5.1. PENGELOLAAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
$15.1.1.Kegiatan LSP Politeknik Negeri Samarinda terstruktur dan dikelola sedemikian rupa untuk menjaga ketidakberpihakan.
$15.1.2.LSP Politeknik Negeri Samarinda berada dalam struktur organisasi Politeknik Negeri Samarinda langsung di bawah garis komando Direktur dan garis koordinasi dengan Wakil Direktur. LSP Politeknik Negeri Samarinda dalam melaksanakan program sertifikasi bertanggung jawab kepada BNSP.
$15.1.3.LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan pihak atau personil yang bertanggung jawab kepada hal-hal berikut:
$1a. Kebijakan dan prosedur yang terkait pelaksanaan kegiatan LSP Politeknik Negeri Samarinda;
$1b. Penerapan kebijakan dan prosedur;
$1c. Keuangan LSP Politeknik Negeri Samarinda;
$1d. Sumberdaya untuk kegiatan sertifikasi;
$1e. Pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi;
$1f. Kegiatan evaluasi sertifikasi;
$1g. Pengambilan keputusan sertifikasi, termasuk pemberian, pemeliharaan, sertifikasi ulang, perluasan dan pengurangan lingkup sertifikasi, pembekuan dan pencabutan sertifikasi;
$1h. Pengaturan kontrak;
$1i. Harmonisasi sistem sertifikasi;
$1j. Sistem informasi dan komunikasi sertifikasi.
5.2. STRUKTUR LSP POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA TERKAIT PELATIHAN
5.2.1 Kelulusan dari suatu pelatihan dapat digunakan menjadi persyaratan suatu skema sertifikasi. Pengakuan atau persetujuan LSP Politeknik Negeri Samarinda terhadap (kelulusan) pelatihan tidak mengkompromikan ketidakberpihakan atau mengurangi persyaratan penilaian dan sertifikasi.
5.2.2 LSP Politeknik Negeri Samarinda dapat menyediakan informasi mengenai pendidikan dan pelatihan yang digunakan sebagai pra-syarat untuk mengikuti sertifikasi. Namun, LSP Politeknik Negeri Samarinda tidak akan menyatakan atau mensiratkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah atau lebih murah jika mengikuti pendidikan atau pelatihan dari lembaga tersebut.
5.2.3Menawarkan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi untuk personil dalam suatu badan hukum yang sama merupakan ancaman ketidakberpihakan. LSP Politeknik Negeri Samarinda yang menjadi bagian dari suatau badan hukum yang menawarkan pendidikan dan pelatihan harus:
$1a. Mengenali dan mendokumentasikan ancaman-ancaman terkait ketidakberpihakan secara berkelanjutan , LSP Politeknik Negeri Samarinda mempunyai proses terdokumentasi untuk menunjukkan bagaimana ancaman-ancaman tersebut dihalangkan atau diminimumkan;
$1b. Menunjukkan bahwa semua kegiatan sertifikasi yang dilakukan oleh LSP Politeknik Negeri Samarinda independen dari kegiatan pendidikan dan pelatihan agar dapat dipastikan bahwa kerahasiaan, keamanan dan keadilan tidak tertanggu;
$1c. Tidak memberikan kesan bahwa penggunaan kedua layanan (pendidikan/pelatihan dan sertifikasi) akan memberikan keuntungan kepada pemohon;
$1d. Tidak mengharuskan para calon peserta sertifikasi untuk menyelesaikan pendidikan atau pelatihan yang dilaksanakan oleh badan hukum yang menaungi LSP sebagai prasyarat khusus apabila tersedia alternatif pendidikan atau pelatihan yang setara;
$1e. Memastikan bahwa personil tidak berperan sebagai penguji dari calon peserta sertifikasi yang mereka didik atau latih untuk jangka waktu minimum dua tahun sejak tanggal berakhir dari kegiatan pelatihan, jangka waktu tersebut dapat dipersingkat jika lembaga sertifikasi dapat menujukkan tidak mengkompromikan ketidakberpihakan.
6.1. PERSYARATAN UMUM PERSONIL
$16.1.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda mengelola dan bertanggung jawab atas kinerja seluruh personil yang terlibat dalam proses sertifikasi.
$16.1.2 LSP Politeknik Negeri Samarinda memastikan untuk mempunyai personil yang cukup dengan kompetensi memadai untuk melaksanakan fungsi sertifikasi dalam kaitannya dengan jenis, jangkauan dan volume kegiatan yang akan dilakukan.
$16.1.3 LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan persyaratan kompetensi untuk personil yang terlibat dalam proses sertifikasi. Personil BNSP memiliki kompetensi untuk tugas dan tanggung jawab yang ditentukan.
$16.1.4 LSP Politeknik Negeri Samarindamenyediakan bagi personilnya instruksi terdokumentasi yang menguraikan tugas dan tanggung jawab mereka. Tatakerja tersebut terpelihara pembaruannya.
$16.1.5 LSP Politeknik Negeri Samarinda memelihara rekaman personel agar informasi yang relevan selalu terkini, misalnya kualifikasi, pelatihan, pengalaman, afiliasi profesional, status profesional, kompetensi dan benturan kepentinganyang diketahui.
$16.1.6 Personil yang bertindak atas nama LSP Politeknik Negeri Samarinda dipastikan menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh atau dibuat selama pelaksanaan kegiatan sertifikasi LSP Politeknik Negeri Samarinda, kecuali diperlukan secara hukum atau mendapatkan kuasa dari pemohon sertifikasi, calon peserta sertifikasi atau pemegang sertifikat.
$16.1.7 LSP Politeknik Negeri Samarinda mensyaratkan para personil untuk menandatangani dokumen di mana mereka berkomitmen untuk mematuhi aturan yang ditetapkan oleh LSP Politeknik Negeri Samarinda, termasuk yang berkaitan dengan kerahasiaan, ketidakberpihakan dan benturan kepentingan.
$16.1.8 Apabila LSP Politeknik Negeri Samarindamemberikan sertifikat kompetensi kerja kepada personilnya, maka LSP Politeknik Negeri Samarinda memberlakukan tatacara untuk memelihara ketidakberpihakan.
6.2.PERSONIL YANG TERLIBAT KEGIATAN SERTIFIKASI
6.2.1 Umum
LSP Politeknik Negeri Samarinda mensyaratkan para personilnya untuk membuat pernyataan atas setiap potensi benturan kepentingan terhadap setiap calon peserta sertifikasi.
6.2.2 Persyaratan untuk Para AsesorKompetensi
$16.2.2.1 Asesor kompetensi harus memenuhi persyaratan yang ditentukan LSP. Proses pemilihan dan persetujuan yang diterapkan LSP Politeknik Negeri Samarindamenjamin bahwa para penguji kompetensi:
$1a. memahami skema sertifikasi yang relevan;
$1b. mampu menerapkan prosedur uji kompetensi dan dokumentasinya;
$1c. fasih, secara lisan maupun tertulis, dalam bahasa yang digunakan untuk uji kompetensi; dalam situasi dimana penerjemah bahasa dilibatkan, LSP Politeknik Negeri Samarinda mempunyai prosedur yang memastikan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan uji kompetensi;
$1d. dapat mengenali setiap benturan kepentingan yang diketahui untuk memastikan bahwa penilaian yang dibuat tidak berpihak.
$16.2.2.2 LSP Politeknik Negeri Samarinda memantau kinerja dan kehandalan para asesor kompetensi dalam melakukan penilaian. Apabila ditemukan kekurangan dari para asesor, LSP Politeknik Negeri Samarinda segera melakukan tindakan perbaikan.
$16.2.2.3 Apabila seorang asesor kompetensi mempunyai potensi benturan kepentingan dalam menguji seorang calon peserta sertifikasi, LSP Politeknik Negeri Samarinda mengambillangkah untuk menjamin bahwa kerahasiaan dan ketidakberpihakan pelaksanaan uji kompetensi tidak dikompromikan. Langkah-langkah tersebut akan direkam.
6.2.3 Persyaratan untuk Personil Lain yang Terlibat dalam Evaluasi
$16.2.3.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda mendokumentasikan uraian tanggung jawab dan kualifikasi personil lain yang terlibat dalam proses sertifikasi, misalnya penyelia proses evaluasi.
$16.2.3.2 Apabila personil lain mempunyai potensi benturan kepentingan dalam menguji seorang calon peserta sertifikasi, LSP Politeknik Negeri Samarindamengambil langkah untuk menjamin bahwa kerahasiaan dan ketidakberpihakan pelaksanaan uji kompetensi tidak dikompromikan. Langkah-langkah tersebut akan direkam.
6.3. PELIMPAHAN TUGAS PELAKSNAAN SERTIFIKASI
$16.3.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda melaksanakan kegiatan sertifikasi kompetensi kerja setelah diberikan lisensi oleh BNSP. LSP Politeknik Negeri Samarinda membuat perjanjian yang berkekuatan hukum yang meliputi pengaturan, termasuk kerahasiaan dan benturan kepentingan terkait dengan proses sertifikasi kompetensi, dengan setiap lembaga sertifikasi profesi yang mendapatkan lisensi dari BNSP.
$16.3.2 Dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi kompetensi kerja LSP Politeknik Negeri Samarinda :
$1a. bertanggung jawab penuh atas lisensi yang diberikan olehBNSP;
$1b. memastikan akan memelihara kompetensiLSP Politeknik Negeri Samarinda dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan BNSP;
$1c. menilai serta memantau pelaksanaan dan kinerja sertifikasi LSP Politeknik Negeri Samarindasesuai tatacara yang didokumentasikan;
$1d. mempunyai rekaman yang menunjukkan bahwa LSP Politeknik Negeri Samarindamemenuhi persyaratan yang relevan dengan kegiatan sertifikasi kompetensi kerja;
$1e. memelihara pemegang sertifikat kompetensi yang diterbitkannya.
6.4. SUMBERDAYA LAIN
LSP Politeknik Negeri Samarinda menggunakan tempat yang memadai dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi kompetensi kerja, termasuk tempat uji kompetensi, sarana dan prasarana.
7.1. REKAMAN PEMOHON, CALON DAN PEMEGANG SERTIFIKAT
$17.1.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda memastikan terpeliharanya rekaman. Rekaman tersebut mencakupsaranauntuk melakukan konfirmasistatus pemegang sertifikat. Rekaman dapat menunjukkanbahwa prosessertifikasiatausertifikasi ulangtelahdipenuhisecara efektif, khususnya yang berkaitan denganformulir permohonan, laporan penilaian(termasuk rekamanuji kompetensi) dan dokumenlain yang berkaitan denganpemberian, pemeliharaan, sertifikasi ulang, perluasan dan penguranganruang lingkup, dan pembekuan ataupencabutan sertifikasi.
$17.1.2 Rekaman dikenali, dikelola dandihapus sedemikianrupa untukmemastikan integritasprosesdankerahasiaan informasitersebut. Rekaman harusdisimpanuntukjangka waktu yang tepat, selama minimalsatu siklussertifikasi penuh, atauseperti yang dipersyaratkan olehperjanjian, kontrak, kewajiban hukum atau kewajiban lain yang diakui.
$17.1.3 LSP Politeknik Negeri Samarinda memiliki aturan yang mewajibkan pemegang sertifikat segera menyampaikan informasi kepada LSP Politeknik Negeri Samarinda tentang hal-halyang dapat mempengaruhikemampuan pemegang sertifikatuntuk tetap memenuhipersyaratansertifikasi.
7.2. INFORMASI PUBLIK
$17.2.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda melakukan verifikasi dan menyediakan informasi, atas permintaan, apakah pemegang sertifikat memegang sertifikat yang masih berlaku, sah, dan sesuai ruang lingkupnya, kecuali bila hukum mensyaratkan bahwa informasi tersebut tidak untuk diungkapkan.
$17.2.2 LSP Politeknik Negeri Samarinda menyediakan informasi kepada publik, tanpa diminta, tentang ruang lingkupskemasertifikasi dangambaran umumprosessertifikasi.
$17.2.3 LSP Politeknik Negeri Samarinda mendaftar semua pra-syarat skema sertifikasi, dan daftar tersebut tersedia untuk publik.
$17.2.4 Informasi yang disediakan oleh LSP Politeknik Negeri Samarinda akurat dan tidak menyesatkan, termasuk yang melalui iklan.
7.3. KERAHASIAAN
$17.3.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan kebijakan dan prosedur terdokumentasi untuk kepentingan pemeliharaan danpenyebarluasan informasi.
$17.3.2 LSP Politeknik Negeri Samarinda, melalui perjanjian berkekuatan hukum, menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh selama proses sertifikasi. Perjanjian tersebut diberlakukan untuk semua personil.
$17.3.3 LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin bahwa informasi yang diperoleh selama proses sertifikasi, atau dari sumber-sumber lain, kecuali pemohon, calon atau pemegang sertifikat, tidak diungkapkan kepada pihak yang tidak berwenang tanpa persetujuan tertulis dari individu (pemohon, calon atau pemegang sertifikat), kecuali bila hukum mensyaratkan informasi tersebut harus diungkapkan.
$17.3.4 Apabila LSP Politeknik Negeri Samarinda diwajibkan oleh hukum untuk membuka informasi rahasia seseorang, maka orang tersebut diberitahu mengenai informasi yang akan dibuka, kecuali dilarang oleh hukum.
$17.3.5 LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin bahwa kegiatan sertifikasi BNSP tidak mengkompromikan kerahasiaan.
7.4. KEAMANAN
$17.4.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda mengembangkan dan mendokumentasikan kebijakan danprosedur yang diperlukanuntuk menjamin keamananseluruhproses sertifikasidan memiliki langkah-langkahuntuk mengambiltindakanperbaikan ketika pelanggarankeamanan terjadi.
$17.4.2 Kebijakan dan prosedur pengamanan mencakup ketentuan yang menjamin pengamanan perangkat uji kompetensi, dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
$1a. Tempat perangkat uji (misalnya, pengangkutan, pengiriman secara elektronik, penghapusan, penyimpanan, tempat uji);
$1b. Sifat perangkat uji (misalnya, elektronik, kertas, peralatan uji);
$1c. Langkah-langkah dalam proses pengujian (misalnya, pengembangan, administrasi, pelaporan hasil uji);
$1d. Ancaman yang timbul akibat pemakaian berulang perangkat uji.
$17.4.3 LSP Politeknik Negeri Samarinda mencegah praktek penipuan uji kompetensi, melalui cara:
$1a. mewajibkan calon peserta sertifikasi menandatanganiperjanjianyang menunjukkankomitmen calon untuk tidakmembuka perangkat uji yang bersifat rahasia, atau ikutserta dalam praktek penipuanuji kompetensi;
$1b. menyediakan penyelia atau pengawas, atau mewajibkan kehadiran penguji;
$1c. melakukan konfirmasi terhadap identitas peserta uji;
$1d. menerapkan aturan untuk mencegah alat bantu tidak sah dibawa ke dalam tempat uji;
$1e. mencegah peserta uji untuk bisa mendapatkan alat bantu tidak sah selama ujian;
$1f. memantau hasil uji kompetensi untuk tanda-tanda kecurangan.
$18.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda memastikan tersedianya skema sertifikasi untuk setiap kategori sertifikasi profesi.
$18.2 Skema sertifikasi berisi unsur-unsur berikut:
$1a. lingkup sertifikasi (unit kompetensi);
$1b. uraian tugas dan pekerjaan;
$1c. kompetensi yang dibutuhkan;
$1d. kemampuan (abilities), bila ada;
$1e. pra-syarat, bila ada;
$1f. kode etik, bila ada.
$18.3 Skema sertifikasi mencakup persyaratanproses sertifikasiberikut:
$1a. kriteria untuksertifikasiawal dansertifikasi ulang;
$1b. metoda penilaian untuk sertifikasiawal dansertifikasi ulang;
$1c. metoda dan kriteria penilikan (surveillance), bila ada
$1d. kriteria untuk pembekuan dan pencabutan sertifikat;
$1e. kriteria untuk perubahan lingkup atau tingkat (level) sertifikasi, bila ada.
$18.4 LSP Politeknik Negeri Samarinda memiliki dokumenuntuk menunjukkan bahwa, dalam pengembangandan kaji ulang skemasertifikasi, hal-hal berikut ini dipertimbangkan:
$1a. keterlibatan pakar yang sesuai;
$1b. penggunaanstrukturyang tepatserta mewakili para pemangku kepentingan, tanpa ada yang mendominasi;
$1c. pengenalan danpenyelarasanpra-syaratdenganpersyaratankompetensi, jika diberlakukan;
$1d. pengenalan danpenyelarasan tatacara penilaian dengan persyaratan kompetensi;
$1e. analisis kerja atau praktek yang dilakukan dan diperbarui untuk:
$11) mengenali tugas untuk keberhasilan kinerja;
$12) mengenali kompetensi yang dibutuhkan pada setiap tugas;
$13) mengenali pra-syarat, bila ada;
$14)melakukan konfirmasi terhadap tatacara penilaian dan muatan ujikompetensi;
$15) mengenali persyaratan dan selang waktu sertifikasi ulang.
$18.5 LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin bahwaskemasertifikasidikajiulang dan disahkansecaraberkelanjutan dan sistematis.
$18.6 BilaLSP Politeknik Negeri Samarinda bukan pemilikskemasertifikasiyang diterapkan,LSP Politeknik Negeri Samarinda memastikan bahwa persyaratanyang terdapat dalam Klausul 8 Panduan initerpenuhi.
9.1. PROSES PENDAFTARAN
$19.1.1 Pada saat pendaftaran, LSP Politeknik Negeri Samarinda menyediakan gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi. Gambaran tersebut paling sedikit mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat.
$19.1.2 LSP Politeknik Negeri Samarinda mensyaratkan kelengkapan pendaftaran, yang ditandatangani oleh pemohon sertifikasi. Kelengkapan pendaftaran minimum mencakup:
$1a. informasi yang diperlukan untuk mengenali pemohon sertifikasi, seperti nama, alamatdan informasilainnya yang dipersyaratkan dalamskemasertifikasi;
$1b. ruang lingkup sertifikasi yang diinginkan pemohon;
$1c. pernyataanbahwa pemohonsetuju untukmemenuhi persyaratansertifikasi dan memberikansetiapinformasi yang diperlukan untukpenilaian;
$1d. informasi pendukunguntuk menunjukkansecara obyektif kesesuaiannya denganpra-syaratskema sertifikasi;
$1e. pemberitahuankepada pemohon tentang kesempatanuntuk menyatakan, dengan alasan, permintaanuntuk di sediakan kebutuhankhusus(lihat9.2.5);
$19.1.3 LSP Politeknik Negeri Samarinda menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa pemohon sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
9.2. PROSES EVALUASI
$19.2.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda menerapkan metoda dan prosedur evaluasi sesuai yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
$19.2.2 Apabila ada perubahan skema sertifikasi yang mengharuskan evaluasi tambahan, LSP Politeknik Negeri Samarinda mendokumentasikandan tanpa diminta menyediakan akses publik tentang metoda dan prosedur yang diperlukan untuk melakukan verifikasi bahwa para pemegang sertifikat mematuhi persyaratan-persyaratan yang diubah.
$19.2.3 Evaluasidirencanakan dandisusun dengan carayang menjaminbahwaverifikasipersyaratanskemasertifikasi telah dilakukan secara obyektifdansistematisdengan buktiterdokumentasiuntuk memastikan kompetensicalon.
$19.2.4 LSP Politeknik Negeri Samarinda melakukan verifikasi metoda untuk evaluasi calon peserta sertifikasi. Verifikasi dilakukan untuk menjamin bahwa setiap evaluasi adalah sah dan adil.
$19.2.5 LSP Politeknik Negeri Samarinda melakukan verifikasi dan menyediakan kebutuhan khusus calon peserta sertifikasi, dengan alasan dan sepanjang integritas evaluasi tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional.
$19.2.6 Apabila LSP Politeknik Negeri Samarinda mempertimbangkan hasil penilaianbadan atau lembaga lain, LSP Politeknik Negeri Samarinda harus menjamin bahwa tersedia laporan, data dan rekaman yang menunjukkan bahwa hasil-hasilnya setara, dan sesuai dengan, persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
9.3. PROSES UJI KOMPETENSI ATAU ASESMEN KOMPETENSI
$19.3.1 Uji kompetensi dirancanguntuk menilaikompetensisecara tertulis, lisan, praktek, pengamatan atau cara lain yang handal dan objektif, berdasarkandan konsistendenganskema sertifikasi. Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap hasil uji dapat dibandingkan satu sama lain, baik dalam hal muatan dan tingkat kesulitan, termasukkeputusan yang sah untuk kelulusan atau ketidaklulusan.
$19.3.2 LSP Politeknik Negeri Samarinda mempunyai prosedur untuk menjamin konsistensi administrasi uji kompetensi.
$19.3.3 LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan, mendokumentasikan dan memantau kriteria untuk kondisi administrasi uji kompetensi.
$19.3.4 Apabila ada peralatan teknisyang digunakandalam proses pengujian, LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin bahwa peralatan tersebut telah diverifikasiatau dikalibrasi secara tepat.
$19.3.5 Metodologi dan prosedur yang tepat (misalnya, mengumpulkan dan memelihara data statistik) didokumentasikan dan diterapkan dalam batasan tertentu yang dibenarkan, untuk menegaskan kembali keadilan, keabsahan, kehandalan, dan kinerja umum setiap ujian, dan tindakan perbaikan terhadap semua kekurangan yang dapat dikenali.
9.4. KEPUTUSAN SERTIFIKASI
$19.4.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi mencukupi untuk:
$1a. mengambil keputusan sertifikasi;
$1b. melakukan penelusuran apabila terjadi, misalnya, banding atau keluhan.
$19.4.2 Apabila sertifikasi kompetensi dilaksanakan tidak langsung oleh LSP Politeknik Negeri Samarinda, maka LSP Politeknik Negeri Samarinda tidak mengalihdayakan atau melakukan sub-kontrak untuk keputusan pemberian, pemeliharaan, sertifikasi ulang, perluasan atau pengurangan lingkup, pembekuan dan pencabutan sertifikat.
$19.4.3 LSP Politeknik Negeri Samarinda membatasi keputusan sertifikasi sesuai persyaratan dalam skema sertifikasi yang digunakan.
$19.4.4 Keputusan sertifikasiterhadap calonhanyadilakukan oleh LSP Politeknik Negeri Samarinda melalui Komite Teknik berdasarkaninformasi yang dikumpulkanselama prosessertifikasi. Komite Teknik yang membuatkeputusansertifikasibersifat ad-hoc dan tidak ikut serta dalam pelaksanaan uji kompetensi atau pelatihancalon peserta sertifikasi.
$19.4.5 Komite Teknik yang membuat keputusansertifikasi harusmemiliki pengetahuan yang cukupdan pengalamandengan prosessertifikasiuntuk menentukan apakahpersyaratansertifikasitelah dipenuhi.
$19.4.6 Sertifikat tidak diserahkan sebelum seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi.
$19.4.7 LSP Politeknik Negeri Samarinda memberikan sertifikat kompetensi kepada semua yang telah berhak menerima sertifikat. LSP Politeknik Negeri Samarinda memelihara informasi kepemilikan sertifikat untuk setiap pemegang sertifikat. LSP Politeknik Negeri Samarinda menerbitkan sertifikat kompetensi dalam bentuk surat dan/atau kartu, yang ditandatangani dan disahkan oleh personil yang ditunjuk LSP Politeknik Negeri Samarinda.
$19.4.8 Sertifikat kompetensi LSP Politeknik Negeri Samarinda minimum memuat informasi berikut:
$1a. nama orang pemegang sertifikat;
$1b. pengenal yang unik;
$1c. nama badan yang menerbitkan sertifikat, dalam hal ini BNSP;
$1d. acuan skema sertifikasi, standar atau acuan relevan lainnya, termasuk tahun terbit acuan tersebut, bila relevan;
$1e. ruang lingkup sertifikasi, bila ada termasuk kondisi dan batasan keabsahannya;
$1f. tanggal efektif terbitnya sertifikat dan tanggal berakhirnya masa berlaku sertifikat.
$19.4.9 Sertifikat kompetensi LSP Politeknik Negeri Samarinda dirancang untuk mengurangi risiko pemalsuan.
9.5. PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKASI, PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN RUANG LINGKUP SERTIFIKASI
$19.5.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda mempunyai kebijakan dan prosedur terdokumentasi untuk pembekuan dan pencabutan sertifikasi, penambahan dan pengurangan ruang lingkup sertifikasi, yang juga menjelaskan tindak lanjut oleh LSP Politeknik Negeri Samarinda.
$19.5.2 Kegagalandalam menyelesaikan masalahyang mengakibatkanpembekuan sertifikat, dalam waktuyang ditetapkan olehLSP Politeknik Negeri Samarinda, akan mengakibatkanpencabutansertifikasiatau penguranganruang lingkupsertifikasi.
$19.5.3 LSP Politeknik Negeri Samarinda membuat perjanjianyang mengikatdenganpemegang sertifikat kompetensi untuk memastikan bahwa, selama pembekuan sertifikasi, pemegang sertifikat tidak diperkenankan melakukan promosi terkait dengan sertifikasi yang dibekukan.
$19.5.4 LSP Politeknik Negeri Samarinda membuat perjanjianyang mengikatdenganpemegang sertifikat kompetensi untuk memastikan bahwa, setelah pencabutan sertifikat, pemegang sertifikat tidak diperkenankan menggunakan sertifikatnya sebagai bahan rujukan untuk kegiatannya.
9.6. PROSES SERTIFIKASI ULANG
$19.6.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan kebijakan dan prosedur terdokumentasi untuk proses sertifikasi ulang, sesuai dengan persyaratan skema sertifikasi.
$19.6.2 LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin selama proses sertifikasi ulang, proses tersebut memastikan kompetensi pemegang sertifikat terpelihara, dan pemegang sertifikat masih mematuhi persyaratan skema sertifikasi terkini.
$19.6.3 Periode sertifikasi ulang ditetapkan berdasarkan skema sertifikasi. Landasan penetapan periode sertifikasi ulang, bila relevan, mempertimbangkan beberapa hal berikut:
$1a.persyaratan sesuai peraturan perundangan;
$1b.perubahan dokumen normatif;
$1c. perubahan skema sertifikasi yang relevan;
$1d.sifat dan kematangan industri atau bidang tempat pemegang sertifikat bekerja;
$1e.risiko yang timbul akibat orang yang tidak kompeten;
$1f. perubahan teknologi, dan persyaratan bagi pemegang sertifikat;
$1g.persyaratan yang ditetapkan pemangku kepentingan;
$1h.frekwensi dan muatan kegiatan penilikan (surveillance), bila dipersyaratkan dalam skema sertifikasi.
$19.6.4 Kegiatan sertifikasi ulang yang ditetapkan LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin bahwa dalam memastikan terpeliharanya kompetensi pemegang sertifikat dilakukan melalui evaluasi yang tidak memihak.
$19.6.5 Sertifikasi ulang yang ditetapkan LSP Politeknik Negeri Samarinda disesuaikan dengan skema sertifikasi, minimum mempertimbangkan beberapa hal berikut:
$1a. evaluasi di tempat kerja;
$1b. pengembangan profesional;
$1c. wawancara terstruktur;
$1d. konfirmasi kinerja yang memuaskan secara konsisten dan catatan pengalaman kerja;
$1e. uji kompetensi;
$1f. pemeriksaan kemampuan fisik terkait tuntutan kompetensi.
9.7. PENGGUNAAN SERTIFIKAT, LOGO DAN PENANDA
$19.7.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda mengatur dan mendokumentasikan penggunaan logo dan atau penanda sertifikasi kompetensi.
$19.7.2 LSP Politeknik Negeri Samarinda mensyaratkan pemegang sertifikat kompetensi untuk menandatangani perjanjian dengan pertimbangan sebagai berikut:
$1a. untuk mematuhi ketentuan yang relevan dalam skema sertifikasi;
$1b. untuk membuat pernyataan bahwasertifikasi yang diterima hanya untuk ruang lingkupsertifikasiyangtelah diberikan;
$1c. untuk tidak menggunakan sertifikasi yang dapat mencemarkan LSP Politeknik Negeri Samarinda, dan tidak membuat pernyataan terkait sertifikasi yang oleh LSP Politeknik Negeri Samarinda dianggap menyesatkan atau tidak dapat dipertanggung jawabkan;
$1d. menghentikanpenggunaan semua pengakuan atassertifikasiyang merujuk pada LSP atau sertifikasi LSP apabila sertifikat dibekukan atau dicabut, dan mengembalikan sertifikat yang diterbitkan LSP Politeknik Negeri Samarinda;
$1e. tidak menggunakan sertifikat dengan cara yang menyesatkan.
9.7.3 LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan prosedur tentang tindakan perbaikan untuk setiap penyalahgunaan sertifikat, termasuk penyalahgunaan logo dan atau penanda.
9.8. BANDING ATAS KEPUTUSAN SERTIFIKASI
$19.8.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan prosedur untuk menerima, melakukan kajian, dan membuat keputusan terhadap banding. Prosespenanganan bandingmencakupsetidaknya unsur-unsurdan metoda berikut:
$1a. prosesuntuk menerima, melakukan validasi danmenyelidikibanding, danuntuk memutuskantindakan apayangdiambildalam menanggapinya, dengan mempertimbangkanhasilbandingsebelumnya yang serupa;
$1b. penelusuran dan perekaman banding, termasuk tindakan-tindakanuntuk mengatasinya;
$1c. memastikan bahwa, jika berlaku, perbaikanyang tepatdan tindakanperbaikan dilakukan.
$19.8.2 LSP Politeknik Negeri Samarinda membuat kebijakan dan prosedur yang menjamin bahwa semua banding ditangani secara konstruktif, tidak berpihak, dan tepat waktu.
$19.8.3 Penjelasan mengenai proses penanganan banding dapat diketahui publik tanpa diminta.
$19.8.4 LSP Politeknik Negeri Samarinda bertanggung jawab atassemua keputusandi semua tingkatproses penanganan banding. LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin bahwapersonil yang terlibatdalam pengambilan keputusan prosespenangananbandingberbedadarimereka yang terlibatdalam keputusanyangmenyebabkan banding.
$19.8.5 Penyerahan, investigasi dan pengambilan keputusan atas banding tidak akan mengakibatkan tindakan diskriminatif terhadap pemohon banding.
$19.8.6 LSP Politeknik Negeri Samarinda menerima banding, dan memberikan laporan kemajuan serta hasil penanganannya kepada pemohon banding.
$19.8.7 LSP Politeknik Negeri Samarinda memberitahukan secara resmi kepada pemohon banding pada akhir proses penanganan banding.
9.9. KELUHAN
$19.9.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan prosedur untuk menerima, melakukan kajian, dan membuat keputusan terhadap keluhan.
$19.9.2 Penjelasan mengenaiprosespenanganan keluhandapat diaksestanpa permintaan. Proses tersebut memperlakukan semuapihaksecara adil dan setara.
$19.9.3 LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan kebijakan dan prosedur yang menjamin bahwa semua keluhan ditangani secara konstruktif, tidak berpihak, dan tepat waktu. Proses penanganan keluhan minimalmeliputi unsur dan metoda berikut:
$1a. garis besarprosesuntuk menerima, melakukan validasi, menginvestigasi keluhandan memutuskantindakan apayangharus diambildalam menanggapinya;
$1b. penelusuran dan perekaman keluhan, termasuk tindakan-tindakanuntuk mengatasinya;
$1c. memastikan bahwaperbaikanyang tepatdan tindakan perbaikan dilakukan, jika ada.
$19.9.4 Setelah menerima keluhan, LSP Politeknik Negeri Samarinda melakukan konfirmasi apakah keluhan berkaitan dengan kegiatan sertifikasi yang menjadi tanggung jawab LSP Politeknik Negeri Samarinda, bila demikian maka LSP Politeknik Negeri Samarinda memberikan tanggapan yang sesuai.
$19.9.5 LSP Politeknik Negeri Samarinda menerima keluhan, dan memberikan laporan kemajuan serta hasil penanganannya kepada pihak yang menyampaikan keluhan.
$19.9.6 Setelah menerima keluhan, LSP Politeknik Negeri Samarinda bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan melakukan verifikasi semua informasi yang diperlukan untuk validasi terhadap keluhan.
$19.9.7 LSP Politeknik Negeri Samarinda memberitahukan secara resmi kepada pihak yang menyampaikan keluhan pada akhir proses penanganan keluhan.
$19.9.8 Keluhan tentang pemegang sertifikat yang terbukti benar akan dirujuk oleh LSP Politeknik Negeri Samarinda kepada pemegang sertifikat dengan meminta penjelasan pada saat yang tepat.
$19.9.9 Proses penanganan keluhan oleh LSP Politeknik Negeri Samarinda mengikuti persyaratan kerahasiaan, baik yang berkaitan dengan pihak yang menyampaikan keluhan maupun subyek yang dikeluhkan.
$19.9.10 Keputusan yang akan disampaikan kepada pihak yang menyampaikan keluhan dibuat, atau dikaji ulang dan disetujui oleh personil LSP Politeknik Negeri Samarinda yang tidak terlibat dengan subyek yang dikeluhkan.
10.1. UMUM
LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan, mendokumentasikan, menerapkan dan memeliharasistem manajemenyang mampumendukung danmenunjukkanpencapaianyang konsistendenganpersyaratan dalam Panduan ini.Selain memenuhipersyaratanKlausul4 sampai dengan Klausul 9, LSP Politeknik Negeri Samarinda menerapkan sistemmanajemensesuaipersyaratan Klausul 10.2 Panduan ini.
10.2. PERSYARATAN UMUM SISTEM MANAJEMEN
10.2.1 Umum
$110.2.1.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan, mendokumentasikan, menerapkan dan memeliharasistem manajemenyang mampumendukung danmenunjukkan secara konsisten pemenuhan persyaratanPanduanini.
$110.2.1.2 LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan dan mendokumentasikan kebijakan dan sasaran untuk kegiatannya.
$110.2.1.3 Pimpinan LSP Politeknik Negeri Samarinda memberikan bukti komitmennya dalam pengembangan dan penerapan sistem manajemen sesuai persyaratan Pedoman BNSP ini. Pimpinan LSP Politeknik Negeri Samarinda memastikan bahwa kebijakan dipahami, diterapkan dan dipelihara pada semua tingkat organisasi LSP.
$110.2.1.4 Terlepas dari tanggung jawab lainnya, Ketua LSP Politeknik Negeri Samarinda adalah wakil manajemen (management representatives) yang berwenang dan bertanggung jawab untuk:
$1a. memastikan bahwaproses dan aturanyang diperlukan untuk sistemmanajemenditetapkan, diterapkandan dipelihara;
$1b. melaporkankepada rapat pleno LSP mengenaikinerjasistempengelolaan dan kebutuhanuntuk peningkatannya.
10.2.2 Dokumentasi Sistem Manajemen
Persyaratan yang diterapkan dalam Pedoman ini didokumentasikan. LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin bahwa dokumen sistem manajemen tersedia untuk semua personil yang relevan.
10.3. PENGENDALIAN DOKUMEN
LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan proseduruntuk mengendalikan dokumen (internal dan eksternal) yang terkait dengan pemenuhan Panduan ini. Prosedur menetapkan pengendalian yang diperlukan untuk:
$1a. menyetujui kecukupan dokumen sebelum diterbitkan;
$1b. memastikan bahwa perubahan dan status revisi terkini dokumen diidentifikasi;
$1c. memastikan bahwa versi yang tepat dari dokumen yang berlaku tersedia di tempat di mana dokumen tersebut digunakan;
$1d. memastikan bahwa dokumen terpelihara agar dapat dibaca dan mudah diidentifikasi;
$1e. memastikan bahwa dokumen yang berasal dari luar diidentifikasi dan dikendalikan distribusinya;
$1f. mencegah penggunaan dokumen kadaluwarsa dan menerapkan identifikasi yang tepat apabila dokumen lama dipertahankan untuk tujuan apapun.
10.4. PENGENDALIAN REKAMAN
LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan prosedur untuk membatasi pengendalian yang diperlukan dalampengenalan, penyimpanan, perlindungan, pengambilan, waktu penyimpanan dan penghapusanrekaman yang terkait dengan pemenuhan Pedoman ini. LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan prosedur mempertahankan rekaman untuk jangka waktu yang konsisten dengan kontrak dan kewajiban hukum. Akses kepada rekaman harus konsisten dengan aturan kerahasiaan
10.5. KAJI ULANG MANAJEMEN
10.5.1 Umum
LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan prosedur untuk melakukan kaji ulang manajemen pada interval yang direncanakan, untuk memastikan kesesuaian, kecukupan dan efektivitas, termasuk kebijakan dan sasaran yang terkait dengan pemenuhan Pedoman ini. Kaji ulang dilakukan minimal sekali dalam satu tahun dan didokumentasikan.
$110.5.2 Masukan untuk Kaji Ulang
Masukan untuk kaji ulang manajemen mencakup informasi antara lain:
$1a. hasil-hasil audit internal dan audit eksternal, bila ada;
$1b. umpan balik daripemohon, calon, pemegang sertifikat, dan para pihak berkepentingan, untuk memenuhi Pedoman ini;
$1c. pemeliharaan ketidakberpihakan;
$1d. status tindakan pencegahan dan perbaikan;
$1e. tindak lanjut dari kaji ulang manajemen sebelumnya;
$1f. pemenuhan tujuan dan sasaran LSP;
$1g. perubahan yang mempengaruhi sistem manajemen;
$1h. banding dan keluhan.
10.5.3 Keluaran kaji ulang
Keluaran kaji ulang manajemen minimal mencakup keputusan dan tindakan sebagai berikut:
$1a. peningkatanefektivitassistemmanajemendan proses-prosesnya;
$1b. peningkatan pelayanan jasa sertifikasi terkait dengan pemenuhan Pedoman ini;
$1c. kebutuhan sumberdaya.
10.6. AUDIT INTERNAL
$110.6.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan prosedur audit internal untuk melakukan verifikasi bahwa LSP Politeknik Negeri Samarinda telah memenuhi persyaratan Pedoman ini, dan sistem manajemen secara efektif telah diterapkan dan dipelihara.
$110.6.2 LSP Politeknik Negeri Samarinda merencanakan program audit internal, dengan mempertimbangkanpentingnyaproses dan bidang/area yang akan diaudit, sertahasil audit sebelumnya.
$110.6.3 LSP Politeknik Negeri Samarinda melakukan audit internal minimal satu kali satu tahun. Frekuensiauditinternal dapatdikurangi jikatelah dipastikan bahwa sistemmanajementerusditerapkan secara efektif dan stabilsesuaiPanduanini.
$110.6.4 LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin bahwa:
$1a. audit internal dilakukan oleh personil yang kompeten, mempunyai pengetahuan mengenai proses sertifikasi, audit dan persyaratan Pedoman ini;
$1b. para personil yang melakukan audit tidak mengaudit pekerjaan mereka sendiri;
$1c. personil yang bertanggung jawab terhadap bidangyang diaudit, diberikan informasi hasil audit;
$1d.setiap tindakan yang dihasilkan dari audit internal dilaksanakan dengan cara dan waktu yang tepat;
$1e.setiap peluang untuk perbaikan diidentifikasi.
10.7. TINDAKAN PERBAIKAN
LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkanproseduruntuk identifikasi dan manajemen ketidaksesuaian dalam kegiatan-kegiatannya. LSP Politeknik Negeri Samarinda mengambil tindakan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian untuk mencegah terulangnya ketidaksesuaian. Tindakan perbaikan harus sesuai dengan dampak dari masalah yang dihadapi. Prosedur harus menetapkan persyaratan sebagai berikut:
$1a. mengidentifikasi ketidaksesuaian;
$1b. menentukan penyebab ketidaksesuaian;
$1c. memperbaiki ketidaksesuaian;
$1d. mengkaji kebutuhan tindakan untuk memastikan bahwa ketidaksesuaian tidak terulang;
$1e. menentukan dan melaksanakan tindakan yang diperlukan pada waktu yang tepat;
$1f. merekam hasil tindakan yang diambil;
$1g. meninjau efektivitas tindakan korektif.
10.8. TINDAKAN PENCEGAHAN
LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkanproseduruntuk mengambiltindakanpencegahanuntuk menghilangkanpenyebab ketidaksesuaianpotensial. Tindakanpencegahandisesuaikan untuk menanggulangi munculnya dampakkemungkinanmasalah potensial. Prosedurtindakan pencegahan menetapkan persyaratansebagai berikut:
$1a. mengenali ketidaksesuaianpotensial dan penyebabnya;
$1b. melakukan evaluasikebutuhan tindakan untukmencegahterjadinya ketidaksesuaian;
$1c. menentukan dan melaksanakan tindakanyangdiperlukan;
$1d. merekamhasiltindakan yang diambil;
$1e. meninjauefektivitastindakanpencegahanyang diambil.