KOMITMEN KETIDAKBERPIHAKAN
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA
KOMITMEN KETIDAKBERPIHAKAN
KOMITMEN KETIDAKBERPIHAKAN
LSP POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA
Atas nama seluruh personil yang terlibat dalam operasionalisasi LSP Politeknik Negeri Samarinda berkomitmen terhadap ketidakberpihakan, mengelola konflik kepentingan, dan menjamin obyektivitas kegiatan sertifikasi profesi.
Dalam proses sertifikasi ancaman terhadap ketidakberpihakan mencakup hal berikut ini :
Identifikasi Ancaman Ketidak Berpihakan
LSP Politeknik Negeri Samarinda mengidentifikasi ancaman ketidak berpihakan secara berkelanjutan sebagai berikut :
$11. Dewan Pengarah
$12. Dewan Pelaksana
$13. Pengambil Keputusan
$14. Asesor Kompetensi
$15. Tenaga Ahli
$16. Komite Skema
$17. Auditor
$18. Karyawan
$19. Tenaga Tambahan
$110. Tempat Uji Kompetensi
Analisis Bentuk Ketidak Berpihakan
$11. Dewan Pengarah
Dalam statusnya sebagai Pengarah LSP Politeknik Negeri Samarinda, Dewan Pengarah LSP Politeknik Negeri Samarinda harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh personil Sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan.
$12. Dewan Pelaksana
Dalam statusnya sebagai Pelaksana LSP Politeknik Negeri Samarinda, seluruh anggota Pelaksana LSP Politeknik Negeri Samarinda harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh Personal Sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan.
$13. Pengambil Keputusan
Dalam statusnya sebagai Pengambil Keputusan, seluruh Pengambil Keputusan harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi. Apabila Pengambil Keputusan bertindak sebagai anggota Auditor / asesor dalam proses penilaian/verifikasi maka yang bersangkutan tidak dilibatkan sebagai Pengambil Keputusan.
Pengambil Keputusan memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.
$14. Asesor Kompetensi
Dalam statusnya sebagai Asesor Kompetensi, seluruh pengujian harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan Asesi yang akan diuji/diverifikasi, kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh Asesi selama proses pengujian/verifikasi dan pengambilan rekomendasi.
Asesor Kompetensi memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.
$15. Tenaga Ahli
Anggota Tenaga Ahli yang mempunyai tugas untuk memberikan pertimbangan aspek teknis terhadap laporan hasil penilaian/verifikasi dalam Pengambilan Keputusan, ditetapkan berdasarkan keahlian dan diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi.
Anggota Tenaga Ahli memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.
$16. Komite Skema
Dalam statusnya sebagai Komite Skema LSP Politeknik Negeri Samarinda, Komite Skema harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan lembaga dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh personil Sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan. Anggota Komite Skema memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial dan tenanan lainnya
$17. Auditor
Dalam statusnya sebagai Auditor, internal maupun eksternal, baik Ketua Tim Auditor maupun Auditor harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi dan Auditor tidak dapat bertindak sebagai Pengambil Keputusan dalam proses penilaian/verifikasi dimana yang bersangkutan ditetapkan sebagai Auditor.
Auditor memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.
$18. Karyawan
Seluruh karyawan LSP Politeknik Negeri Samarinda yang tidak ditugaskan untuk terlibat dalam proses penilaian/verifikasi dan Pengambilan Keputusan tidak diidentifikasi status keberpihakannya dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi. LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin, seluruh Karyawan LSP Politeknik Negeri Samarinda tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh Personal Sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan. Karyawan memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.
$19. Tenaga Tambahan
Apabila dalam proses penilaian/verifikasi LSP Politeknik Negeri Samarinda melibatkan tenaga Tambahan, maka organisasi dan seluruh personil tambahan yang terlibat harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi/ asesi yang akan dinilai/diverifikasi.
Tenaga tambahan memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.
$110.Tempat uji kompetensi
Dalam Statusnya sebagai tempat uji kompetensi dalam proses penilaian/verifikasi dan Pengambilan Keputusan harus diidentifikasi status keberpihakannya dengan organisasi/asesi yang akan dinilai/diverifikasi. LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin, seluruh TUK LSP Politeknik Negeri Samarinda tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh Personal Sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan.Seluruh personil TUK memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.
Tidak berpihak dan dipersepsikan tidak berpihak, diperlukan oleh lembaga sertifikasi untuk menghasilkan jasa sertifikasi yang memberikan kepercayaan. Prinsip yang menumbuhkan kepercayaan terhadap lembaga sertifikasi, selain ketidakberpihakan, mencakup : kompetensi, tanggung jawab, keterbukaan, kerahasiaan, dan cepat tanggap terhadap keluhan.
LSP Politeknik Negeri Samarinda akan mengambil tindakan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul dari tindakan personil, lembaga, atau organisasi lain. Seluruh personil LSP Politeknik Negeri Samarinda, baik internal maupun ekternal, atau komite yang dapat mempengaruhi kegiatan sertifikasi harus bertindak secara tidak berpihak dan tidak diizinkan memberi tekanan komersial, keuangan atau tekanan lainnya yang mengkompromikan ketidakberpihakan.
LSP Politeknik Negeri Samarinda mensyaratkan personil, baik internal maupun eksternal, untuk mengungkapkan seluruh situasi yang mungkin menimbulkan konflik kepentingan pada personil atau organisasi LSP Politeknik Negeri Samarinda. Informasi ini digunakan sebagai masukan untuk mengidentifikasi ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul akibat kegiatan personil atau organisasi yang mempekerjakan mereka dan tidak boleh menggunakan personil internal atau eksternal tersebut, kecuali mereka dapat menunjukkan bahwa tidak ada konflik kepentingan.
Dalam rangka menghindari benturan kepentingan dalam proses sertifikasi sehingga dapat menjamin prinsip ketidakberpihakan, LSP Politeknik Negeri Samarinda melaksanakan prinsip tersebut dengan cara, antara lain :
$11. LSP Politeknik Negeri Samarinda menjaga kepercayaan dengan selalu bersikap adil dan tidak memihak.
$12. LSP Politeknik Negeri Samarinda mendapatkan dan memelihara kepercayaan berdasarkan pada bukti objektif kesesuaian (atau ketidaksesuaian) yang ditemukan pada audit dan dalam pengambilan keputusan tidak dipengaruhi oleh kepentingan lain atau pihak pihak-pihak lain.
$13. LSP Politeknik Negeri Samarinda dan setiap bagian yang ada dalam badan hukumnya, tidak akan menawarkan atau menyediakan layanan internal untuk pelanggan yang di sertifikasinya.
$14. LSP Politeknik Negeri Samarinda akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap ketidakberpihakan yang ditimbulkan dari tindakan orang, badan atau organisasi lain.
$15. LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengelola ancaman ketidakberpihakan mencakup ancaman swa-kepentingan, swa-kajian, kedekatan kajian, hubungan, dan intimidasi.
Samarinda, 12 Oktober 2015
Direktur
Ir. Bahtiar, MT
Nip.
PENGELOLAAN KEUANGAN
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA
Pengelolaan Keuangan LSP POLNES: Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Keuangan LSP POLNES
Abstrak:
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.
Keuangan LSP merupakan semua hak dan kewajiban LSP yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban LSP. Pengelolaan Keuangan LSP adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan LSP.
$11. Pendahuluan
a. Menyiapkan Lembaga Sertifikasi Profesi Politeknik Negeri Samarinda (LSP POLNES)
b. Menyusun Organisasi dan personalia LSP POLNES
LSP POLNES dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda No. 932c/PL7/KP/2014 tanggal 2 Mei 2014 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Propesi Politeknik Negeri Samarinda.
Beranjak dari pasar kerja dalam negeri dan pelanggan yang membutuhkan peningkatan kualitas profesi bidang Industri, yang kompeten menjadi faktor penting atas keberhasilan LSP POLNES dalam mendukung program pemerintah, yakni antara lain :
$1a.LSP POLNES yang dibentuk dan didirikan merupakan perpanjangan tangan dari BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja profesi sector Industri.
$1b.Bahwa untuk itu, LSP POLNEStidak hanya bergerak dibidang sektor Industri tetapi dapat pula kedepannya dikembangkan ke arah sub-sub bidang pekerjaan lain sesuai kebutuhan sertifikasi kompetensi tenaga kerja yang akan bekerja mandiri untuk daerah dan budayanya.
$1c.Didorong oleh keinginan untuk memberikan jaminan kualitas (quality insurance) dan jaminan keselamatan (safety insurance) pemilik sertifikat kompetensi kerja dari LSP POLNES yang independen sesuai dengan pedoman BNSP.
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas LSP POLNES maka dibentuk pengelola yang bertugas sebagai unsur pelaksana LSP POLNES berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda No. 1016/PL7/KP/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Penunjukan Pengelola Lembaga Sertifikasi Propesi Politeknik Negeri Samarinda. Sertariat Pelaksana LSP POLNES telah menempati ruangan di lantai 3 Direktorat Politeknik Negeri Samarinda yang dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda No. 891a/PL7/KP/2014 tanggal 30 Maret 2014 tentang Penetapan Penggunaan Ruang Kantor Lembaga Sertifikasi Propesi Politeknik Negeri Samarinda
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas LSP POLNES maka perlu dibantu oleh Dewan Pengarah yang bertugas sebagai pemberi saran. Dewan Pengarah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda No. 974b/PL7/KP/2014 tanggal 2 Juni 2014 tentang Penunjukan Dewan Pengarah Lembaga Sertifikasi Propesi Politeknik Negeri Samarinda. Sertariat
$12. Pengelolaan Keuangan LSP Politeknik Negeri Samarinda
Penyelenggaraan kewenangan LSP yang ditugaskan oleh BNSP untuk menyelenggarakan sertifikasi didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja Negara dan anggran lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengelolaan keuangan LSP Politeknik Negeri Samarinda mengaju ke pengelolaan keuangan Politeknik Negeri Samarinda meliputi:
$1a. perencanaan;
$1b. pelaksanaan;
$1c. penatausahaan;
$1d. pelaporan; dan
$1e. pertanggungjawaban.
$13. Pelaksanaan
Aturan Umum Pelaksanaan :
$11. Semua penerimaan dan pengeluaran LSP Politeknik Negeri Samarinda dalam uji kompetensi dilaksanakan melalui rekening kas Politeknik Negeri samarinda.
$12. Semua penerimaan dan pengeluaran LSP Politeknik Negeri Samarinda harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
$13. LSP Politeknik Negeri Samarinda dilarang melakukan pungutan sebagai penerimaan LSP selain yang ditetapkan dalam peraturan Politeknik Negeri Samarinda
$14. Bendahara dapat menyimpan uang dalam Kas LSP Politeknik Negeri Samarinda pada jumlah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional dan uji sertifikasi .
$15. Penggunaan biaya tak terduga terlebih dulu harus dibuat Rincian Anggaran Biaya yang telah disahkan oleh Direktur Politeknik Negeri Samarinda.
$16. Pengadaan barang dan/atau jasa di LSP Politeknik Negeri Samarinda diatur dengan mengacu pada peraturan pengadaan barang di Politeknik Negeri Samarinda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
$17. Jika terjadi peristiwa khusus, seperti adanya pertanggung gugatan terhadap uji kompetensi maka pembiayaan ditanggung oleh dana Politeknik Negeri Samarinda.
Tahapan kegiatan:
$11. Pelaksana Kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen antara lain Rencana Anggaran Biaya.
$12. Rencana Anggaran Biaya di verifikasi oleh wakil direktur II bidang keuangan dan di sahkan oleh Direktur Politeknik Negeri Samarinda.
$13. Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan Buku Pembantu Kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di LSP.
$14. Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Direktur Politeknik Negeri Samarinda.
$15. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.
$16. Pengajuan SPP terdiri atas:
$11. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
$12. Pernyataan Tanggungjawab Belanja; dan
$13. Lampiran Bukti Transaksi
$17. Dalam pengajuan pelaksanaan pembayaran, Sekretaris LSP berkewajiban untuk:
$11. meneliti kelengkapan permintaan pembayaran di ajukan oleh pelaksana kegiatan;
$12. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban Anggaran Politeknik Negeri Samarinda yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
$13. menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan
$14. menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh pelaksana kegiatan apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
$18. Berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris LSP, Direktur Politeknik Negeri Samarinda menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran.
$19. Pembayaran yang telah dilakukan selanjutnya bendahara melakukan pencatatan pengeluaran.
$110. Bendahara Politeknik Negeri Samarinda sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan :
Keuangan LSP Politeknik Negeri Samarinda adalah semua hak dan kewajiban LSP Politeknik Negeri Samarinda yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban LSP Politeknik Negeri Samarinda . Pengelolaan Keuangan LSP Politeknik Negeri Samarinda adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan. Proses Pelaksanaan dimulai dari Pelaksanaan kegiatan dengan Rencana Anggaran Biaya sampai dengan diterimanya bukti pembayaran dari pelaksana/kegiatan dapat dibukukan oleh Bendahara Politeknik Negeri Samarinda.
Ditetapkan di Samarinda
Direktur LSP
Ir. Bahtiar, MT
PERSYARATAN PERSONIL
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA
PERSYARATAN PERSONIL PENYELENGGARA
LSP POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA
$11. Pelaksana Harian
$11.1 Direktur
$1a. Pendidikan minimal S2 sederajat
$1b. Sehat Jasmani dan Rohani
$1c. Pegawai Negeri Sipil diutamakan dari Staf Pengajar
$1d. Golongan kepangkatan sekurangnya IVa/Lektor Kepala
$1e. Pengalaman menjadi asesor sekurang-kurangnya 3 tahun
$11.2 Manajer
$1a. Pendidikan minimal S2 sederajat
$1b. Sehat Jasmani dan Rohani
$1c. Pegawai Negeri Sipil diutamakan dari Staf Pengajar
$1d. Golongan kepangkatan Sekurangnya IVa/Lektor Kepala
$1e. Berpengalaman sesuai dibidangnya sekurang-kurangnya 3 tahun
$12. Asesor Kompetensi
$1a. Pendidikan minimal S1 sederajat
$1b. Sehat Jasmani dan Rohani
$1c. Pengalaman di bidangnya minimal 5 tahun
$1d. Memahami skema sertifikasi yang relevan
$1e. Mampu menerapkan prosedur uji kompetensi dan dokumentasinya
$1f. Fasih, secara lisan maupun tertulis, dalam bahasa yang digunakan untuk uji kompetensi; dalam situasi dimana penerjemah bahasa dilibatkan, LSP Politeknik Negeri Samarinda mempunyai prosedur yang memastikan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan uji kompetensi
$1g. Dapat mengenali setiap benturan kepentingan yang diketahui untuk memastikan bahwa penilaian yang dibuat tidak berpihak.
$13. Personil TUK
$1a. Pendidikan minimal S1 sederajat
$1b. Sehat Jasmani dan Rohani
$1c. Pengalaman dibidangnya minimal 5 tahun
$1d. Memahami Skema Kompetensi sesuai yang diusulkan
$1e. Memahami peralatan yang dipergunakan sesuai skema yang diusulkan
$1f. Memahami pelaksanaan administrasi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan uji kompetensi
$14. Personil Komite Skema
$1a. Pendidikan minimal S1 sederajat
$1b. Sehat Jasmani dan Rohani
$1c. Pengalaman dibidangnya minimal 5 tahun
$1d. Memahami Skema Kompetensi sesuai yang akan diusulkan
$15. Personil Komite Teknik
$1a. Pendidikan minimal S2 sederajat
$1b. Sehat Jasmani dan Rohani
$1c. Pegawai Negeri Sipil diutamakan dari Staf Pengajar
$1d. Golongan kepangkatan sekurangnya IVa/Lektor Kepala
$1e. Pengalaman menjadi dibidangnya 5 tahun
$1f. Memahami cara pengambilan keputusan sesuai SOP LSP Politeknik Negeri Samarinda
$16. Personil Administrasi
$1a. Pendidikan minimal S1 sederajat
$1b. Sehat Jasmani dan Rohani
$1c. Memahami pengelolaan administrasi perkantoran
$1d. Mampu mengoperasikan perangkat perkantoran
Ditetapkan di Samarinda
Direktur LSP
Ir. Bahtiar, MT
PEDOMAN TUK
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA
LSP - POLNES |
STANDARD OPERATING PROCEDURE |
verifikasi tempat uji kompetensi |
Status Distribusi |
|
Terkendali |
√ |
|
Tidak Terkendali |
|
|
Salinan |
|||
|
|
|
|
|
0 |
|
|||||
Nomor Edisi |
01 |
Tanggal Edisi |
15 Nopember 2014 |
|
1 |
|
|||||
|
2 |
|
|||||||||
Tipe Dokumen |
S.O.P |
Tanggal Revisi |
|
|
3 |
|
|||||
|
4 |
|
|||||||||
Nomor Dokumen |
SOP-025/LSP-POLNES/2014/00 |
|
5 |
|
|||||||
|
6 |
|
|||||||||
|
LEMBAR PENGESAHAN
S.O.P
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP)
POLNES
DIREKTUR
Ir. Bahtiar, MT
verifikasi tempat uji kompetensi
$11. |
Tujuan |
: |
Agar dapat diketahui sejauh mana sarana dan prasarana yang dimiliki oleh tempat uji kompetensi dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LSP-POLNES untuk mendukung pelaksanaan uji kompetensi dengan efektif dan efisien serta hasil uji yang berkualitas dan dapat dipercaya. Proses verifikasi perlu diatur untuk memastikan verifikasi dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan kriteria yang ditetapkan LSP-POLNES. |
||||||||
$12. |
Ruang lingkup |
: |
Institusi pendidikan/pelatihan atau perusahaan baik swasta maupun pemerintah yang telah mengajukan permohonan atau yang dinominasi sebagai tempat uji kompetensi (TUK) dan memenuhi persyaratan administratif untuk diberi kewenangan oleh LSP-POLNES melayani warga masyarakat yang ingin mengikuti proses uji kompetensi. |
||||||||
$13. |
Acuan |
: |
3.1 ISO 17024 & ISO 9001 3.2 Pedoman BNSP 201 Rev.1 2006 dan 202 – 2006 3.3 Pedoman BNSP 206 3.4 Panduan Mutu LSP-POLNES |
||||||||
$14. |
Definisi |
: |
Verifikasi adalah pemeriksaan secara cermat dan objektif terhadap suatu lembaga atau institusi untuk ditunjuk sebagai Tempat Uji Kompetensi melalui penilaian dan pembandingan berdasarkan kriteria standar yang telah ditetapkan bagi setiap unit kompetensi dan jenjangnya serta persyaratan umum sarana-prasarana pendukungnya. |
||||||||
$15. |
Koordinator |
: |
Manajer Standarisasi |
||||||||
$16. |
Proses Prosedur |
: |
|||||||||
LANGKAH PROSEDUR |
|
MEDIA DAN KELUARAN |
|
PENANGGUNG JAWAB |
|||||||
$11.Sosialisasi Informasi Instruksi Kerja : $11.1. Identifikasi TUK $11.2. Berikan informasi untuk pengajuan verifikasi TUK $11.3. Lengkapi dokumen pengajuan $12. Menerima Permohonan Verifikasi Instruksi Kerja : $12.1.Terima dokumen administrasi permohonan TUK $12.2.Registrasi permohonan $12.3.Kompulir kelengkapan dokumen $12.4.Permohonan yang telah memenuhi persyaratan diteruskan oleh Sekretariat kepada Manajer Standarisasi. |
$1· FR.025.001/Verifikasi/2014/00 Permohonan Verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) $1· FR.025.002/Verifikasi /2014/00 Daftar Kelayakan Fasilitas TUK |
$1·Direktur $1·Manajer Standarisasi $1·Asesor Lisensi |
|||||||||
¯ |
¯ |
¯ |
|||||||||
$13.Merencanakan Verifikasi. Instruksi Kerja : $12.1. Periksa kelengkapan alat dan dokumen $12.2. Penugasan Asesor Lisensi untuk pelaksanaan verifikasi TUK setelah memenuhi persyaratan administrasi dilakukan oleh Manajer Standarisasi. $12.3. Tim Kerja yang terdiri dari Asesor Lisensi dibentuk oleh Manajer Standarisasi untuk mengunjungi TUK dan membuat verifikasi kelayakan. $12.4. Tim Kerja membuad jadwal verifikasi TUK . |
$1· FR.025.003/Verifikasi /2014/00 Pemberitahuan verifikasi $1· FR.025.004/Verifikasi /2014/00 Konfirmasi Pelaksanaan Verifikasi $1· FR.025.005/Verifikasi /2014/00 Penunjukan Tim Asesor Lisensi |
$1·Manajer Standarisasi $1·Asesor Lisensi |
|||||||||
¯ |
¯ |
¯ |
|||||||||
$14.Melaksanakan Verifikasi. Instruksi Kerja : $13.1. Verifikasi dilaksanakan oleh Asesor Lisensi di lokasi TUK dengan menggunakan checklist verifikasi. $13.2. Temuan harus disampaikan saat itu juga kepada TUK. Jika terdapat ketidak sesuaian asesor meminta konfirmasi batas waktu penyelesaian ketidaksesuaian disampaikan ke Bidang Akreditasi |
$1· Pedoman BNSP 206 $1· FR.025.006/Verifikasi /2014/00 Ceklist verifikasi TUK |
$1·Asesor Lisensi |
|||||||||
¯ |
¯ |
¯ |
|||||||||
$15.Melaporkan Hasil Verifikasi. Instruksi Kerja : $14.1. Laporan pelaksanaan verifikasi dan rekomendasi dibuat oleh Asesor Lisensi. $14.2. Hasil verifikasi kelayakan TUK dan rekomendasi yang dibuat oleh Asesor Lisensi kepada TUK dikaji ulang dan divalidasi oleh Manajer Standarisasi. |
$1· FR.025.007/Verifikasi/2014/00 Laparan hasil Verifikasi Kelayakan TUK |
$1·Asesor Lisensi |
|||||||||
¯ |
¯ |
¯ |
|||||||||
$16.Mengeluarkan Sertifikat Verifikasi TUK. Instruksi Kerja : $16.1. Buat surat penetapan keputusan hasil verifikasi $16.2. Terbitkan Sertifikat verifikasi TUK $16.3. Registrasi Sertifikat verifikasi TUK $16.4. Serah terima Sertifikat verifikasi TUK. |
$1· Surat penetapan Hasil Verifikasi TUK $1· Sertifikat TUK |
$1·Direktur $1·Manager Standarisasi |
|||||||||
PEDOMAN TUK LSP POLNES
$11. Ruang Lingkup dan Acuan
Ruang lingkup: Pedoman ini menguraikan kriteria Tempat Uji Kompetensi Tenaga Kerja yang mencakup persyaratan manajemen dan persyaratan teknis.
$12. Acuan Normatif
$1a. Acuan normatif yang digunakan adalah: Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
$1b. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
$1c. Pedoman BNSP 201- 2006;
$1d. Pedoman BNSP 202- 2005;
$1e. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI);
$1f. Pedoman BNSP 206 – 2007;
$13. Istilah dan Definisi
$13.1. Lembaga adalah LSP POLNES yang menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Kerja yang merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi
$13.2. Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga netral baik pemerintah atau swasta yang mendapatkan lisensi dari BNSP, yang memiliki keahlian dan dapat dipercaya untuk melaksanakan kegiatan pemberian sertifikat kompetensi yang menyatakan bahwa asesi yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan teknis tertentu yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan standardisasi.
$13.3. Tempat Uji Kompetensi (TUK), merupakan tempat kerja dan atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi, yang telah diverifikasi oleh LSP berlisensi.
$13.4. Uji kompetensi, adalah suatu proses asesmen untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat keputusan apakah suatu kompetensi telah dicapai, yang dilakukan oleh asesor kompetensi.
$13.5. Sertifikasi Kompetensi Kerja, adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional.
$13.6. Kompetensi Kerja, adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
$13.7. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
$13.8. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), adalah Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapatkan lisensi dari BNSP.
$13.9. Asesor kompetensi, adalah seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan dan/atau asesmen/penilaian kompetensi.
$13.10. Peserta Uji Kompetensi, adalah pemohon yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk dapat ikut serta dalam proses sertifikasi.
$14. Persyaratan Tempat Uji Kompetensi
$14.1 TUK di tempat kerja (Designated Assessment Venue)
$14.1.1. Persyaratan Dasar
$14.1.1.1. Pembentukan.
$1a. TUK dibentuk oleh industri/organisasi/perusahaan yang mengoperasikan sistem kerja yang baik (good practices), dan kegiatan sesuai dengan kriteria unit kompetensi atau kualifikasi.
$1b. Permohonan menjadi TUK ditujukan kepada Lembaga Sertifikasi Profesi terkait.
$1c. Verifikasi TUK tempat kerja diberikan dengan surat keputusan penetapan verifikasi oleh LSP POLNES.
$1d. LSP POLNES dapat menetapkan persyaratan tambahan bagi TUK sesuai dengan karakteristik profesi.
$1e. Sistem pengelolaan TUK pada saat digunakan untuk uji kompetensi dilakukan oleh LSP POLNES yang dituangkan dalam dokumen prosedur.
$14.1.1.2. Sumberdaya.
$1a. TUK harus memiliki sarana dan alat kerja yang dibutuhkan untuk uji kompetensi sesuai SKKNI.
$1b. TUK harus memiliki personil minimal 1 orang yang memahami skema sertifikasi dan uji kompetensi sesuai dengan SKKNI.
$1c. TUK harus memiliki perangkat kerja yang meliputi:
$1· SKKNI sesuai ruang lingkup TUK,
$1· Pedoman pelaksanaan sertifikasi dari skema sertifikasi LSP terkait,
$14.1.1.3. Verifikasi TUK tempat kerja (Designated Assessment Venue)
$1a. TUK mengajukan permohonan untuk mendapatkan verifikasi dengan melampirkan bukti persyaratan dasar dan pengelolaan.
$1b. Penilaian terhadap kelayakan TUK pemohon, dilakukan asesmen oleh asesor lisensi dari LSP yang menilai aspek organisasi dan sistem kesesuaian dokumen serta kesesuaiannya terhadap pelaksanaannya.
$14.2 TUK di Lembaga Diklat dan Lembaga yang menawarkan jasa TUK
$14.2.1. Organisasi
$14.2.1.1. TUK dipersiapkan pembentukannya oleh lembaga pendidikan dan pelatihan atau oleh suatu organisasi yang legal, dengan surat Keputusan Penetapan organisasi induk tentang dibentuknya TUK.
$14.2.1.2. Struktur organisasi tempat uji kompetensi harus memiliki kepala TUK, bagian teknik operasional dan bagian mutu yang menjamin kesesuaian manajemen yang berkesinambungan.
$14.2.1.3. LSP POLNES dapat menetapkan persyaratan tambahan bagi TUK sesuai dengan karakteristik profesi.
$14.2.1.4. Tempat Uji Kompetensi harus:
$1a. Kredible dan memuaskan pelanggan, pihak yang berwenang, atau organisasi yang memberikan pengakuan;
$1b. Organisasi harus mencakup pekerjaan yang dilakukan dalam fasilitas tempat kerja yang permanen dan operasional;
$1c. Personil inti terhindar dari pertentangan kepentingan.
$1d. Mempunyai kebijakan dan prosedur yang menyatakan komitmen untuk mengikuti, menerapkan persyaratan khusus sesuai profesi yang ditetapkan oleh LSP dalam lingkup profesinya.
$14.2.1.5. Kepala TUK mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:
$1a. melaksanakan penyiapan penyelenggaraan uji kompetensi /asesmen kompetensi,
$1b. menjaga kesesuaian TUK terhadap persyaratan tempat kerja sesuai Pedoman BNSP dan Pedoman-pedoman dari LSP POLNES
$1c. menyiapkan rencana program dan anggaran pelaksanaan uji kompetensi,
$14.2.1.6. Bidang teknis uji kompetensi mempunyai tugas:
$1a. menyiapkan sarana dan prasarana uji kompetensi
$1b. memfasilitasi proses Uji Kompetensi,
$1c. menyiapkan asesor pendamping terhadap proses uji kompetensi yang dilakukan oleh asesor uji kompetensi dari LSP POLNES,
$14.2.1.7. Bagian manajemen mutu mempunyai tugas:
$1a. menerapkan sistem manajemen mutu TUK sesuai Pedoman ini,
$1b. memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar sesuai dengan standar dan pedoman yang berlaku,
$1c. melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen TUK.
$14.2.1.8. Bagian Administrasi mempunyai tugas:
$1a. memfasilitasi unsur-unsur organisasi TUK guna terselenggarannya program uji kompetensi,
$1b. melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi TUK,
$14.2.2.Fungsi, Tugas dan Wewenang TUK
$14.2.2.1. TUK memiliki fungsi sebagai tempat penyelenggaraan asesmen/uji kompetensi, dan melakukan pemeliharaan serta evaluasi penerapan standar kompetensi dalam uji kompetensi.
$14.2.2.2. TUK mempunyai tugas:
$1a. Membuat usulan Materi Uji Kompetensi kepada LSP POLNES,
$1b. Menyiapkan tempat uji kompetensi yang sesuai tempat kerja,
$1c. Mengkoordinasikan persyaratan administratif untuk pelaksanaan kegiatan uji kompetensi termasuk pengusulan penugasan asesor.
$1d. Mengkaji ulang pelaksanaan uji kompetensi di TUK.
$1e. Melakukan penerimaan pendaftaran calon peserta uji kompetensi untuk disampaikan kepada LSP POLNES.
$14.2.2.3. Wewenang
$1a. Mengusulkan kebutuhan biaya pelaksanaan uji kompetensi di TUK kepada LSP POLNES,
$1b. Mempromosikan uji kompetensi di wilayah kerjanya
$1c. Mempromosikan organisasinya sebagai TUK yang diverifikasi,
$1d. Mengusulkan hasil evaluasi penerapan standar kompetensi dalam pelaksanaan uji kompetensi.
$14.2.3.Sarana dan Perangkat
$14.2.3.1. TUK seharusnya memiliki kantor tetap sekurang-kurangnya dalam waktu 2 tahun dan memliki sarana kerja yang memadai.
$14.2.3.2. TUK harus memiliki asesor kompetensi sesuai dengan ruang lingkup yang diajukan untuk diverifikasi, untuk menjadi bagian dari tim asesor LSP POLNES dengan persyaratan tetap menjaga ketidakberpihakan sebagai asesor.
$14.2.3.3. TUK harus memiliki rencana kegiatan yang mencerminkan pelayanan yang diberikan.
$14.2.3.4. TUK harus memiliki perangkat kerja yang meliputi:
$1a. Standar kompetensi sesuai lingkup layanannya,
$1b. Pedoman pelaksanaan sertifikasi termasuk tata cara penyiapan Tempat Uji Kompetensi
$14.2.3.5. Perangkat
$1a. Peralatan dan piranti lunak yang digunakan untuk uji kompetensi harus mampu menghasilkan akurasi yang diperlukan dan harus sesuai dengan spesifikasi yang relevan;
$1b. Jika menggunakan peralatan di luar pengawasannya yang tetap, harus dipastikan persyarataan standar ini dipenuhi.
$1c. Peralataan harus dipelihara kinerjanya;
$1d. Peralatan pengujian, termasuk piranti keras dan piranti lunak, dijaga keamanannya dari penyetelan yang akan mengakibatkan ketidak-absahan hasil pengujian;
$14.2.4. Persyaratan Manajemen
$14.2.4.1. Sistem Jaminan Mutu/SOP
$1a. Standar Prosedur Operasi/Sistem Mutu TUK harus menetapkan, menerapkan dan memelihara Standar Prosedur Operasi (SOP) /sistem mutu yang sesuai dengan lingkup kegiatannya,
$1b. Dokumentasi SOP/sistem mutu dikomunikasikan, dimengerti, tersedia, dan diterapkan oleh semua personil yang terkait,
$1c. Peranan dan tanggung jawab manajemen teknis dan manajemen mutu ditetapkan dalam panduan mutu/SOP.
$14.2.4.2. Pengendalian Dokumen dan rekaman
$1a. TUK mengendalikan semua dokumen,
$1b. Dokumen SOP/sistem mutu dan rekaman diidentifikasi secara unik,
$1c. Dokumen yang diterbitkan harus ditinjau dan disetujui oleh personil yang berwenang sebelum diterbitkan,
$1d. Dokumen dikaji ulang secara berkala,
$1e. Rekaman mutu harus mudah didapat bila diperlukan dalam fasilitas yang memberikan lingkungan yang sesuai untuk mencegah terjadinya kerusakan atau deteriorasi,
$1f. Waktu penyimpanan rekaman harus ditetapkan.
$14.2.4.3. Audit Internal dan kaji ulang manajemen
$1a. TUK harus secara periodik melaksanakan audit internal untuk memverifikasi kesesuaian pengoperasian kegiatannya terhadap persyaratan,
$1b. Temuan audit ditindaklanjuti dengan tindakan perbaikan pada waktunya,
$1c. Program audit internal mencakup semua unsur sistem mutu/SOP,
$1d. Audit harus dilaksanakan oleh personil yang terlatih dan mampu yang, bila sumber daya mengijinkan, independen dari kegiatan yang diaudit,
$1e. Bidang kegiatan yang diaudit, temuan audit dan tindakan perbaikan yang dilakukan harus direkam,
$1f. Kaji ulang manajemen TUK harus dilakukan secara periodik sesuai jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan,
$1g. Temuan kaji ulang manajemen dan tindakan yang dilakukan harus direkam.
$14.2.4.4. Personil
$1a. Memastikan kompetensi personil yang melakukan pendampingan pengujian kompetensi, mengevaluasi pelaksanaan uji, dan menandatangani laporan pengujian kompetensi,
$1b. Mempunyai kebijakan dan prosedur untuk mengidentifikasi dan merencanakan pelatihan yang dibutuhkan personil,
$1c. Program pelatihan relevan dengan tugas sekarang dan tugas yang diantisipasi
$1d. Personil yang dikontrak dan personil teknis dan pendukung inti tambahan harus disupervisi dan kompeten dan mereka bekerja sesuai dengan sistem TUK,
$1e. Menetapkan uraian tugas dan kewenangan tertentu kepada personil tertentu.
$14.2.5. Verifikasi TUK
$14.2.5.1. Tata cara pemberian status verifikasi
$1a. TUK mengajukan permohonan untuk mendapatkan verifikasi dengan melampirkan:
$1· Dokumen organisasi sesuai yang disyaratkan,
$1· Dokumen perangkat kerja sesuai yang disyaratkan.
$1b. Penilaian terhadap kelayakan TUK pemohon dilakukan dalam 2 tahap:
$1· Tahap pertama, dilakukan “adequacy audit” audit kecukupan yang menilai aspek organisasi dan sistem melalui asesmen kesesuaian dokumen terhadap persayaratan pedoman BNSP dan pedoman LSP, serta konfirmasi dukungan industri terkait,
$1· Tahap kedua, asesmen kesesuaian dokumen dan sistem terhadap persyaratan dan Pedoman BNSP dan LSP serta kesesuaiannya terhadap pelaksanaannya.
$1c. Pemberian verifikasi disertai ketentuan yang mewajibkan TUK yang telah diverifikasi mempertahankan kelayakan organisasi dan kelayakan programnya.
$14.2.5.2. Pengawasan
$1a. TUK berstatus verifikasi wajib membuat laporan berkala setiap 6 bulan tentang pelaksanaan uji kompetensi kepada LSP POLNES.
$1b. Laporan mencakup jumlah peserta uji kompetensi, unit kompetensi dan kualifikasi, masalah-masalah keluhan pelanggan serta usulan perbaikan.
$1c. LSP POLNES melakukan surveilan terhadap TUK.
$14.2.5.3. Sanksi
$1a. LSP berwenang menjatuhkan sanksi kepada TUK berstatus verifikasi yang gagal memenuhi ketentuan yang berlaku.
$1b. Proses pengenaan sanksi adalah melalui peringatan tertulis pertama, kedua dan ketiga diterbitkan dalam selang waktu 1 (satu) bulan.
$1c. Bentuk sanksi yang diberikan berupa:
$1· Pemberhentian sementara kegiatan TUK,
$1· Pencabutan Status verifikasi
PANDUAN MUTU
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA
Ruang lingkup Lisensi dan Sertifikasi LSP Politeknik Negeri Samarinda Mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yaitu :
$11. Teknik Listrik berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NOMOR: KEP.268/MEN/VI/2007 tanggal 25 Juni 2007, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketenagalistrikan Sub Sektor Ketenagalistrikan Bidang Distribusi Tenaga Listrik.
Klaster : Pemeliharaan Jaringan Distribusi Saluran Udara dengan unit kompetensi sebagai berikut
NO |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT |
01 |
KKK. RT01.003.01 |
Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Prosedur |
02 |
KTL.DH22.101.01 |
Memelihara Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) |
03 |
KTL.DH22.106.01 |
Memelihara Peralatan Hubung Bagi Tegangan Rendah |
04 |
KTL.DH23.104.01 |
Memelihara Hantaran Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) |
05 |
KTL.DH23.220.01 |
Memelihara Transformator Distribusi Gardu Tiang |
06 |
KTL.DH25.208.01 |
Memelihara Sistem Pembumian (Arde) |
$12. Teknik Kimia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NOMOR: KEP.271/MEN/XII/2004 tanggal 15 Desember 2004, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Laboratori.
Klaster : Analisa Laboratorium Kimia, dengan unit kompetensi sebagai berikut:
NO |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT |
01 |
LAB.KK02.001.01 |
Bekerja Aman Sesuai dengan Prosedur Kebijakan |
02 |
LAB.KK02.014.01 |
Melakukan Tes Dasar |
03 |
LAB.KK02.016.01 |
Menyiapkan Larutan Kerja |
04 |
LAB.KK02.019.01 |
Membuat, Menstandarisasi dan Menggunakan Larutan |
05 |
AK.UJI.048.B |
Melaksanakan Pengujian Menggunakan Teknik Spektrophotometry |
06 |
AK.UJI.045.B |
Melaksanakan Pengujian Menggunakan Teknik Kromatografi |
$13. Teknik Mesin berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NOMOR: KEP.116/MEN/VII/2014 tahun 2014, Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Otomotif Sub. Sektor Kendaraan Ringan.
Klaster : Tune Up, dengan unit kompetensi sebagai berikut :
NO |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
01 |
OTO.KR01.001.01 |
Melaksanakan Pemeliharaan/Servis Komponen |
02 |
OTO.KR01.009.01 |
Membaca dan Memahami Gambar Teknik |
03 |
OTO.KR-01-010.01 |
Penggunaan dan Pemeliharaan Alat Ukur |
04 |
OTO.KR-01-014.01 |
Melaksanakan Prosedur Diagnosa |
05 |
OTO.KR-01-016.01 |
Mengikuti Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
06 |
OTO.KR-01-017.01 |
Penggunaan dan Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Tempat Kerja |
07 |
OTO.KR-02-001.01 |
Memelihara /Servis Engine dan Komponen-komponennya |
08 |
OTO.KR-02-010.01 |
Pemeliharaan / Service Sistem Pendingin dan Komponennya |
09 |
OTO.KR-02-014.01 |
Pemeliharaan / Service Sistem Bahan Bakar Bensin |
10 |
OTO.KR-02-020.01 |
Pemeliharaan / Service Sistem Kontrol Emisi |
11 |
OTO.KR-05-001.01 |
Pengujian, Pemeliharaan / Servis dan Penggantian Baterai |
12 |
OTO.KR-05-011.01 |
Perbaikan Sistem Pengapian |
$14. Teknik Sipil berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NOMOR KEP.06/MEN/I/2011, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Konstruksi untuk Jabatan Kerja QUANTITY SURVEYOR
NAMA JABATAN KERJA/ PROFESI : AHLI MUDA
JENJANG KKNI / KKJK : Setifikat IV
DISKRIPSI JABATAN KERJA / PROFESI : Melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan perhitungan volume, penilaian pekerjaan konstruksi yang dapat dijabarkan, hingga biayanya dapat diperkirakan, direncanakan, dianalisis, dikendalikan dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
No. |
KODEUNIT |
JUDULUNITKOMPETENSI |
KOMPETENSIUMUM |
||
1 |
SPL.QS01.001.00 |
MelaksanakanPerundangan-undangandan/ atau ketentuanUsaha JasaKonstruksi(UUJK),Sistim ManajemenKeselamatanKerjaKesehatandanLingkungan (SMK3L)danKodeEtik ProfesiQuantity Surveyor. |
KOMPETENSIINTI |
||
2 |
SPL.QS02.004.00 |
MenghitungBillsofQuantities(BQ)berdasarkanSMM (StandardMethod ofMeasurement). |
3 |
SPL.QS02.007.00 |
MengerjakanPenilaianProgresPekerjaanSecaraBerkala (InterimValuation). |
4 |
SPL.QS02.008.00 |
MenghitungPerubahanPekerjaan(pekerjaantambah-kurang). |
5 |
SPL.QS02.009.00 |
MengerjakanLaporanKeuanganSecara Berkala(Cost Report). |
6 |
SPL.QS02.010.00 |
MengerjakanPerhitunganAkhir (FinalAccount). |
KOMPETENSIKHUSUS |
||
7 |
SPL.QS03.001.00 |
MemrosesAnalisisBiayaKonstruksi/ FeedbackCostdata (CostAnalysis). |
$1a. UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003, tentang Ketenagakerjaan.
$1b. PERATURAN PEMERINTAH NO.23 TAHUN 2004, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
$1c. PERATURAN PEMERINTAH NO.31 TAHUN 2006, tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
$1d. PERATURAN MENAKERTRANS NO.8 Tahun 2012 tentang Tata cara Penetapan Standar Komoetensi kerja Nasional Indonesia.
$1e. PEDOMAN BNSP 201 tentang Persyaratan Umum LSP
$1f. PEDOMAN BNSP 202 tentang Pembentukan LSP
$1g. PEDOMAN BNSP 206 tentang Persyaratan Umum TUK
$1h. PEDOMAN BNSP 207 tentang Persyaratan Umum LSP Cabang
$1i. Pedoman BNSP 210-2006 tentang Persyaratan UmumPengembangan dan Pemeliharaan Sertifikasi Profesi
$1j. Pedoman BNSP 301 tentang Pedoman Asesmen Kompetensi
Semua istilah yang digunakan dalam Panduan Mutu LSP Politeknik Negeri Samarinda ini ditafsirkan sesuai dengan arti yang ditentukan dalam Pedoman BNSP 201 dan Pedoman BNSP lainnya. Definisi berbagai istilah yang relevan didalam Panduan Mutu ini antara lain :
3.1. |
Proses Sertifikasi |
: |
Kegiatan dimana badan atau lembaga sertifikasi menentukan bahwa seseorang memenuhi persyaratan sertifikasi, yang mencangkup pendaftaran, penilaian, keputusan sertifikasi, pemeliharaan sertifikasi ulang, dan penggunaan sertifikat maupun logo atau penanda. |
3.2. |
Skema Sertifikasi |
: |
Paket kompetensi dan persyaratan lain yang berkaitan dengan kategori jabatan atau ketrampilan tertentu dari seseorang. |
3.3. |
Pemilik Skema |
: |
Organisasi yang bertanggung jawab dalam pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi. |
3.4. |
Sertifikat |
: |
Dokumen yang diterbitkan oleh badan atau lembaga setifikasi, yang menunjukkan baha oang yang tercantum namanya telah memenuhi persyaratan sertifikasi. |
3.5. |
Kompetensi |
: |
Kemampuan kerja setiap individu yang mencangkup aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. |
3.6. |
Kualifikasi |
: |
Penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). |
3.7. |
Evaluasi |
: |
Proses penilaian kepada seseorang terhadap pemenuhan persyartan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi untuk pengambilan keputusan sertifikasi. |
3.8. |
Uji Kompetensi atau Asesmen Kompetensi |
: |
Tatacara yang merupakan bagian evaluasi untuk mitetapkan dalam skema sertifikasi. |
3.9. |
Penguji Kompetensi atau Asesor Kompetensi |
: |
Orang yang mempunyai kompetensi dan mendapatkan penugasan resmi untuk melakukan dan memberikan penilaian dalam uji kompetensi yang memerlukan pertimbangan atau pembenaran secara profesional. |
3.10. |
Penyelia Uji Kompetensi |
: |
Orang yang diberikan kewenangan oleh badan atau lembaga sertifikasi untuk melakukan administrasi atau mengawasi pelaksanaan uji kompetensi, tetapi tidak melakukan evaluasi terhadap kompetensi calon peserta sertifikasi. |
3.11. |
Personil |
: |
Individu, internal atau external, dari badan atau lembaga sertifikasi yang melaksanakan kegiatan sertifikasi untuk badan atau lembaga tersebut. |
3.12. |
Pemohonan Sertifikasi |
: |
Orang yang telah mendaftar untuk diterima mengikuti proses sertifikasi. |
3.13. |
Calon Peserta Sertifikasi |
: |
Pemohon sertifikasi yang telah memenuhi persyaratan dan telah diterima mengikuti proses sertifikasi. |
3.14. |
Ketidakberpihakan |
: |
Perwujudan atau bentuk dari objektivitas. |
3.15. |
Keadilan |
: |
Penyediaan kesempatan yang sama untuk meraih keberhasilan bagi tiap calon peserta sertifikasi dalam proses sertifikasi. |
3.16. |
Validitas |
: |
Bukti bahwa penilaian telah dilakukan menggunakan ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam skema sertifikasi. |
3.17. |
Kehandalan (Reliability) |
: |
Indikator sejauh mana nilai hasil uji kompetensi konsisten untuk uji kompetensi yang dilakukan pada waktu dan tempat berbeda, format ujian yang berbeda dan peserta uji yang berbeda. |
3.18. |
Banding |
: |
Permintaan oleh pemohon sertifikasi, calon peserta sertifikasi, atau pemegang sertifikat untuk peninjauan kembali atas keputusan yang telah dibuat oleh badan atau lembaga sertifikasi terkait dengan status sertifikasi yang mereka harapkan. |
3.19. |
Keluhan |
: |
Pernyataan ketidakpuasan, selain banding, oleh individu atau organisasi terhadap badan atau lembaga sertifikasi berkaitan dengan hal-hal yang diharapkan dari kegiatan badan atau lembaga sertifikasi, atau pemegang sertifikat. |
3.20. |
Pemangku Kepentingan |
: |
Individu, kelompok atau organisasi yang dipengaruhi oleh kinerja pemegang sertifikat atau badan sertifikasi. |
3.21. |
Penilikan atau Surveilan |
: |
Pemantauan berkala, selama periode sertifikasi, terhadap pemegang sertifikat untuk memastikan kepatuhannya terhadap persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi. |
3.22. |
Sertifikasi Kompetensi Kerja |
: |
Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional indonesia, standar internasional dan /atau standar khusus. |
3.23. |
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia |
: |
Rumusan kemampuan kerja yang mencangkup aspek pengetahuan, ketrampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
3.24. |
Standar Kompetensi Kerja Internasioanl |
: |
Standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu organisasi multinasional dan digunakan secara internasioanl. |
3.25. |
Standar Kompetensi Kerja Khusus |
: |
Standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan. |
3.26. |
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia |
: |
Kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandaingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. |
3.27. |
Profesi |
: |
Bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi tertentu yang diakui oleh masyarakat. |
4.1. LEGALITAS LEMBAGA
Lembaga Sertifikasi Profesi Politeknik Negeri Samarinda, selanjutnya disebut LSP POLNES adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang dibentuk Politeknik Negeri Samarinda berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda No. 932c/PL7/KP/2014 tanggal 2 Mei 2014 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Politeknik Negeri Samarinda. LSP Polnes secara kelembagaan bertanggung jawab langsung ke Direktur Politeknik Negeri Samarinda. Dalam menjalankan kegiatan sertifikasi LSP POLNES mengajukan Lisensi ke BNSP sesuai persyaratan yang dikeluarkan oleh BNSP untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. LSP POLNES merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada BNSP.
4.2. TANGGUNG JAWAB DALAM KEPUTUSAN SERTIFIKASI
LSP Politeknik Negeri Samarinda mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dan bertanggung jawab dalam keputusan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja, termasuk pemberian, pemeliharaan, perpanjangan, penambahan dan pengurangan ruang lingkup sertifikasi, pembekuan dan pencabutan sertifikasi. LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan kebijakan dan prosedur terkait dengan semua kriteria sertifikasi.
4.3. MANAJEMEN KETIDAKBERPIHAKAN
4.3.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda mendokumentasikan struktur, kebijakan dan prosedur untuk mengelola, ketidakberpihakan dan untuk memastikan bahwa kegiatan sertifikasi dilaksanakan secara tidak berpihak. Pimpinan LSP Politeknik Negeri Samarinda mempunyai komitmen untuk menjamin ketidakberpihakan dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi. LSP Politeknik Negeri Samarinda menyediakan kemudahan yang dapat diakses publik tanpa permintaan yang menyatakan dan memberikan pemahaman tentang pentingnya ketidakberpihakan dalam pelaksanaan sertifikasi, pengelolaan benturan kepentingan dan jaminan objektifitas sertifikasi LSP Politeknik Negeri Samarinda.
4.3.2 LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin ketidakberpihakan dalam kaitannya dengan pemohon sertifikasi, calon peserta sertifikasi dan pemegang sertifikat.
4.3.3 Kebijakan dan prosedur sertifikasi profesi dilaksanakan secara adil untuk semua pemohon sertifikasi, calon peserta sertifikasi dan pemegang sertifikat.
4.3.4 LSP Politeknik Negeri Samarinda tidak membatasi sertifikasi atas dasar keterbatasan keuangan atau keterbatasan lainnya, seperti keanggotaan asosiasi atau kelompok. LSP Politeknik Negeri Samarindatidak menggunakan prosedur yang secara tidak adil akan menghalani atau menghambat akses oleh pemohon sertifikasi dan calon peserta sertifikasi.
4.3.5 LSP Politeknik Negeri Samarinda bertanggung jawab atas ketidakberpihakan kegiatan sertifikasinya, dan tidak akan mengijinkan tekanan komersial, keuangan dan tekanan lain untuk mengkompromikan ketidakberpihakan.
4.3.6 LSP Politeknik Negeri Samarinda mengidentifikasi ancaman-ancaman ketidakberpihakannya secara berkelanjutan. Hal ini mencangkup ancaman-ancaman yang muncul dari kegiatan LSP, dari organisasi yang terkait dengan LSP, dari hubungan kerjasama atau kemitraan, atau dari hubungan antar personil. Akan tetapi hubungan tersebut tidak harus berwujud badan atau lembaga dengan ancaman terhadap ketidakberpihakan.
4.3.7 LSP Politeknik Negeri Samarinda melakukan analisis, mendokumentasikan dan menghilangkan atau meminimalkan potensi benturan kepentingan yang timbul dari kegiatan sertifikasi. LSP Politeknik Negeri Samarinda mendokumentasikan dan menunjukkan bagaimana cara menghilangkan, mengurangi atau mengelola ancaman tersebut. LSP Politeknik Negeri Samarindamengidentifikasi semua potensi sumber benturan kepentingan, baik yang timbul dari dalam BNSP, seperti pemberian tanggung jawab kepada personil, atau yang timbul dari kegiatan personil, badan atau organisasi lain.
4.3.8Kegiatan sertifikasi LSP Politeknik Negeri Samarinda dibangun dan dikelola sedemikian rupa untuk menjaga ketidakberpihakan. Hal tersebut mencangkup keterlibatan yang berimbang dari para pemangku kepentingan.
4.4. KEUANGAN DAN PERTANGGUNG GUGATAN
LSP Politeknik Negeri Samarinda memiliki sumber pendanaan atau anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan proses sertifikasi bersumber dari APBN dan sumber-sumber lain yang dapat dipertanggung jawabkan.