[Peluncuran Program Penguatan Ekosistem Kemitraan Untuk Pengembangan Inovasi Berbasis Potensi Daerah di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara]
Ombudsman Republik Indonesia adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya.
Ketua SENAT Tetapkan AHYAR M. DIAH, SE.,MM.,Ph.D Sebagai Direktur Terpilih POLNES Periode 2023-3027 Setelah Peroleh Suara Mutlak
Kami memiliki 2115 guests dan tidak ada anggota yang online