|
Lembaga Sertifikasi Profesi Politeknik Negeri Samarinda
(LSP POLNES) |
|
SKEMA SERTIFIKASI Analisa Laboratorium Kimia
|
Disusun Berdasarkan Kebutuhan Kompetensi Laboratorium Industri Pembuatan Pupuk, Pencairan Gas Alam, Fraksinasi Minyak Bumi dan Analisa Batubara serta Analisa air Limbah. Skema ini dipergunakan dalam sertifikasi profesi dalam ruang lingkup Laboratorium Kimia bidang Analisa Kimia. Skema ini dirujuk dari Keputusan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 271 / MEN / XII / 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Sektor Laboratori dan Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Analis Kesehatan Tahun 2003.
|
Ditetapkan tanggal Disahkan tanggal
14 November 2014 17 November 2014
Oleh: Oleh:
Bambang Santoso, ST, M.Sc Ir. Bahtiar, MT
Ketua Komite Skema Direktur LSP
Nomor Dokumen : SS. 01.AK.004.2014
Nomor Salinan : 01
Status Distribusi :
√ Terkendali
Tak terkendali
1.1. Memenuhi amanat UU No.12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dalam Pasal 44 ayat 1 dan 2 bahwa Perguruan Tinggi berhak memberikan sertifikat kompetensi bagi lulusannya yang lulus uji kompetensi
1.2. Memenuhi amanat UU No 3 tahun 2014 tentang Perindutrian dalam pasal 16 ayat 1 bahwa pembangunan sumber daya manusia indutri dilakukan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten guna meningkatkan peran sumber daya manusia Indonesia di bidang industri
1.3. Adanya hubungan timbal balik antara dunia usaha/industri dengan lembaga pendidikan dan pelatihan baik pendidikan formal maupun informal.
1.4. Standar kebutuhan kualifikasi SDM tersebut diwujudkan ke dalam Standar Kompetensi Bidang Keahlian yang merupakan refleksi atas kompetensi yang diharapkan dimiliki orang-orang atau seseorang yang akan bekerja di bidang Analisa Laboratorium Kimia.
1.5. Kebutuhan terhadap tenaga kerja Analisa Kimia yang terus meningkat, perlu diselaraskan dengan membangun sistem penjaminan kualitas kinerja tenaga kerja.
1.6. Tuntutan untuk peningkatan kualitas tenaga kerja analis kimia yang semakin berkembang, memerlukan pengakuan dan penghargaan terhadap kompetensi tenaga kerja analis kimia .
2. RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
2.1. Ruang Lingkup : Laboratorium Kimia
2.2. Lingkup Penggunaannya : Untuk sertifikasi tenaga kerja Analisa Kimia pada Industri Kimia dan Laboratorium Kimia.
3. TUJUAN SERTIFIKASI
3.1. Memastikan kompetensi tenaga kerja pada pekerjaan Analisa Kimia
3.2. Memelihara kompetensi sumber daya manusia di bidang Analisa Kimia
3.3. Sebagai acuan dalam pelaksanaan asesmen oleh LSP dan Asesor
4. ACUAN NORMATIF
4.1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
4.2. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
4.3. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasinal.
4.4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:KEP. 271 / MEN / XII / 2007, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Laboratori.
4.5. Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor 210 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.
4.6. Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor 301 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi
5. KEMASAN / PAKET KOMPETENSI
5.1. Jenis Kemasan : KKNI / OKUPASI NASIONAL / KLASTER
5.2. Rincian Unit Kompetensi atau Uraian Tugas
KLUSTER : ANALISA LABORATORIUM KIMIA
NO |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT |
01 |
LAB.KK02.001.01 |
Bekerja Aman Sesuai dengan Prosedur Kebijakan |
02 |
LAB.KK02.014.01 |
Melakukan Tes Dasar |
03 |
LAB.KK02.016.01 |
Menyiapkan Larutan Kerja |
04 |
LAB.KK02.019.01 |
Membuat, Menstandarisasi dan Menggunakan Larutan |
05 |
AK.UJI.048.B |
Melaksanakan Pengujian Menggunakan Teknik Spektrophotometry |
06 |
AK.UJI.045.B |
Melaksanakan Pengujian Menggunakan Teknik Kromatografi |
6. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
6.1 Mahasiswa Politeknik Negeri Samarinda Jurusan Teknik Kimia :
7. HAK PEMOHON SERTIFIKASI DAN KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT
7.1. Hak Pemohon
7.1.1. Mendapatkan kartu tanda peserta
7.1.2. Mendapatkan informasi tentang skema sertifikasi
7.1.3. Mendapatkan sertifikat kompetensi bagi yang dinyatakan kompeten
7.2. Kewajiban Pemegang Sertifikat
7.2.1. Mempersiapkan bukti-bukti nilai berkait dengan Skema
7.2.2. Membayar biaya uji kompetensi
7.2.3. Mengikuti kegiatan konsultasi pra asesmen
7.2.4. Mentataati peraturan yang dikeluarkan oleh LSP
8. BIAYA SERTIFIKASI
8.1. Biaya Sertifikasi sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah)
9. PROSES SERTIFIKASI
9.1. Persyaratan Pendaftaran
9.1.1. Pemohon memahami proses Asesmen untuk skema ini yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban memegang sertifikat.
9.1.2. Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dan formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung berupa :
9.1.3. Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan
9.1.4. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian
9.2. Proses Asesmen
9.2.1. Proses sertifikasi dilaksanakan pada TUK Teknik Kimia yang telah diverivikasi oleh LSP POLNES dan ditetapkan melalui keputusan DIREKTUR POLNES
9.2.2. Asesmen direncanakan dan disusun dengan cara menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi ANALISA KIMIA
9.2.3. Tolak ukur (benchmark) yang relevan untuk Metoda Asesmen dan Alat Asesmen (Assessment tools) atau perangkat asesmen yang dipilih diinterprestasikan untuk mengkonfirmasikan bukti yang akan dikumpulkan dan bagaimana bukti tersebut akan dikumpulkan
9.2.4. Rincian mengenai rencana asesmen dan proses asesmen ANALISA KIMIA dijelaskan, dibahas dan diklarifikasi dengan peserta sertifikasi
9.2.5. Prisip-prinsip asesmen dan aturan-aturan bukti diterapkan sesuai dengan persyaratan dasar peserta untuk mengumpulkan bukti yang berkualitas
9.2.6. Bukti yang dikumpulkan pada asesmen mandiri (APL 02) diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti
9.2.7. Hasil proses asesmen yang telah memenuhi aturan bukti direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut ke proses uji kompetensi.
9.3. Proses Uji Kompetensi
9.3.1. Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi secara Praktek, Tertulis dan Lisan dengan handal dan objektif, serta berdasarkan pada skema sertifikasi.
9.3.2. Peralatan teknis yang digunakan dalam proses Analisa Kimia diverifikasi atau di kalibrasi secara tepat
9.3.3. Prinsip-prinsip asesmen dan aturan-aturan bukti diterapkan sesuai dengan persyaratan dasar peserta untuk mengumpulkan bukti yang berkualitas
9.3.4. Bukti yang dikumpulkan melalui uji praktek, uji tulis dan uji lisan diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi yang telah memenuhi aturan bukti
9.3.5. Hasil proses asesmen yang telah memenuhi aturan direkomendasikan “Kompeten” dan yang belum memenuhi aturan direkomendasikan “Belum Kompeten”
9.4. Keputusan Sertifikasi
9.4.1. Rekomendasi hasil uji kompetensi dari Tim Asesor Kompetensi disampaikan kepada LSP POLNES, untuk selanjutnya dibahas oleh Komite Teknik LSP POLNES.
9.4.2. Keputusan Sertifikasi ditetapkan oleh Komite Teknik LSP melalui mekanisme Rapat Pleno Komite Teknik LSP POLNES. Personel yang terlibat didalam penetapan keputusan sertifikasi tidak boleh berperan serta dalam pelaksanaan uji atau pelatihan calon.
9.4.3. Hasil Keputusan Komite Teknik dituangkan dalam Berita Acara selanjut disampaikan ke Direktur LSP untuk dapat ditetapkan .
9.4.4. Keputusan Sertifikasi bersifat mutlak, ketidakpuasan terhadap keputusan tersebut dapat dilakukan melalui Proses Banding.
9.4.5. Keputusan Sertifikasi akan dituangkan dalam bentuk sertifikat kompetensi.
9.4.6. Masa berlaku sertifikat adalah 3 tahun terhitung sejak diterbitkan
9.5. Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat
9.5.1. Pelanggaran terhadap kode etik pemegang sertifikat
9.5.2. LSP POLNES menetapkan masa pembekuan dan selama pembekuan LSP POLNES dapat mencabut sertifikat jika pemegang sertifikat tidak mampu memenuhi persyaratan lagi.
9.5.3. Jika sertifikat akan dibekukan, maka LSP POLNES akan memberitahukan dan memberikan alasan pembekuan sertifikat
9.5.4. Jika pemegang sertifikat mengalami kecelakaan kerja yang berdampak pada pengurangan kinerja perusahaan, maka sertifikat akan dicabut
9.5.5. Apabila sampai dengan batas waktu pembekuan sertifikat, pemegang sertifikat belum memenuhi rekomendasi perbaikan, maka sertifikat akan dicabut
9.6. Proses Sertifikasi Ulang
9.6.1. Pemegang sertifikat wajib mengajukan permohonan sertifikasi ulang untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat kompetensi yang dimilikinya minimal 2 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat.
9.6.2. Persyaratan permohonan sertifikasi ulang untuk perpanjangan masa berlaku sertifikat sebagai berikut :
9.7. Penggunaan Sertifikat
9.7.3. Pengguna sertifikat kompetensi harus mematuhi semua persyaratan dari LSP POLNES
9.7.4. Melaksanakan keprofesian sesuai dengan bidang kompetensinya dengan tetap menjaga kode etik profesi.
9.7.5. Memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada dalam Skema Sertifikasi Profesi LSP POLNES
9.7.6. Tidak menyalahgunakan sertifikat yang dapat merugikan LSP POLNES secara khusus maupun profesi kompetensi yang dimiliki.
9.7.7. Memelihara dan meningkatkan kompetensi sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat kompetensinya.
9.7.8. Apabila pemegang sertifikat dinilai melanggar ketentuan penggunaan sertifikat atau merugikan LSP POLNES, maka LSP POLNES dapat melakukan penarikan/pencabutan sertifikat; sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan LSP POLNES.
9.7.9. Mengikuti program surveilen yang ditetapkan LSP POLNES minimal satu tahun sekali.
9.7.10. Melaporkan rekaman laporan hasil pekerjaan setiap 6 (enam) bulan sekali.
9.8. Banding
9.8.1. Peserta Uji Kompetensi dapat mengajukan banding terhadap hasil asesmen jika mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari asesor. Perlakuan tidak adil tersebut meliputi diskriminasi, mempersulit dalam pembuktian asesmen dan konflik kepentingan
9.8.2. Prosedur pengajukan banding atas keputusan hasil asesmen adalah sebagai berikut:
|
Lembaga Sertifikasi Profesi Politeknik Negeri Samarinda
(LSP POLNES) |
|
|
|
SKEMA SERTIFIKASI
TUNE UP
|
Disusun berdasarkan permintaan dari Ikatan Teknisi Otomatif (ITO-Indonesia), Bengkel Umum, Perusahaan Pemegang merk otomotif, Perusahaan Pertambangan, Perusahaan Minyak dan Gas, Perusahaan Pupuk. Skema ini dipergunakan untuk sertifikasi profesi kendaraan ringan bidang Tune Up. Skema ini dirujuk dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP 116/MEN/VII/2004 tentang penetapan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Otomatif Sub Sektor Kendaraan Ringan.
|
Ditetapkan tanggal Disyahkan tanggal
14 November 2014 17 November 2014
Oleh: Oleh :
Bambang Santoso, ST, M.Sc Ir. Bahtiar, MT
Ketua Komite Skema Direktur LSP
Nomor Dokumen : SS. 01.OTO.002.2014
Nomor Salinan : 01
Status Distribusi :
√ Terkendali
Tak terkendali
1.1. Memenuhi amanat UU No.12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dalam Pasal 44 ayat 1 dan 2 bahwa Perguruan Tinggi berhak memberikan sertifikat kompetensi bagi lulusannya yang lulus uji kompetensi
1.2. Memenuhi amanat UU No 3 tahun 2014 tentang Perindutrian dalam pasal 16 ayat 1 bahwa pembangunan sumber daya manusia indutri dilakukan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten guna meningkatkan peran sumber daya manusia Indonesia di bidang industri
1.3. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan
1.4. Sektor otomotif membutuhkan tenaga kerja yang handal dalam bidangnya, hal ini dikarenakan sektor tersebut sudah berkembang sangat cepat
1.5. Untuk meningkatkan pengakuan atas kompetensinya Mahasiswa perlu disertai sertifikat kompetensi
1.6. Sertifikat kompetensi dapat digunakan sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan
2. RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
2.1. Ruang Lingkup : Otomotif
2.2. Lingkup Penggunaannya : Untuk sertifikasi tenaga kerja Tune UP pada workshop pemeliharaan dan perbaikan otomotif
3. TUJUAN SERTIFIKASI
3.1. Memastikan kompetensi kerja para tenaga kerja pada pekerjaan Tune Up pada workshop pemeliharaan dan perbaikan otomotif
3.2. Memelihara kompetensi sumber daya manusia bidang otomotif pada pekerjaan Tune Up pada workshop pemeliharaan dan perbaikan otomotif
3.3. Sebagai acuan dalam pelaksanaan asesmen oleh LSP dan asesor
4. ACUAN NORMATIF
4.1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
4.2. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
4.3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Kep.70A/Men./2003, tentang : Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
4.4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kep.116/MEN/VII tahun 2014 Tentang Penetapan standar KKNI sektor otomotif sub. Sector Kendaraan Ringan.
4.5. Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor 210 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.
4.6. Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor 301 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi
5. KEMASAN / PAKET KOMPETENSI
5.1. Jenis Kemasan : KKNI / OKUPASI NASIONAL / KLASTER
5.2. Rincian Unit Kompetensi atau Uraian Tugas
KLASTER :TUNE UP
NO |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
01 |
OTO.KR01.001.01 |
Melaksanakan Pemeliharaan/Servis Komponen |
02 |
OTO.KR01.009.01 |
Membaca dan Memahami Gambar Teknik |
03 |
OTO.KR-01-010.01 |
Penggunaan dan Pemeliharaan Alat Ukur |
04 |
OTO.KR-01-014.01 |
Melaksanakan Prosedur Diagnosa |
05 |
OTO.KR-01-016.01 |
Mengikuti Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
06 |
OTO.KR-01-017.01 |
Penggunaan dan Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Tempat Kerja |
07 |
OTO.KR-02-001.01 |
Memelihara /Servis Engine dan Komponen-komponennya |
08 |
OTO.KR-02-010.01 |
Pemeliharaan / Service Sistem Pendingin dan Komponennya |
09 |
OTO.KR-02-014.01 |
Pemeliharaan / Service Sistem Bahan Bakar Bensin |
10 |
OTO.KR-02-020.01 |
Pemeliharaan / Service Sistem Kontrol Emisi |
11 |
OTO.KR-05-001.01 |
Pengujian, Pemeliharaan / Servis dan Penggantian Baterai |
12 |
OTO.KR-05-011.01 |
Perbaikan Sistem Pengapian |
6. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
6.1 Mahasiswa Politeknik Negeri Samarinda Jurusan Teknik Mesin Program Studi Perawatan dan Perbaikan Mesin yang telah menyelesaikan perkuliahan sampai semester 4 (dua)
7. HAK PEMOHON SERTIFIKASI DAN KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT
7.1. Hak Pemohon
7.1.1. Mendapatkan kartu tanda peserta
7.1.2. Mendapatkan informasi tentang skema sertifikasi
7.1.3. Mendapatkan sertifikat kompetensi bagi yang dinyatakan kompeten
7.2. Kewajiban Pemegang Sertifikat
7.2.1. Mempersiapkan bukti-bukti nilai berkait dengan Skema
7.2.2. Membayar biaya uji kompetensi
7.2.3. Mengikuti kegiatan konsultasi pra asesmen
8. BIAYA SERTIFIKASI
8.1. Biaya Sertifikasi sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah)
9. PROSES SERTIFIKASI
9.1. Persyaratan Pendaftaran
9.1.1. Pemohon memahami proses Asesmen untuk skema ini yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban memegang sertifikat.
9.1.2. Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dan formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung berupa :
9.1.3. Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan
9.1.4. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian
9.2. Proses Asesmen
9.2.1. Proses sertifikasi dilakasanakan pada TUK Teknik Mesin yang telah diverifikasi oleh LSP POLNES dan ditetapkan melalui keputusan DIREKTUR POLNES
9.2.2. Asesmen direncanakan dan disusun dengan cara menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi TUNE UP
9.2.3. Tolak ukur (benchmark) yang relavan untuk Metoda Asesmen dan Alat Asesmen (Assessment tools) atau perangkat asesmen yang dipilih diinterprestasikan untuk mengkonfirmasikan bukti yang akan dikumpulkan dan bagaimana bukti tersebut akan dikumpulkan
9.2.4. Rincian mengenai rencana asesmen dan proses asesmen TUNE UP dijelaskan, dibahas dan diklarifikasi dengan peserta sertifikasi
9.2.5. Prisip-prinsip asesmen dan aturan-aturan bukti diterapkan sesuai dengan persyaratan dasar peserta untuk mengumpulkan bukti yang berkualitas
9.2.6. Bukti yang dikumpulkan pada asesmen mandiri (APL 02) diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti
9.2.7. Hasil proses asesmen yang telah memenuhi aturan bukti direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut ke proses uji kompetensi.
9.3. Proses Uji Kompetensi
9.3.1. Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi secara Praktek, Tertulis dan Lisan dengan handal dan objektif, serta berdasarkan pada skema sertifikasi.
9.3.2. Peralatan teknis yang digunakan dalam proses Tune Up diverifikasi atau di kalibrasi secara tepat
9.3.3. Prinsip-prinsip asesmen dan aturan-aturan bukti diterapkan sesuai dengan persyaratan dasar peserta untuk mengumpulkan bukti yang berkualitas
9.3.4. Bukti yang dikumpulkan melalui uji praktek, uji tulis dan uji lisan diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi yang telah memenuhi aturan bukti
9.3.5. Hasil proses asesmen yang telah memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Kompeten” dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Belum Kompeten”
9.4. Keputusan Sertifikasi
9.4.1. Rekomendasi hasil uji kompetensi dari Tim Asesor Kompetensi disampaikan kepada LSP POLNES, untuk selanjutnya dibahas oleh Komite Teknik LSP POLNES.
9.4.2. Keputusan Sertifikasi ditetapkan oleh Komite Teknik LSP melalui mekanisme Rapat Pleno Komite Teknik LSP POLNES. Personel yang terlibat didalam penetapan keputusan sertifikasi tidak boleh berperan serta dalam pelaksanaan uji atau pelatihan calon.
9.4.3. Hasil Keputusan Komite Teknik dituangkan dalam Berita Acara selanjut disampaikan ke Direktur LSP untuk dapat ditetapkan .
9.4.4. Keputusan Sertifikasi bersifat mutlak, ketidakpuasan terhadap keputusan tersebut dapat dilakukan melalui Proses Banding.
9.4.5. Keputusan Sertifikasi akan dituangkan dalam bentuk sertifikat kompetensi
9.4.6. Masa berlaku sertifikat adalah 3 tahun terhitung sejak sertifikat diterbitkan
9.5. Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat
9.5.1. Pelanggaran terhadap kode etik pemegang sertifikat
9.5.2. LSP POLNES menetapkan masa pembekuan dan selama pembekuan LSP POLNES dapat mencabut sertifikat jika pemegang sertifikat tidak mampu memenuhi persyaratan lagi.
9.5.3. Jika sertifikat akan dibekukan, maka LSP POLNES akan memberitahukan dan memberikan alasan pembekuan sertifikat
9.5.4. Jika pemegang sertifikat mengalami kecelakaan kerja yang berdampak pada pengurangan kinerja perusahaan, maka sertifikat akan dicabut
9.5.5. Apabila sampai dengan batas waktu pembekuan sertifikat, pemegang sertifikat belum memenuhi rekomendasi perbaikan, maka sertifikat akan dicabut
9.6. Proses Sertifikasi Ulang
9.6.1. Pemegang sertifikat wajib mengajukan permohonan sertifikasi ulang untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat kompetensi yang dimilikinya minimal 2 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat.
9.6.2. Persyaratan permohonan sertifikasi ulang untuk perpanjangan masa berlaku sertifikat sebagai berikut :
9.7. Penggunaan Sertifikat
9.7.1. Pengguna sertifikat kompetensi harus mematuhi semua persyaratan dari LSP POLNES
9.7.2. Melaksanakan keprofesian sesuai dengan bidang kompetensinya dengan tetap menjaga kode etik profesi.
9.7.3. Memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada dalam Skema Sertifikasi Profesi LSP POLNES
9.7.4. Tidak menyalahgunakan sertifikat yang dapat merugikan LSP POLNES secara khusus maupun profesi kompetensi yang dimiliki.
9.7.5. Memelihara dan meningkatkan kompetensi sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat kompetensinya.
9.7.6. Apabila pemegang sertifikat dinilai melanggar ketentuan penggunaan sertifikat atau merugikan LSP POLNES, maka LSP POLNES dapat melakukan penarikan/pencabutan sertifikat; sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan LSP POLNES.
9.7.7. Mengikuti program surveilen yang ditetapkan LSP POLNES minimal satu tahun sekali.
9.7.8. Melaporkan rekaman laporan hasil pekerjaan setiap 6 (enam) bulan sekali.
9.8. Banding
9.8.1. Peserta Uji Kompetensi dapat mengajukan banding terhadap hasil asesmen jika mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari asesor. Perlakuan tidak adil tersebut meliputi diskriminasi, mempersulit dalam pembuktian asesmen dan konflik kepentingan
9.8.2. Prosedur pengajukan banding atas keputusan hasil asesmen adalah sebagai berikut:
Kami memiliki 2605 guests dan tidak ada anggota yang online