Selasa, 11 April 2017 10:03

DOKUMEN TUK

Written by

 

KOMITMEN KETIDAKBERPIHAKAN

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI

POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA

 
   


         

                                     

 

 

 

KOMITMEN KETIDAKBERPIHAKAN

Selasa, 11 April 2017 10:02

DOKUMEN TUK

Written by

KOMITMEN KETIDAKBERPIHAKAN
LSP POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA

Atas nama seluruh personil yang terlibat dalam operasionalisasi LSP Politeknik Negeri Samarinda berkomitmen terhadap ketidakberpihakan, mengelola konflik kepentingan, dan menjamin obyektivitas kegiatan sertifikasi profesi.

Dalam proses sertifikasi ancaman terhadap ketidakberpihakan mencakup hal berikut ini :

  1. Ancaman swa-kepentingan (self-interest threats) : ancaman yang timbul dari seseorang  atau  lembaga yang bertindak untuk kepentingannya sendiri.  Kepentingan yang terkait dengan sertifikasi yang merupakan ancaman pada ketidakberpihakan adalah swa-kepentingan  terhadap keuangan.
  2. Ancaman swa-kajian (self-review treats) : ancaman yang timbul dari seseorang  atau lembaga   yang melakukan kajian terhadap pekerjaannya sendiri.  Audit sistem manajemen klien oleh seseorang dari lembaga sertifikasi  yang telah memberikan konsultansi sistem manajemen menjadi ancaman dalam swa-kajian.
  3. Ancaman karena keakraban (atau kepercayaan) (familiarity (or trust) threats) : ancaman yang timbul dari   seseorang  atau lembaga yang terlalu akrab atau terlalu percaya dengan  personil tertentu dibanding dengan pencarian bukti audit.
  4. Ancaman intimidasi (intimidation threats) : ancaman  yang timbul dari seseorang atau lembaga yang memaksa untuk membuka atau menyimpan rahasia suatu persepsi. Seperti ancaman akan mengganti atau melaporkan kepada penyelia.

Identifikasi Ancaman Ketidak Berpihakan

LSP Politeknik Negeri Samarinda mengidentifikasi ancaman ketidak berpihakan secara berkelanjutan sebagai berikut :

$11.   Dewan Pengarah

$12.   Dewan Pelaksana

$13.   Pengambil Keputusan

$14.   Asesor Kompetensi

$15.   Tenaga Ahli

$16.   Komite Skema

$17.   Auditor

$18.   Karyawan

$19.   Tenaga Tambahan

$110.                Tempat Uji Kompetensi

Analisis Bentuk Ketidak Berpihakan

$11.    Dewan Pengarah

Dalam statusnya sebagai Pengarah LSP Politeknik Negeri Samarinda, Dewan Pengarah LSP Politeknik Negeri Samarinda harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh personil Sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan.

$12.    Dewan Pelaksana

Dalam statusnya sebagai Pelaksana LSP Politeknik Negeri Samarinda, seluruh anggota Pelaksana LSP Politeknik Negeri Samarinda harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh Personal Sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan.

$13.    Pengambil Keputusan

Dalam statusnya sebagai Pengambil Keputusan, seluruh Pengambil Keputusan harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi. Apabila Pengambil Keputusan bertindak sebagai anggota Auditor / asesor dalam proses penilaian/verifikasi maka yang bersangkutan tidak dilibatkan sebagai Pengambil Keputusan.

Pengambil Keputusan memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.

$14.    Asesor  Kompetensi

Dalam statusnya sebagai Asesor Kompetensi, seluruh pengujian harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan Asesi  yang akan diuji/diverifikasi, kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh Asesi  selama proses pengujian/verifikasi dan pengambilan rekomendasi.

Asesor Kompetensi  memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.

$15.    Tenaga Ahli

Anggota Tenaga Ahli yang mempunyai tugas untuk memberikan pertimbangan aspek teknis terhadap laporan hasil penilaian/verifikasi dalam Pengambilan Keputusan, ditetapkan berdasarkan keahlian dan diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi.

Anggota Tenaga Ahli memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.

$16.    Komite Skema

Dalam statusnya sebagai Komite Skema  LSP Politeknik Negeri Samarinda, Komite Skema harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan lembaga dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh personil Sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan. Anggota Komite Skema memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial dan tenanan lainnya

$17.    Auditor

Dalam statusnya sebagai Auditor, internal maupun eksternal, baik Ketua Tim Auditor maupun Auditor harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi dan Auditor tidak dapat bertindak sebagai Pengambil Keputusan dalam proses penilaian/verifikasi dimana yang bersangkutan ditetapkan sebagai Auditor.

Auditor memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.

$18.    Karyawan

Seluruh karyawan LSP Politeknik Negeri Samarinda  yang tidak ditugaskan untuk terlibat dalam proses penilaian/verifikasi dan Pengambilan  Keputusan tidak diidentifikasi status keberpihakannya dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi. LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin, seluruh Karyawan LSP Politeknik Negeri Samarinda tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh Personal Sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan. Karyawan memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial,  maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.

$19.    Tenaga Tambahan

Apabila dalam proses penilaian/verifikasi LSP Politeknik Negeri Samarinda  melibatkan tenaga Tambahan, maka organisasi dan seluruh personil tambahan yang terlibat harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi/ asesi yang akan dinilai/diverifikasi.

Tenaga tambahan memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.

$110.Tempat uji kompetensi

Dalam Statusnya sebagai tempat uji kompetensi dalam proses penilaian/verifikasi dan Pengambilan  Keputusan harus  diidentifikasi status keberpihakannya dengan organisasi/asesi yang akan dinilai/diverifikasi.  LSP Politeknik Negeri Samarinda  menjamin, seluruh TUK LSP Politeknik Negeri Samarinda tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh Personal Sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan.Seluruh personil TUK memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.

Tidak berpihak dan dipersepsikan tidak berpihak, diperlukan oleh lembaga sertifikasi untuk menghasilkan jasa sertifikasi yang memberikan kepercayaan. Prinsip yang menumbuhkan kepercayaan terhadap lembaga sertifikasi, selain ketidakberpihakan, mencakup : kompetensi, tanggung jawab, keterbukaan, kerahasiaan, dan cepat tanggap terhadap keluhan.

LSP Politeknik Negeri Samarinda akan mengambil tindakan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul dari tindakan personil, lembaga, atau organisasi lain. Seluruh  personil  LSP Politeknik Negeri Samarinda, baik internal maupun ekternal, atau  komite yang dapat mempengaruhi kegiatan sertifikasi harus bertindak secara tidak berpihak dan tidak diizinkan memberi tekanan komersial, keuangan atau tekanan lainnya yang mengkompromikan ketidakberpihakan.

LSP Politeknik Negeri Samarinda mensyaratkan  personil, baik internal maupun   eksternal, untuk mengungkapkan  seluruh situasi yang mungkin menimbulkan  konflik kepentingan pada personil atau organisasi LSP Politeknik Negeri Samarinda. Informasi  ini digunakan sebagai  masukan untuk mengidentifikasi ancaman terhadap ketidakberpihakan  yang timbul akibat kegiatan  personil  atau  organisasi yang mempekerjakan mereka dan tidak boleh menggunakan personil internal atau eksternal tersebut, kecuali mereka dapat menunjukkan bahwa tidak ada konflik kepentingan.

Dalam rangka menghindari benturan kepentingan dalam proses sertifikasi sehingga dapat menjamin prinsip ketidakberpihakan, LSP Politeknik Negeri Samarinda  melaksanakan prinsip tersebut dengan cara, antara lain :

$11.       LSP Politeknik Negeri Samarinda menjaga kepercayaan dengan selalu bersikap adil dan tidak memihak.

$12.       LSP Politeknik Negeri Samarinda mendapatkan dan memelihara kepercayaan berdasarkan pada bukti objektif kesesuaian (atau ketidaksesuaian) yang ditemukan pada audit dan dalam pengambilan keputusan tidak dipengaruhi oleh kepentingan lain atau pihak pihak-pihak lain.

$13.       LSP Politeknik Negeri Samarinda dan setiap bagian yang ada dalam badan hukumnya, tidak akan menawarkan atau menyediakan layanan  internal untuk pelanggan yang di sertifikasinya.

$14.       LSP Politeknik Negeri Samarinda akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap ketidakberpihakan yang ditimbulkan dari tindakan orang, badan atau organisasi lain.

$15.       LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengelola ancaman ketidakberpihakan mencakup ancaman swa-kepentingan, swa-kajian, kedekatan kajian, hubungan, dan intimidasi.

Samarinda, 12 Oktober 2015

Direktur

Ir. Bahtiar, MT

Nip.

Selasa, 11 April 2017 10:00

DOKUMEN TUK

Written by

 

PENGELOLAAN KEUANGAN

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI

POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA

 
   


         

                                     

Selasa, 11 April 2017 09:58

DOKUMEN TUK

Written by

Pengelolaan Keuangan LSP POLNES: Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Keuangan LSP POLNES

Abstrak:

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.
Keuangan LSP merupakan semua hak dan kewajiban LSP yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban LSP. Pengelolaan Keuangan LSP adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan LSP.

$11.   Pendahuluan

  1.      LSPPoliteknik Negeri Samarinda disingkat LSP POLNESdirintis danoleh Asian Development Bank ( ADB ), Lewat program Politeknik Imlementasi Unit ( PIU ) Yang berkoordinasi dengan Pimpinan Politeknik Negeri Samarinda dan  para pemangku kepentingan. Pendirian disiapkan oleh Panitia Tim Kerja (Task Force) yang dibentuk oleh rapat pemangku kepentingan yang dituangkan dalan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda Nomor :  843a/PL7/KP/2014 tanggal 3 Maret 2014 tentang  Penunjukan Tim Kerja (Task Force) Lembaga Sertifikasi Profesi Politeknik Negeri Samarinda. Panitia Tim Kerja ini memiliki tugas meliputi :

a. Menyiapkan Lembaga Sertifikasi Profesi Politeknik Negeri Samarinda (LSP POLNES)

b. Menyusun Organisasi dan personalia LSP POLNES

   LSP POLNES dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda No. 932c/PL7/KP/2014 tanggal 2 Mei 2014 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Propesi Politeknik Negeri Samarinda.

    Beranjak dari pasar kerja dalam negeri dan pelanggan yang membutuhkan peningkatan kualitas profesi bidang Industri, yang kompeten menjadi faktor penting atas keberhasilan LSP POLNES dalam mendukung program pemerintah, yakni antara lain :

$1a.LSP POLNES yang dibentuk dan didirikan merupakan perpanjangan tangan dari BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja profesi sector Industri.

$1b.Bahwa untuk itu, LSP POLNEStidak hanya bergerak dibidang sektor Industri tetapi dapat pula kedepannya dikembangkan ke arah sub-sub bidang pekerjaan lain sesuai kebutuhan sertifikasi kompetensi tenaga kerja yang akan bekerja mandiri untuk daerah dan budayanya.

$1c.Didorong oleh keinginan untuk memberikan jaminan kualitas (quality insurance) dan jaminan keselamatan (safety insurance) pemilik sertifikat kompetensi kerja dari LSP POLNES yang independen sesuai dengan pedoman BNSP.

    Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas LSP POLNES maka dibentuk pengelola yang bertugas sebagai unsur pelaksana LSP POLNES berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda No. 1016/PL7/KP/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Penunjukan Pengelola  Lembaga Sertifikasi Propesi Politeknik Negeri Samarinda. Sertariat Pelaksana LSP POLNES telah menempati ruangan di lantai 3 Direktorat Politeknik Negeri Samarinda yang dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda No. 891a/PL7/KP/2014 tanggal 30 Maret 2014 tentang Penetapan Penggunaan Ruang Kantor Lembaga Sertifikasi Propesi Politeknik Negeri Samarinda

    Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas LSP POLNES maka perlu dibantu oleh Dewan Pengarah yang bertugas sebagai pemberi saran. Dewan Pengarah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda No. 974b/PL7/KP/2014 tanggal 2 Juni 2014 tentang Penunjukan Dewan Pengarah Lembaga Sertifikasi Propesi Politeknik Negeri Samarinda. Sertariat

$12.     Pengelolaan Keuangan LSP Politeknik Negeri Samarinda 

  1.     Pengelolaan Keuangan LSP adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan LSP. Penyelenggaraan kewenangan LSP Politeknik Negeriberdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal LSP yang didanai dari induk yaitu Politeknik Negeri Samarinda . Penyelenggaraan kewenangan LSP Politeknik Negeri Samarinda selain didanai oleh APBN, juga didanai oleh anggaran dana masyarakat atau PNBP.

          Penyelenggaraan kewenangan LSP yang ditugaskan oleh BNSP untuk menyelenggarakan sertifikasi  didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja Negara dan anggran lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

          Pengelolaan keuangan LSP Politeknik Negeri Samarinda mengaju ke pengelolaan keuangan Politeknik Negeri Samarinda meliputi:

$1a.    perencanaan;

$1b.    pelaksanaan;

$1c.    penatausahaan;

$1d.   pelaporan; dan

$1e.    pertanggungjawaban.

$13.   Pelaksanaan

Aturan Umum Pelaksanaan :

$11.   Semua penerimaan dan pengeluaran LSP Politeknik Negeri Samarinda  dalam uji kompetensi dilaksanakan melalui rekening kas Politeknik Negeri samarinda.

$12.   Semua penerimaan dan pengeluaran LSP Politeknik Negeri Samarinda  harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.

$13.   LSP Politeknik Negeri Samarinda  dilarang melakukan pungutan sebagai penerimaan LSP selain yang ditetapkan dalam peraturan Politeknik Negeri Samarinda 

$14.   Bendahara  dapat menyimpan uang dalam Kas LSP Politeknik Negeri Samarinda   pada jumlah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional dan uji sertifikasi .

$15.   Penggunaan biaya tak terduga terlebih dulu harus dibuat Rincian Anggaran Biaya yang telah disahkan oleh Direktur Politeknik Negeri Samarinda.

$16.   Pengadaan barang dan/atau jasa di LSP Politeknik Negeri Samarinda diatur dengan mengacu pada peraturan pengadaan barang di Politeknik Negeri Samarinda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

$17.   Jika terjadi  peristiwa khusus, seperti adanya pertanggung gugatan terhadap uji kompetensi maka pembiayaan ditanggung oleh dana Politeknik Negeri Samarinda.

          Tahapan kegiatan:

$11.       Pelaksana Kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen antara lain Rencana Anggaran Biaya.

$12.       Rencana Anggaran Biaya di verifikasi oleh wakil direktur II bidang keuangan dan di sahkan oleh Direktur Politeknik Negeri Samarinda.

$13.       Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan Buku Pembantu Kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di LSP.

$14.       Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Direktur Politeknik Negeri Samarinda.

$15.       Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.

$16.       Pengajuan SPP terdiri atas:

$11.   Surat Permintaan Pembayaran (SPP);

$12.   Pernyataan Tanggungjawab Belanja; dan

$13.   Lampiran Bukti Transaksi

$17.       Dalam pengajuan pelaksanaan pembayaran, Sekretaris LSP berkewajiban untuk:

$11.   meneliti kelengkapan permintaan pembayaran di ajukan oleh pelaksana kegiatan;

$12.   menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban Anggaran Politeknik Negeri        Samarinda yang tercantum dalam permintaan pembayaran;

$13.   menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan

$14.   menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh pelaksana kegiatan apabila tidak        memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

$18.       Berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris LSP, Direktur Politeknik Negeri Samarinda menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran.

$19.       Pembayaran yang telah dilakukan selanjutnya bendahara melakukan pencatatan pengeluaran.

$110.    Bendahara Politeknik Negeri Samarinda sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan :

          Keuangan LSP Politeknik Negeri Samarinda  adalah semua hak dan kewajiban LSP Politeknik Negeri Samarinda  yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban LSP Politeknik Negeri Samarinda  . Pengelolaan Keuangan LSP Politeknik Negeri Samarinda   adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan. Proses Pelaksanaan dimulai dari Pelaksanaan kegiatan dengan Rencana Anggaran Biaya sampai dengan diterimanya bukti pembayaran dari pelaksana/kegiatan dapat dibukukan oleh Bendahara Politeknik Negeri Samarinda.

Ditetapkan di Samarinda

Direktur LSP

Ir. Bahtiar, MT

Selasa, 11 April 2017 09:57

DOKUMEN TUK

Written by

 

PERSYARATAN PERSONIL

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI

POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA

 
   


         

                                     

Selasa, 11 April 2017 09:51

DOKUMEN TUK

Written by

PERSYARATAN PERSONIL PENYELENGGARA

LSP POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA

$11.   Pelaksana Harian

$11.1  Direktur

$1a.    Pendidikan minimal S2 sederajat

$1b.    Sehat Jasmani dan Rohani

$1c.    Pegawai Negeri Sipil diutamakan dari Staf Pengajar

$1d.   Golongan kepangkatan  sekurangnya IVa/Lektor Kepala

$1e.    Pengalaman menjadi asesor sekurang-kurangnya 3 tahun

$11.2  Manajer

$1a.    Pendidikan minimal S2 sederajat

$1b.    Sehat Jasmani dan Rohani

$1c.    Pegawai Negeri Sipil diutamakan dari Staf Pengajar

$1d.   Golongan kepangkatan Sekurangnya  IVa/Lektor Kepala

$1e.    Berpengalaman sesuai dibidangnya sekurang-kurangnya 3 tahun

$12.   Asesor Kompetensi

$1a.    Pendidikan minimal S1 sederajat

$1b.    Sehat Jasmani dan Rohani

$1c.    Pengalaman di bidangnya minimal 5 tahun

$1d.   Memahami skema sertifikasi yang relevan

$1e.    Mampu menerapkan prosedur uji kompetensi dan dokumentasinya

$1f.     Fasih, secara lisan maupun tertulis, dalam bahasa yang digunakan untuk uji kompetensi; dalam situasi dimana penerjemah bahasa dilibatkan, LSP Politeknik Negeri Samarinda mempunyai prosedur yang memastikan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan uji kompetensi

$1g.   Dapat mengenali setiap benturan kepentingan yang diketahui untuk memastikan bahwa penilaian yang dibuat tidak berpihak.

$13.   Personil TUK 

$1a.    Pendidikan minimal S1 sederajat

$1b.    Sehat Jasmani dan Rohani

$1c.    Pengalaman dibidangnya minimal 5 tahun

$1d.   Memahami Skema Kompetensi sesuai yang diusulkan

$1e.    Memahami peralatan yang dipergunakan sesuai skema yang diusulkan

$1f.     Memahami pelaksanaan administrasi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan uji kompetensi

$14.   Personil Komite Skema  

$1a.    Pendidikan minimal S1 sederajat

$1b.    Sehat Jasmani dan Rohani

$1c.    Pengalaman dibidangnya minimal 5 tahun

$1d.   Memahami Skema Kompetensi sesuai yang akan diusulkan

$15.   Personil Komite Teknik   

$1a.    Pendidikan minimal S2 sederajat

$1b.    Sehat Jasmani dan Rohani

$1c.    Pegawai Negeri Sipil diutamakan dari Staf Pengajar

$1d.   Golongan kepangkatan  sekurangnya IVa/Lektor Kepala

$1e.    Pengalaman menjadi dibidangnya 5 tahun

$1f.     Memahami cara pengambilan keputusan sesuai SOP LSP Politeknik Negeri Samarinda

$16.   Personil Administrasi    

$1a.    Pendidikan minimal S1 sederajat

$1b.    Sehat Jasmani dan Rohani

$1c.    Memahami pengelolaan administrasi perkantoran

$1d.   Mampu mengoperasikan perangkat perkantoran

Ditetapkan di Samarinda

Direktur LSP

Ir. Bahtiar, MT

Jumat, 07 April 2017 11:56

DOKUMEN TUK

Written by

PEDOMAN TUK

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI

POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA

 
   


         

                                     

Jumat, 07 April 2017 11:54

DOKUMEN TUK

Written by
 
   


LSP - POLNES

STANDARD OPERATING PROCEDURE

verifikasi tempat uji kompetensi


 

 

 

 

Status Distribusi

 

Terkendali

 

Tidak Terkendali

 

 

Salinan

 

 

 

 

 

0

 

Nomor Edisi

01

Tanggal Edisi

15 Nopember 2014

 

1

 

 

2

 

Tipe Dokumen

S.O.P

Tanggal Revisi

 

 

3

 

 

4

 

Nomor Dokumen

SOP-025/LSP-POLNES/2014/00

 

5

 

 

6

 

                       

 

PERHATIAN

Dokumen ini hanya sah sebagai dokumen yang terkendali apabila terdapat stempel/contreng “TERKENDALI”. Pastikan dokumen aman dari segala perubahan, periksakan kepada Bidang Manajemen Mutu untuk memastikan bahwa dokumen ini valid.

Dokumen ini tidak boleh disalin/dikopi atau digunakan untuk keperluan komersial atau tujuan lain baik sebagian maupun seluruhnya tanpa izin tertulis dari LSP Politeknik Negeri Samarinda

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


LEMBAR PENGESAHAN

 

S.O.P

 

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP)

POLNES

DIREKTUR

Ir. Bahtiar, MT

 

 

 

 

 

verifikasi tempat uji kompetensi

$11.  

Tujuan

:

Agar dapat diketahui sejauh mana sarana dan prasarana yang dimiliki oleh tempat uji kompetensi dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LSP-POLNES untuk mendukung pelaksanaan uji kompetensi dengan efektif dan efisien serta hasil uji yang berkualitas dan dapat dipercaya. Proses verifikasi perlu diatur untuk memastikan verifikasi dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan kriteria yang ditetapkan LSP-POLNES.

 

$12.  

Ruang lingkup

:

Institusi pendidikan/pelatihan atau perusahaan baik swasta maupun pemerintah yang telah mengajukan permohonan atau yang dinominasi sebagai tempat uji kompetensi (TUK) dan memenuhi persyaratan administratif untuk diberi kewenangan oleh LSP-POLNES melayani warga masyarakat yang ingin mengikuti proses uji kompetensi.

 

$13.  

Acuan

:

3.1 ISO 17024 & ISO 9001

3.2 Pedoman BNSP 201 Rev.1 2006 dan 202 – 2006

3.3 Pedoman BNSP 206

3.4 Panduan Mutu LSP-POLNES

 

$14.  

Definisi

:

Verifikasi adalah pemeriksaan secara cermat dan objektif terhadap suatu lembaga atau institusi untuk ditunjuk sebagai Tempat Uji Kompetensi melalui penilaian dan pembandingan berdasarkan kriteria standar yang telah ditetapkan bagi setiap unit kompetensi dan jenjangnya serta persyaratan umum sarana-prasarana pendukungnya.

 

$15.  

Koordinator

:

Manajer Standarisasi

 

$16.  

Proses Prosedur

:

 

LANGKAH PROSEDUR

 

MEDIA DAN KELUARAN

 

PENANGGUNG JAWAB

 

$11.Sosialisasi Informasi

Instruksi Kerja :

$11.1.    Identifikasi TUK

$11.2.    Berikan informasi untuk pengajuan verifikasi TUK

$11.3.    Lengkapi dokumen pengajuan

$12. Menerima Permohonan Verifikasi

Instruksi Kerja :

$12.1.Terima dokumen administrasi permohonan TUK

$12.2.Registrasi permohonan

$12.3.Kompulir kelengkapan dokumen

$12.4.Permohonan yang telah memenuhi persyaratan diteruskan oleh Sekretariat kepada Manajer Standarisasi.

 

$1·      FR.025.001/Verifikasi/2014/00  Permohonan Verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK)

$1·      FR.025.002/Verifikasi /2014/00  Daftar Kelayakan Fasilitas TUK

 

$1·Direktur

$1·Manajer Standarisasi

$1·Asesor Lisensi

 

¯

 

¯

 

¯

 

$13.Merencanakan Verifikasi.

Instruksi Kerja :

$12.1.    Periksa kelengkapan alat dan dokumen

$12.2.    Penugasan Asesor Lisensi untuk pelaksanaan verifikasi  TUK setelah memenuhi persyaratan administrasi dilakukan oleh Manajer Standarisasi.

$12.3.    Tim Kerja yang terdiri dari Asesor Lisensi dibentuk oleh Manajer Standarisasi untuk mengunjungi TUK dan membuat verifikasi kelayakan.

$12.4.    Tim Kerja membuad jadwal verifikasi TUK .

 

$1·      FR.025.003/Verifikasi /2014/00  Pemberitahuan verifikasi

$1·      FR.025.004/Verifikasi /2014/00  Konfirmasi Pelaksanaan Verifikasi

$1·      FR.025.005/Verifikasi /2014/00  Penunjukan Tim Asesor Lisensi

 

$1·Manajer Standarisasi

$1·Asesor Lisensi

 

¯

 

¯

 

¯

 

$14.Melaksanakan Verifikasi.

Instruksi Kerja :

$13.1.    Verifikasi dilaksanakan oleh Asesor Lisensi di lokasi TUK dengan menggunakan checklist verifikasi.

$13.2.    Temuan harus disampaikan saat itu juga kepada TUK. Jika terdapat ketidak sesuaian asesor meminta konfirmasi batas waktu penyelesaian ketidaksesuaian disampaikan ke Bidang Akreditasi

 

$1·      Pedoman BNSP 206

$1·      FR.025.006/Verifikasi /2014/00  Ceklist verifikasi TUK

 

$1·Asesor Lisensi

 

¯

 

¯

 

¯

 

$15.Melaporkan Hasil Verifikasi.

Instruksi Kerja :

$14.1.    Laporan pelaksanaan verifikasi dan rekomendasi dibuat oleh Asesor Lisensi.

$14.2.    Hasil verifikasi kelayakan TUK dan rekomendasi yang dibuat oleh Asesor Lisensi kepada TUK dikaji ulang dan divalidasi oleh Manajer Standarisasi.

 

$1·      FR.025.007/Verifikasi/2014/00  Laparan hasil Verifikasi Kelayakan TUK

 

$1·Asesor Lisensi

 

¯

 

¯

 

¯

 

$16.Mengeluarkan Sertifikat Verifikasi TUK.

Instruksi Kerja :

$16.1.    Buat surat penetapan keputusan hasil verifikasi

$16.2.    Terbitkan Sertifikat verifikasi TUK

$16.3.    Registrasi Sertifikat verifikasi TUK

$16.4.    Serah terima Sertifikat verifikasi TUK.

 

 

$1·         Surat  penetapan Hasil  Verifikasi TUK

$1·         Sertifikat TUK

 

 

 

$1·Direktur

$1·Manager Standarisasi

 
                       
Jumat, 07 April 2017 11:51

DOKUMEN TUK

Written by

  

PEDOMAN TUK LSP POLNES

$11.         Ruang Lingkup dan Acuan

Ruang lingkup: Pedoman ini menguraikan kriteria Tempat Uji Kompetensi Tenaga Kerja yang mencakup persyaratan manajemen dan persyaratan teknis.

$12.         Acuan Normatif

$1a.     Acuan normatif yang digunakan adalah: Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

$1b.     Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi;

$1c.      Pedoman BNSP 201- 2006;

$1d.     Pedoman BNSP 202- 2005;

$1e.     Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI);

$1f.      Pedoman BNSP 206 – 2007;

$13.        Istilah dan Definisi

$13.1.      Lembaga adalah LSP POLNES yang menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Kerja yang merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi

$13.2.      Lembaga  Sertifikasi Profesi adalah lembaga netral baik pemerintah atau swasta yang mendapatkan lisensi dari BNSP, yang memiliki keahlian dan dapat dipercaya untuk melaksanakan kegiatan pemberian sertifikat kompetensi yang menyatakan bahwa asesi yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan teknis tertentu yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan standardisasi.

$13.3.      Tempat Uji Kompetensi (TUK), merupakan tempat kerja dan atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi, yang telah diverifikasi oleh LSP berlisensi.

$13.4.      Uji kompetensi, adalah suatu proses asesmen untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat keputusan apakah suatu kompetensi telah dicapai, yang dilakukan oleh asesor kompetensi.

$13.5.      Sertifikasi Kompetensi Kerja, adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional.

$13.6.      Kompetensi Kerja, adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

$13.7.      Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

$13.8.      Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), adalah Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapatkan lisensi dari BNSP.

$13.9.      Asesor kompetensi, adalah seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan dan/atau asesmen/penilaian kompetensi.

$13.10.   Peserta Uji Kompetensi, adalah pemohon yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk dapat ikut serta dalam proses sertifikasi.

$14.        Persyaratan Tempat Uji Kompetensi  

$14.1      TUK di tempat kerja (Designated Assessment Venue)

$11.     

$12.     

$13.     

$14.     

$14.1.     

$14.1.1.      Persyaratan Dasar

$14.1.1.1.    Pembentukan.

$1a.   TUK dibentuk oleh industri/organisasi/perusahaan yang mengoperasikan sistem kerja yang baik (good practices), dan kegiatan sesuai dengan kriteria unit kompetensi atau kualifikasi.

$1b.   Permohonan menjadi TUK ditujukan kepada Lembaga Sertifikasi Profesi terkait.

$1c.    Verifikasi TUK tempat kerja diberikan dengan surat keputusan penetapan verifikasi oleh LSP POLNES.

$1d.   LSP POLNES dapat menetapkan persyaratan tambahan bagi TUK sesuai dengan karakteristik profesi.

$1e.    Sistem pengelolaan TUK pada saat digunakan untuk uji kompetensi dilakukan oleh LSP POLNES yang dituangkan dalam dokumen prosedur.

$14.1.1.2.    Sumberdaya.

$1a.     TUK harus memiliki sarana dan alat kerja yang dibutuhkan untuk uji kompetensi sesuai SKKNI. 

$1b.     TUK harus memiliki personil minimal 1 orang yang memahami skema sertifikasi dan uji kompetensi sesuai dengan SKKNI.

$1c.     TUK harus memiliki perangkat kerja yang meliputi:

$1·           SKKNI sesuai ruang lingkup TUK,

$1·           Pedoman pelaksanaan sertifikasi dari skema sertifikasi LSP terkait,

$14.1.1.3.    Verifikasi TUK tempat kerja (Designated Assessment Venue)

$1a.    TUK mengajukan permohonan untuk mendapatkan verifikasi dengan melampirkan bukti persyaratan dasar dan pengelolaan.

$1b.    Penilaian terhadap kelayakan TUK pemohon, dilakukan asesmen oleh asesor lisensi dari LSP yang menilai aspek organisasi dan sistem kesesuaian dokumen serta kesesuaiannya terhadap pelaksanaannya.

$14.2    TUK di Lembaga Diklat dan Lembaga yang menawarkan jasa TUK

$11. 

$12. 

$13. 

$14. 

$14.1. 

$14.2. 

$14.2.1.  Organisasi

$11.  

$12.  

$13.  

$14.  

$14.1.  

$14.2.  

$14.2.1.  

$14.2.1.1.   TUK dipersiapkan pembentukannya oleh lembaga pendidikan dan pelatihan atau oleh suatu organisasi yang legal, dengan surat Keputusan Penetapan organisasi induk tentang dibentuknya TUK.

$14.2.1.2.  Struktur organisasi tempat uji kompetensi harus memiliki kepala TUK, bagian teknik operasional dan bagian mutu yang menjamin kesesuaian manajemen yang berkesinambungan.

$14.2.1.3.  LSP POLNES dapat menetapkan persyaratan tambahan bagi TUK sesuai dengan karakteristik profesi.

$14.2.1.4.  Tempat Uji Kompetensi harus:

$1a.    Kredible dan memuaskan pelanggan, pihak yang berwenang, atau organisasi yang memberikan pengakuan;

$1b.    Organisasi harus mencakup pekerjaan yang dilakukan dalam fasilitas tempat kerja yang permanen dan operasional;

$1c.    Personil inti terhindar dari pertentangan kepentingan.

$1d.   Mempunyai kebijakan dan prosedur yang menyatakan komitmen untuk mengikuti, menerapkan persyaratan khusus sesuai profesi yang ditetapkan oleh LSP dalam lingkup profesinya.

$14.2.1.5.  Kepala TUK mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:

$1a.    melaksanakan penyiapan penyelenggaraan uji kompetensi /asesmen kompetensi,

$1b.    menjaga kesesuaian TUK terhadap persyaratan tempat kerja sesuai Pedoman BNSP dan Pedoman-pedoman dari LSP POLNES   

$1c.    menyiapkan rencana program dan anggaran pelaksanaan uji kompetensi,

$14.2.1.6.  Bidang teknis uji kompetensi mempunyai tugas:

$1a.    menyiapkan sarana dan prasarana uji kompetensi

$1b.    memfasilitasi proses Uji Kompetensi,

$1c.    menyiapkan asesor pendamping terhadap proses uji kompetensi yang dilakukan oleh asesor uji kompetensi dari LSP POLNES,

$14.2.1.7.  Bagian manajemen mutu mempunyai tugas:

$1a.    menerapkan sistem manajemen mutu TUK sesuai Pedoman ini,

$1b.    memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar sesuai dengan standar dan pedoman yang berlaku,

$1c.    melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen TUK.

$14.2.1.8.  Bagian Administrasi mempunyai tugas:

$1a.    memfasilitasi unsur-unsur organisasi TUK guna terselenggarannya program uji kompetensi,

$1b.    melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi TUK,

$14.2.2.Fungsi, Tugas dan Wewenang TUK

$14.2.2.1.  TUK memiliki fungsi sebagai tempat penyelenggaraan asesmen/uji kompetensi, dan melakukan pemeliharaan serta evaluasi penerapan standar kompetensi dalam uji kompetensi.

$14.2.2.2.  TUK mempunyai tugas:

$1a.    Membuat usulan Materi Uji Kompetensi kepada LSP POLNES,

$1b.    Menyiapkan tempat uji kompetensi yang sesuai tempat kerja,

$1c.    Mengkoordinasikan persyaratan administratif untuk pelaksanaan kegiatan uji kompetensi termasuk pengusulan penugasan asesor.

$1d.   Mengkaji ulang pelaksanaan uji kompetensi di TUK.

$1e.    Melakukan penerimaan pendaftaran calon peserta uji kompetensi untuk disampaikan kepada LSP POLNES.

$14.2.2.3.  Wewenang

$1a.    Mengusulkan kebutuhan biaya pelaksanaan uji kompetensi di TUK kepada LSP POLNES,

$1b.    Mempromosikan uji kompetensi di wilayah kerjanya

$1c.    Mempromosikan organisasinya sebagai TUK yang diverifikasi,

$1d.   Mengusulkan hasil evaluasi penerapan standar kompetensi dalam pelaksanaan uji kompetensi.

$14.2.3.Sarana dan Perangkat 

$14.2.3.1.  TUK seharusnya memiliki kantor tetap sekurang-kurangnya dalam waktu 2 tahun dan memliki sarana kerja yang memadai.

$14.2.3.2.  TUK harus memiliki asesor kompetensi sesuai dengan ruang lingkup yang diajukan untuk diverifikasi, untuk menjadi bagian dari tim asesor LSP POLNES dengan persyaratan tetap menjaga ketidakberpihakan sebagai asesor.

$14.2.3.3.  TUK  harus memiliki rencana kegiatan yang mencerminkan pelayanan yang diberikan.

$14.2.3.4.  TUK harus memiliki perangkat kerja yang meliputi:

$1a.    Standar kompetensi sesuai lingkup layanannya,

$1b.    Pedoman pelaksanaan sertifikasi termasuk tata cara penyiapan Tempat Uji Kompetensi

$14.2.3.5.  Perangkat

$1a.     Peralatan dan piranti lunak yang digunakan untuk uji kompetensi harus mampu menghasilkan akurasi yang diperlukan dan harus sesuai dengan spesifikasi yang relevan;

$1b.     Jika menggunakan peralatan di luar pengawasannya yang tetap, harus dipastikan persyarataan standar ini dipenuhi.

$1c.     Peralataan harus dipelihara kinerjanya;

$1d.     Peralatan pengujian, termasuk piranti keras dan piranti lunak, dijaga keamanannya dari penyetelan yang akan mengakibatkan ketidak-absahan hasil pengujian;

$14.2.4.   Persyaratan Manajemen 

$14.2.4.1.   Sistem Jaminan Mutu/SOP

$1a.    Standar Prosedur Operasi/Sistem Mutu TUK harus menetapkan, menerapkan dan memelihara Standar Prosedur Operasi (SOP) /sistem mutu yang sesuai dengan lingkup kegiatannya,

$1b.    Dokumentasi SOP/sistem mutu dikomunikasikan, dimengerti, tersedia, dan diterapkan oleh semua personil yang terkait,

$1c.    Peranan dan tanggung jawab manajemen teknis dan manajemen mutu ditetapkan dalam panduan mutu/SOP.

$14.2.4.2.      Pengendalian Dokumen dan rekaman

$1a.    TUK mengendalikan semua dokumen,

$1b.    Dokumen SOP/sistem mutu dan rekaman diidentifikasi secara unik,

$1c.    Dokumen yang diterbitkan harus ditinjau dan disetujui oleh personil yang berwenang sebelum diterbitkan,

$1d.   Dokumen dikaji ulang secara berkala,

$1e.    Rekaman mutu harus mudah didapat bila diperlukan dalam fasilitas yang memberikan lingkungan yang sesuai untuk mencegah terjadinya kerusakan atau deteriorasi,

$1f.     Waktu penyimpanan rekaman harus ditetapkan.

$14.2.4.3.      Audit Internal dan kaji ulang manajemen

$1a.     TUK harus secara periodik melaksanakan audit internal untuk memverifikasi kesesuaian pengoperasian kegiatannya terhadap persyaratan,

$1b.     Temuan audit ditindaklanjuti dengan tindakan perbaikan pada waktunya,

$1c.      Program audit internal mencakup semua unsur sistem mutu/SOP,

$1d.     Audit harus dilaksanakan oleh personil yang terlatih dan mampu yang, bila sumber daya mengijinkan, independen dari kegiatan yang diaudit,

$1e.     Bidang kegiatan yang diaudit, temuan audit dan tindakan perbaikan yang dilakukan harus direkam,

$1f.      Kaji ulang manajemen TUK harus dilakukan secara periodik sesuai jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan,

$1g.     Temuan kaji ulang manajemen dan tindakan yang dilakukan harus direkam.

$14.2.4.4.      Personil

$1a.    Memastikan kompetensi personil yang melakukan pendampingan pengujian kompetensi, mengevaluasi pelaksanaan uji, dan menandatangani laporan pengujian kompetensi,

$1b.    Mempunyai kebijakan dan prosedur untuk mengidentifikasi dan merencanakan pelatihan yang dibutuhkan personil,

$1c.    Program pelatihan relevan dengan tugas sekarang dan tugas yang diantisipasi

$1d.   Personil yang dikontrak dan personil teknis dan pendukung inti tambahan harus disupervisi dan kompeten dan mereka bekerja sesuai dengan sistem TUK,

$1e.    Menetapkan uraian tugas dan kewenangan tertentu kepada personil tertentu.

$14.2.5.   Verifikasi TUK  

$14.2.5.1.      Tata cara pemberian status verifikasi

$1a.    TUK mengajukan permohonan untuk mendapatkan verifikasi dengan melampirkan:

$1·         Dokumen organisasi sesuai yang disyaratkan,

$1·         Dokumen perangkat kerja sesuai yang disyaratkan.

$1b.    Penilaian terhadap kelayakan TUK pemohon dilakukan dalam 2 tahap:

$1·         Tahap pertama, dilakukan “adequacy audit” audit kecukupan yang menilai aspek organisasi dan sistem melalui asesmen kesesuaian dokumen terhadap persayaratan pedoman BNSP dan pedoman LSP, serta konfirmasi dukungan industri terkait,

$1·         Tahap kedua, asesmen kesesuaian dokumen dan sistem terhadap persyaratan dan Pedoman BNSP dan LSP serta kesesuaiannya terhadap pelaksanaannya.

$1c.    Pemberian verifikasi disertai ketentuan yang mewajibkan TUK yang telah diverifikasi mempertahankan kelayakan organisasi dan kelayakan programnya.

$14.2.5.2.      Pengawasan  

$1a.    TUK berstatus verifikasi wajib membuat laporan berkala setiap 6 bulan tentang pelaksanaan uji kompetensi kepada LSP POLNES.

$1b.    Laporan mencakup jumlah peserta uji kompetensi, unit kompetensi dan kualifikasi, masalah-masalah keluhan pelanggan serta usulan perbaikan.

$1c.    LSP POLNES melakukan surveilan terhadap TUK.

$14.2.5.3.      Sanksi   

$1a.    LSP berwenang menjatuhkan sanksi kepada TUK berstatus verifikasi yang gagal memenuhi ketentuan yang berlaku.

$1b.    Proses pengenaan sanksi adalah melalui peringatan tertulis pertama, kedua dan ketiga diterbitkan dalam selang waktu 1 (satu) bulan.

$1c.    Bentuk sanksi yang diberikan berupa:

$1·         Pemberhentian sementara kegiatan TUK,

$1·         Pencabutan Status verifikasi

Jumat, 07 April 2017 11:41

PANDUAN MUTU

Written by

 

PANDUAN MUTU

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI

POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA

 
   


         

                                     

Halaman 1 dari 3

Kalender Akademik TA 2024-2025

Copyright © 1986 - 2020 | POLNES Official website: www.polnes.ac.id Email: polnes@polnes.ac.id atau humas@polnes.ac.id 
Dikelola Oleh: UPT. TIK Created by: NS

Search