kerja Khusus

:

Standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.

       

3.26.

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

:

Kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandaingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

       

3.27.

Profesi

:

Bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi tertentu yang diakui oleh masyarakat.

Jumat, 07 April 2017 11:28

PANDUAN MUTU

Written by

4.1. LEGALITAS LEMBAGA

Lembaga Sertifikasi Profesi Politeknik Negeri Samarinda, selanjutnya disebut LSP POLNES adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang dibentuk Politeknik Negeri Samarinda berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda No. 932c/PL7/KP/2014 tanggal 2 Mei 2014 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Politeknik Negeri Samarinda. LSP Polnes secara kelembagaan bertanggung jawab langsung ke Direktur Politeknik Negeri Samarinda. Dalam menjalankan kegiatan sertifikasi LSP POLNES mengajukan Lisensi ke BNSP sesuai persyaratan yang dikeluarkan oleh BNSP untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. LSP POLNES merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada BNSP.

4.2. TANGGUNG JAWAB DALAM KEPUTUSAN SERTIFIKASI

LSP Politeknik Negeri Samarinda mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dan bertanggung jawab dalam keputusan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja, termasuk pemberian, pemeliharaan, perpanjangan, penambahan dan pengurangan ruang lingkup sertifikasi, pembekuan dan pencabutan sertifikasi. LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan kebijakan dan prosedur terkait dengan semua kriteria sertifikasi.

 

4.3. MANAJEMEN KETIDAKBERPIHAKAN

4.3.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda mendokumentasikan struktur, kebijakan dan prosedur untuk mengelola, ketidakberpihakan dan untuk memastikan bahwa kegiatan sertifikasi  dilaksanakan secara tidak berpihak. Pimpinan LSP Politeknik Negeri Samarinda mempunyai komitmen untuk menjamin ketidakberpihakan dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi. LSP Politeknik Negeri Samarinda  menyediakan kemudahan yang dapat diakses publik tanpa permintaan yang menyatakan dan memberikan pemahaman tentang pentingnya ketidakberpihakan dalam pelaksanaan sertifikasi, pengelolaan benturan kepentingan dan jaminan objektifitas sertifikasi LSP Politeknik Negeri Samarinda.

                                                       

4.3.2 LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin ketidakberpihakan dalam kaitannya dengan pemohon sertifikasi, calon peserta sertifikasi dan pemegang sertifikat.

4.3.3 Kebijakan dan prosedur sertifikasi profesi dilaksanakan secara adil untuk semua pemohon sertifikasi, calon peserta sertifikasi dan pemegang sertifikat.

4.3.4 LSP Politeknik Negeri Samarinda tidak membatasi sertifikasi atas dasar keterbatasan keuangan atau keterbatasan lainnya, seperti keanggotaan asosiasi atau kelompok. LSP Politeknik Negeri Samarindatidak menggunakan prosedur yang secara tidak adil akan menghalani atau menghambat akses oleh pemohon sertifikasi dan calon peserta sertifikasi.

4.3.5 LSP Politeknik Negeri Samarinda   bertanggung jawab atas ketidakberpihakan kegiatan sertifikasinya, dan tidak akan mengijinkan tekanan komersial, keuangan dan tekanan lain untuk mengkompromikan ketidakberpihakan.

4.3.6 LSP Politeknik Negeri Samarinda mengidentifikasi ancaman-ancaman ketidakberpihakannya secara berkelanjutan. Hal ini mencangkup ancaman-ancaman yang muncul dari kegiatan LSP, dari organisasi yang terkait dengan LSP, dari hubungan kerjasama atau kemitraan, atau dari hubungan antar personil. Akan tetapi hubungan tersebut tidak harus berwujud badan atau lembaga dengan ancaman terhadap ketidakberpihakan.

4.3.7 LSP Politeknik Negeri Samarinda melakukan analisis, mendokumentasikan dan menghilangkan atau meminimalkan potensi benturan kepentingan yang timbul dari kegiatan sertifikasi. LSP Politeknik Negeri Samarinda  mendokumentasikan dan menunjukkan bagaimana cara menghilangkan, mengurangi atau mengelola ancaman tersebut. LSP Politeknik Negeri Samarindamengidentifikasi semua potensi sumber benturan kepentingan, baik yang timbul dari dalam BNSP, seperti pemberian tanggung jawab kepada personil, atau yang timbul dari kegiatan personil, badan atau organisasi lain.

4.3.8Kegiatan sertifikasi LSP Politeknik Negeri Samarinda dibangun dan dikelola sedemikian rupa untuk menjaga ketidakberpihakan. Hal tersebut mencangkup keterlibatan yang berimbang dari para pemangku kepentingan.

4.4. KEUANGAN DAN PERTANGGUNG GUGATAN

LSP Politeknik Negeri Samarinda memiliki sumber pendanaan atau anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan proses sertifikasi bersumber dari APBN dan sumber-sumber lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Jumat, 07 April 2017 11:26

PANDUAN MUTU

Written by

5.1. PENGELOLAAN DAN STRUKTUR ORGANISASI

 

$15.1.1.Kegiatan LSP Politeknik Negeri Samarinda terstruktur dan dikelola sedemikian rupa untuk menjaga ketidakberpihakan.

$15.1.2.LSP Politeknik Negeri Samarinda berada dalam struktur organisasi Politeknik Negeri Samarinda langsung di bawah garis komando Direktur dan garis koordinasi dengan Wakil Direktur. LSP Politeknik Negeri Samarinda dalam melaksanakan program sertifikasi bertanggung jawab kepada BNSP.

$15.1.3.LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan pihak atau personil yang bertanggung jawab kepada hal-hal berikut:

$1a.    Kebijakan dan prosedur yang terkait pelaksanaan kegiatan LSP Politeknik Negeri Samarinda;

$1b.    Penerapan kebijakan dan prosedur;

$1c.    Keuangan LSP Politeknik Negeri Samarinda;

$1d.   Sumberdaya untuk kegiatan sertifikasi;

$1e.    Pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi;

$1f.     Kegiatan evaluasi sertifikasi;

$1g.   Pengambilan keputusan sertifikasi, termasuk pemberian, pemeliharaan, sertifikasi ulang, perluasan dan pengurangan lingkup sertifikasi, pembekuan dan pencabutan sertifikasi;

$1h.   Pengaturan kontrak;

$1i.     Harmonisasi sistem sertifikasi;

$1j.     Sistem informasi dan komunikasi sertifikasi.

5.2. STRUKTUR LSP POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA TERKAIT PELATIHAN

5.2.1 Kelulusan dari suatu pelatihan dapat digunakan menjadi persyaratan suatu skema sertifikasi. Pengakuan atau persetujuan LSP Politeknik Negeri Samarinda terhadap (kelulusan) pelatihan tidak mengkompromikan ketidakberpihakan atau mengurangi persyaratan penilaian dan sertifikasi.

5.2.2 LSP Politeknik Negeri Samarinda dapat menyediakan informasi mengenai pendidikan dan pelatihan yang digunakan sebagai pra-syarat untuk mengikuti sertifikasi. Namun, LSP Politeknik Negeri Samarinda tidak akan menyatakan atau mensiratkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah atau lebih murah jika mengikuti pendidikan atau pelatihan dari lembaga tersebut.

5.2.3Menawarkan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi untuk personil dalam suatu badan hukum yang sama merupakan ancaman ketidakberpihakan. LSP Politeknik Negeri Samarinda yang menjadi bagian dari suatau badan hukum yang menawarkan pendidikan dan pelatihan harus:

$1a.    Mengenali dan mendokumentasikan ancaman-ancaman terkait ketidakberpihakan secara berkelanjutan , LSP Politeknik Negeri Samarinda mempunyai proses terdokumentasi untuk menunjukkan bagaimana ancaman-ancaman tersebut dihalangkan atau diminimumkan;

$1b.    Menunjukkan bahwa semua kegiatan sertifikasi yang dilakukan oleh LSP Politeknik Negeri Samarinda independen dari kegiatan pendidikan dan pelatihan agar dapat dipastikan bahwa kerahasiaan, keamanan dan keadilan tidak tertanggu;

$1c.     Tidak memberikan kesan bahwa penggunaan kedua layanan (pendidikan/pelatihan dan sertifikasi) akan memberikan keuntungan kepada pemohon;

$1d.    Tidak mengharuskan para calon peserta sertifikasi untuk menyelesaikan pendidikan atau pelatihan yang dilaksanakan oleh badan hukum yang menaungi LSP sebagai prasyarat khusus apabila tersedia alternatif pendidikan atau pelatihan yang setara;

$1e.    Memastikan bahwa personil tidak berperan sebagai penguji dari calon peserta sertifikasi yang mereka didik atau latih untuk jangka waktu minimum dua tahun sejak tanggal berakhir dari kegiatan pelatihan, jangka waktu tersebut dapat dipersingkat jika lembaga sertifikasi dapat menujukkan tidak mengkompromikan ketidakberpihakan.

Jumat, 07 April 2017 11:23

PANDUAN MUTU

Written by

6.1. PERSYARATAN UMUM PERSONIL

$16.1.1   LSP Politeknik Negeri Samarinda mengelola dan bertanggung jawab atas kinerja seluruh personil yang terlibat dalam proses sertifikasi.

$16.1.2   LSP Politeknik Negeri Samarinda memastikan untuk mempunyai personil yang cukup dengan kompetensi memadai untuk melaksanakan fungsi sertifikasi dalam kaitannya dengan jenis, jangkauan dan volume kegiatan yang akan dilakukan.

$16.1.3   LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan persyaratan kompetensi untuk personil yang terlibat dalam proses sertifikasi. Personil BNSP memiliki kompetensi untuk tugas dan tanggung jawab yang ditentukan.

$16.1.4   LSP Politeknik Negeri Samarindamenyediakan bagi personilnya instruksi terdokumentasi yang menguraikan tugas dan tanggung jawab mereka. Tatakerja tersebut terpelihara pembaruannya.

$16.1.5   LSP Politeknik Negeri Samarinda memelihara rekaman personel agar informasi yang relevan selalu terkini, misalnya kualifikasi, pelatihan, pengalaman, afiliasi profesional, status profesional, kompetensi dan benturan kepentinganyang diketahui.

$16.1.6   Personil yang bertindak atas nama LSP Politeknik Negeri Samarinda dipastikan menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh atau dibuat selama pelaksanaan kegiatan sertifikasi LSP Politeknik Negeri Samarinda, kecuali diperlukan secara hukum atau mendapatkan kuasa dari pemohon sertifikasi, calon peserta sertifikasi atau pemegang sertifikat.

$16.1.7   LSP Politeknik Negeri Samarinda mensyaratkan para personil untuk menandatangani dokumen di mana mereka berkomitmen untuk mematuhi aturan yang ditetapkan oleh LSP Politeknik Negeri Samarinda, termasuk yang berkaitan dengan kerahasiaan, ketidakberpihakan dan benturan kepentingan.

$16.1.8   Apabila LSP Politeknik Negeri Samarindamemberikan sertifikat kompetensi kerja kepada personilnya, maka LSP Politeknik Negeri Samarinda memberlakukan tatacara untuk memelihara ketidakberpihakan.

6.2.PERSONIL YANG TERLIBAT KEGIATAN SERTIFIKASI

6.2.1 Umum

LSP Politeknik Negeri Samarinda mensyaratkan para personilnya untuk membuat pernyataan atas setiap potensi benturan kepentingan terhadap setiap calon peserta sertifikasi.

6.2.2 Persyaratan untuk Para AsesorKompetensi

$16.2.2.1    Asesor kompetensi harus memenuhi persyaratan yang ditentukan LSP. Proses pemilihan dan persetujuan yang diterapkan LSP Politeknik Negeri Samarindamenjamin bahwa para penguji kompetensi:

$1a.     memahami skema sertifikasi yang relevan;

$1b.     mampu menerapkan prosedur uji kompetensi dan dokumentasinya;

$1c.     fasih, secara lisan maupun tertulis, dalam bahasa yang digunakan untuk uji kompetensi; dalam situasi dimana penerjemah bahasa dilibatkan, LSP Politeknik Negeri Samarinda mempunyai prosedur yang memastikan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan uji kompetensi;

$1d.     dapat mengenali setiap benturan kepentingan yang diketahui untuk memastikan bahwa penilaian yang dibuat tidak berpihak.

$16.2.2.2    LSP Politeknik Negeri Samarinda memantau kinerja dan kehandalan para asesor kompetensi dalam melakukan penilaian.  Apabila ditemukan kekurangan dari para asesor, LSP Politeknik Negeri Samarinda segera melakukan tindakan perbaikan.

$16.2.2.3    Apabila seorang asesor kompetensi mempunyai potensi benturan kepentingan dalam menguji seorang calon peserta sertifikasi, LSP Politeknik Negeri Samarinda mengambillangkah untuk menjamin bahwa kerahasiaan dan ketidakberpihakan pelaksanaan uji kompetensi tidak dikompromikan.  Langkah-langkah tersebut akan direkam.

6.2.3 Persyaratan untuk Personil Lain yang Terlibat dalam Evaluasi

$16.2.3.1      LSP Politeknik Negeri Samarinda mendokumentasikan uraian tanggung jawab dan kualifikasi personil lain yang terlibat dalam proses sertifikasi, misalnya penyelia proses evaluasi.

$16.2.3.2      Apabila personil lain mempunyai potensi benturan kepentingan dalam menguji seorang calon peserta sertifikasi, LSP Politeknik Negeri Samarindamengambil langkah untuk menjamin bahwa kerahasiaan dan ketidakberpihakan pelaksanaan uji kompetensi tidak dikompromikan.  Langkah-langkah tersebut akan direkam.

6.3. PELIMPAHAN TUGAS PELAKSNAAN SERTIFIKASI

$16.3.1   LSP Politeknik Negeri Samarinda melaksanakan kegiatan sertifikasi kompetensi kerja setelah diberikan lisensi oleh BNSP. LSP Politeknik Negeri Samarinda membuat perjanjian yang berkekuatan hukum yang meliputi pengaturan, termasuk kerahasiaan dan benturan kepentingan terkait dengan proses sertifikasi kompetensi, dengan setiap lembaga sertifikasi profesi yang mendapatkan lisensi dari BNSP.

$16.3.2   Dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi kompetensi kerja LSP Politeknik Negeri Samarinda :

$1a.   bertanggung jawab penuh atas lisensi yang diberikan olehBNSP;

$1b.   memastikan akan memelihara kompetensiLSP Politeknik Negeri Samarinda dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan BNSP;

$1c.   menilai serta memantau pelaksanaan dan kinerja sertifikasi LSP Politeknik Negeri Samarindasesuai tatacara yang didokumentasikan;

$1d.   mempunyai rekaman yang menunjukkan bahwa LSP Politeknik Negeri Samarindamemenuhi persyaratan yang relevan dengan kegiatan sertifikasi kompetensi kerja;

$1e.   memelihara pemegang sertifikat kompetensi yang diterbitkannya.

6.4. SUMBERDAYA LAIN

LSP Politeknik Negeri Samarinda menggunakan tempat yang memadai dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi kompetensi kerja, termasuk tempat uji kompetensi, sarana dan prasarana.

Kalender Akademik TA 2023-2024

Pengunjung Aktif

Kami memiliki 2250 guests dan one member yang online

043372548
Hari ini
Kemaren
Minggu ini
Minggu kemaren
Bulan ini
Bulan kemaren
reset tgl. 21-01-2019
38170
50411
190990
42797835
1361478
1500295
43372548

IP Anda: 3.17.75.227
2024-04-25 16:41
Copyright © 1986 - 2020 | POLNES Official website: www.polnes.ac.id Email: polnes@polnes.ac.id atau humas@polnes.ac.id 
Dikelola Oleh: UPT. TIK Created by: NS

Search