Dolor pretium adipiscing Nam Curabitur nulla Duis id tellus at et. Dui orci Sed dolor Aenean tincidunt vitae vitae sed mattis sed. Purus Vivamus dapibus lorem Vestibulum dis pellentesque tristique dui Morbi hendrerit. Eu eu eros interdum tempus facilisi orci mollis netus semper massa. Consequat sed pellentesque cursus et vel nunc lacinia quis semper senectus. Felis Donec libero nibh Sed velit a Nulla elit dui porttitor.
PENGELOLAAN KEUANGAN
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA
Pengelolaan Keuangan LSP POLNES: Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Keuangan LSP POLNES
Abstrak:
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.
Keuangan LSP merupakan semua hak dan kewajiban LSP yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban LSP. Pengelolaan Keuangan LSP adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan LSP.
$11. Pendahuluan
a. Menyiapkan Lembaga Sertifikasi Profesi Politeknik Negeri Samarinda (LSP POLNES)
b. Menyusun Organisasi dan personalia LSP POLNES
LSP POLNES dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda No. 932c/PL7/KP/2014 tanggal 2 Mei 2014 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Propesi Politeknik Negeri Samarinda.
Beranjak dari pasar kerja dalam negeri dan pelanggan yang membutuhkan peningkatan kualitas profesi bidang Industri, yang kompeten menjadi faktor penting atas keberhasilan LSP POLNES dalam mendukung program pemerintah, yakni antara lain :
$1a.LSP POLNES yang dibentuk dan didirikan merupakan perpanjangan tangan dari BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja profesi sector Industri.
$1b.Bahwa untuk itu, LSP POLNEStidak hanya bergerak dibidang sektor Industri tetapi dapat pula kedepannya dikembangkan ke arah sub-sub bidang pekerjaan lain sesuai kebutuhan sertifikasi kompetensi tenaga kerja yang akan bekerja mandiri untuk daerah dan budayanya.
$1c.Didorong oleh keinginan untuk memberikan jaminan kualitas (quality insurance) dan jaminan keselamatan (safety insurance) pemilik sertifikat kompetensi kerja dari LSP POLNES yang independen sesuai dengan pedoman BNSP.
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas LSP POLNES maka dibentuk pengelola yang bertugas sebagai unsur pelaksana LSP POLNES berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda No. 1016/PL7/KP/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Penunjukan Pengelola Lembaga Sertifikasi Propesi Politeknik Negeri Samarinda. Sertariat Pelaksana LSP POLNES telah menempati ruangan di lantai 3 Direktorat Politeknik Negeri Samarinda yang dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda No. 891a/PL7/KP/2014 tanggal 30 Maret 2014 tentang Penetapan Penggunaan Ruang Kantor Lembaga Sertifikasi Propesi Politeknik Negeri Samarinda
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas LSP POLNES maka perlu dibantu oleh Dewan Pengarah yang bertugas sebagai pemberi saran. Dewan Pengarah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda No. 974b/PL7/KP/2014 tanggal 2 Juni 2014 tentang Penunjukan Dewan Pengarah Lembaga Sertifikasi Propesi Politeknik Negeri Samarinda. Sertariat
$12. Pengelolaan Keuangan LSP Politeknik Negeri Samarinda
Penyelenggaraan kewenangan LSP yang ditugaskan oleh BNSP untuk menyelenggarakan sertifikasi didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja Negara dan anggran lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengelolaan keuangan LSP Politeknik Negeri Samarinda mengaju ke pengelolaan keuangan Politeknik Negeri Samarinda meliputi:
$1a. perencanaan;
$1b. pelaksanaan;
$1c. penatausahaan;
$1d. pelaporan; dan
$1e. pertanggungjawaban.
$13. Pelaksanaan
Aturan Umum Pelaksanaan :
$11. Semua penerimaan dan pengeluaran LSP Politeknik Negeri Samarinda dalam uji kompetensi dilaksanakan melalui rekening kas Politeknik Negeri samarinda.
$12. Semua penerimaan dan pengeluaran LSP Politeknik Negeri Samarinda harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
$13. LSP Politeknik Negeri Samarinda dilarang melakukan pungutan sebagai penerimaan LSP selain yang ditetapkan dalam peraturan Politeknik Negeri Samarinda
$14. Bendahara dapat menyimpan uang dalam Kas LSP Politeknik Negeri Samarinda pada jumlah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional dan uji sertifikasi .
$15. Penggunaan biaya tak terduga terlebih dulu harus dibuat Rincian Anggaran Biaya yang telah disahkan oleh Direktur Politeknik Negeri Samarinda.
$16. Pengadaan barang dan/atau jasa di LSP Politeknik Negeri Samarinda diatur dengan mengacu pada peraturan pengadaan barang di Politeknik Negeri Samarinda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
$17. Jika terjadi peristiwa khusus, seperti adanya pertanggung gugatan terhadap uji kompetensi maka pembiayaan ditanggung oleh dana Politeknik Negeri Samarinda.
Tahapan kegiatan:
$11. Pelaksana Kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen antara lain Rencana Anggaran Biaya.
$12. Rencana Anggaran Biaya di verifikasi oleh wakil direktur II bidang keuangan dan di sahkan oleh Direktur Politeknik Negeri Samarinda.
$13. Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan Buku Pembantu Kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di LSP.
$14. Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Direktur Politeknik Negeri Samarinda.
$15. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.
$16. Pengajuan SPP terdiri atas:
$11. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
$12. Pernyataan Tanggungjawab Belanja; dan
$13. Lampiran Bukti Transaksi
$17. Dalam pengajuan pelaksanaan pembayaran, Sekretaris LSP berkewajiban untuk:
$11. meneliti kelengkapan permintaan pembayaran di ajukan oleh pelaksana kegiatan;
$12. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban Anggaran Politeknik Negeri Samarinda yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
$13. menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan
$14. menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh pelaksana kegiatan apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
$18. Berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris LSP, Direktur Politeknik Negeri Samarinda menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran.
$19. Pembayaran yang telah dilakukan selanjutnya bendahara melakukan pencatatan pengeluaran.
$110. Bendahara Politeknik Negeri Samarinda sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan :
Keuangan LSP Politeknik Negeri Samarinda adalah semua hak dan kewajiban LSP Politeknik Negeri Samarinda yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban LSP Politeknik Negeri Samarinda . Pengelolaan Keuangan LSP Politeknik Negeri Samarinda adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan. Proses Pelaksanaan dimulai dari Pelaksanaan kegiatan dengan Rencana Anggaran Biaya sampai dengan diterimanya bukti pembayaran dari pelaksana/kegiatan dapat dibukukan oleh Bendahara Politeknik Negeri Samarinda.
Ditetapkan di Samarinda
Direktur LSP
Ir. Bahtiar, MT
PERSYARATAN PERSONIL
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA
PERSYARATAN PERSONIL PENYELENGGARA
LSP POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA
$11. Pelaksana Harian
$11.1 Direktur
$1a. Pendidikan minimal S2 sederajat
$1b. Sehat Jasmani dan Rohani
$1c. Pegawai Negeri Sipil diutamakan dari Staf Pengajar
$1d. Golongan kepangkatan sekurangnya IVa/Lektor Kepala
$1e. Pengalaman menjadi asesor sekurang-kurangnya 3 tahun
$11.2 Manajer
$1a. Pendidikan minimal S2 sederajat
$1b. Sehat Jasmani dan Rohani
$1c. Pegawai Negeri Sipil diutamakan dari Staf Pengajar
$1d. Golongan kepangkatan Sekurangnya IVa/Lektor Kepala
$1e. Berpengalaman sesuai dibidangnya sekurang-kurangnya 3 tahun
$12. Asesor Kompetensi
$1a. Pendidikan minimal S1 sederajat
$1b. Sehat Jasmani dan Rohani
$1c. Pengalaman di bidangnya minimal 5 tahun
$1d. Memahami skema sertifikasi yang relevan
$1e. Mampu menerapkan prosedur uji kompetensi dan dokumentasinya
$1f. Fasih, secara lisan maupun tertulis, dalam bahasa yang digunakan untuk uji kompetensi; dalam situasi dimana penerjemah bahasa dilibatkan, LSP Politeknik Negeri Samarinda mempunyai prosedur yang memastikan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan uji kompetensi
$1g. Dapat mengenali setiap benturan kepentingan yang diketahui untuk memastikan bahwa penilaian yang dibuat tidak berpihak.
$13. Personil TUK
$1a. Pendidikan minimal S1 sederajat
$1b. Sehat Jasmani dan Rohani
$1c. Pengalaman dibidangnya minimal 5 tahun
$1d. Memahami Skema Kompetensi sesuai yang diusulkan
$1e. Memahami peralatan yang dipergunakan sesuai skema yang diusulkan
$1f. Memahami pelaksanaan administrasi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan uji kompetensi
$14. Personil Komite Skema
$1a. Pendidikan minimal S1 sederajat
$1b. Sehat Jasmani dan Rohani
$1c. Pengalaman dibidangnya minimal 5 tahun
$1d. Memahami Skema Kompetensi sesuai yang akan diusulkan
$15. Personil Komite Teknik
$1a. Pendidikan minimal S2 sederajat
$1b. Sehat Jasmani dan Rohani
$1c. Pegawai Negeri Sipil diutamakan dari Staf Pengajar
$1d. Golongan kepangkatan sekurangnya IVa/Lektor Kepala
$1e. Pengalaman menjadi dibidangnya 5 tahun
$1f. Memahami cara pengambilan keputusan sesuai SOP LSP Politeknik Negeri Samarinda
$16. Personil Administrasi
$1a. Pendidikan minimal S1 sederajat
$1b. Sehat Jasmani dan Rohani
$1c. Memahami pengelolaan administrasi perkantoran
$1d. Mampu mengoperasikan perangkat perkantoran
Ditetapkan di Samarinda
Direktur LSP
Ir. Bahtiar, MT
Diberitahukan kepada Staf Pengajar dan Staf Administrasi / Teknisi yang namanya tersebut dibawah ini agar segera mengurus berkas kenaikan pangkat TMT. 01 Oktober 2017 ke bagian Kepegawaian Paling Lambat 02 Juni 2017
POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA MENGINFORMASIKAN KEPADA SELURUH MAHASISWA D3 SEMESTER II, IV UNTUK MAHASISWA D 4 SEMESTER : II, IV, VI MENGENAI KESEMPATAN BEASISWA PENINGKATAN PRESTASI AKADEMIK (PPA) TAHUN ANGGARAN 2017
PEDOMAN TUK
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA
LSP - POLNES |
STANDARD OPERATING PROCEDURE |
verifikasi tempat uji kompetensi |
Status Distribusi |
|
Terkendali |
√ |
|
Tidak Terkendali |
|
|
Salinan |
|||
|
|
|
|
|
0 |
|
|||||
Nomor Edisi |
01 |
Tanggal Edisi |
15 Nopember 2014 |
|
1 |
|
|||||
|
2 |
|
|||||||||
Tipe Dokumen |
S.O.P |
Tanggal Revisi |
|
|
3 |
|
|||||
|
4 |
|
|||||||||
Nomor Dokumen |
SOP-025/LSP-POLNES/2014/00 |
|
5 |
|
|||||||
|
6 |
|
|||||||||
|
LEMBAR PENGESAHAN
S.O.P
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP)
POLNES
DIREKTUR
Ir. Bahtiar, MT
verifikasi tempat uji kompetensi
$11. |
Tujuan |
: |
Agar dapat diketahui sejauh mana sarana dan prasarana yang dimiliki oleh tempat uji kompetensi dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LSP-POLNES untuk mendukung pelaksanaan uji kompetensi dengan efektif dan efisien serta hasil uji yang berkualitas dan dapat dipercaya. Proses verifikasi perlu diatur untuk memastikan verifikasi dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan kriteria yang ditetapkan LSP-POLNES. |
||||||||
$12. |
Ruang lingkup |
: |
Institusi pendidikan/pelatihan atau perusahaan baik swasta maupun pemerintah yang telah mengajukan permohonan atau yang dinominasi sebagai tempat uji kompetensi (TUK) dan memenuhi persyaratan administratif untuk diberi kewenangan oleh LSP-POLNES melayani warga masyarakat yang ingin mengikuti proses uji kompetensi. |
||||||||
$13. |
Acuan |
: |
3.1 ISO 17024 & ISO 9001 3.2 Pedoman BNSP 201 Rev.1 2006 dan 202 – 2006 3.3 Pedoman BNSP 206 3.4 Panduan Mutu LSP-POLNES |
||||||||
$14. |
Definisi |
: |
Verifikasi adalah pemeriksaan secara cermat dan objektif terhadap suatu lembaga atau institusi untuk ditunjuk sebagai Tempat Uji Kompetensi melalui penilaian dan pembandingan berdasarkan kriteria standar yang telah ditetapkan bagi setiap unit kompetensi dan jenjangnya serta persyaratan umum sarana-prasarana pendukungnya. |
||||||||
$15. |
Koordinator |
: |
Manajer Standarisasi |
||||||||
$16. |
Proses Prosedur |
: |
|||||||||
LANGKAH PROSEDUR |
|
MEDIA DAN KELUARAN |
|
PENANGGUNG JAWAB |
|||||||
$11.Sosialisasi Informasi Instruksi Kerja : $11.1. Identifikasi TUK $11.2. Berikan informasi untuk pengajuan verifikasi TUK $11.3. Lengkapi dokumen pengajuan $12. Menerima Permohonan Verifikasi Instruksi Kerja : $12.1.Terima dokumen administrasi permohonan TUK $12.2.Registrasi permohonan $12.3.Kompulir kelengkapan dokumen $12.4.Permohonan yang telah memenuhi persyaratan diteruskan oleh Sekretariat kepada Manajer Standarisasi. |
$1· FR.025.001/Verifikasi/2014/00 Permohonan Verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) $1· FR.025.002/Verifikasi /2014/00 Daftar Kelayakan Fasilitas TUK |
$1·Direktur $1·Manajer Standarisasi $1·Asesor Lisensi |
|||||||||
¯ |
¯ |
¯ |
|||||||||
$13.Merencanakan Verifikasi. Instruksi Kerja : $12.1. Periksa kelengkapan alat dan dokumen $12.2. Penugasan Asesor Lisensi untuk pelaksanaan verifikasi TUK setelah memenuhi persyaratan administrasi dilakukan oleh Manajer Standarisasi. $12.3. Tim Kerja yang terdiri dari Asesor Lisensi dibentuk oleh Manajer Standarisasi untuk mengunjungi TUK dan membuat verifikasi kelayakan. $12.4. Tim Kerja membuad jadwal verifikasi TUK . |
$1· FR.025.003/Verifikasi /2014/00 Pemberitahuan verifikasi $1· FR.025.004/Verifikasi /2014/00 Konfirmasi Pelaksanaan Verifikasi $1· FR.025.005/Verifikasi /2014/00 Penunjukan Tim Asesor Lisensi |
$1·Manajer Standarisasi $1·Asesor Lisensi |
|||||||||
¯ |
¯ |
¯ |
|||||||||
$14.Melaksanakan Verifikasi. Instruksi Kerja : $13.1. Verifikasi dilaksanakan oleh Asesor Lisensi di lokasi TUK dengan menggunakan checklist verifikasi. $13.2. Temuan harus disampaikan saat itu juga kepada TUK. Jika terdapat ketidak sesuaian asesor meminta konfirmasi batas waktu penyelesaian ketidaksesuaian disampaikan ke Bidang Akreditasi |
$1· Pedoman BNSP 206 $1· FR.025.006/Verifikasi /2014/00 Ceklist verifikasi TUK |
$1·Asesor Lisensi |
|||||||||
¯ |
¯ |
¯ |
|||||||||
$15.Melaporkan Hasil Verifikasi. Instruksi Kerja : $14.1. Laporan pelaksanaan verifikasi dan rekomendasi dibuat oleh Asesor Lisensi. $14.2. Hasil verifikasi kelayakan TUK dan rekomendasi yang dibuat oleh Asesor Lisensi kepada TUK dikaji ulang dan divalidasi oleh Manajer Standarisasi. |
$1· FR.025.007/Verifikasi/2014/00 Laparan hasil Verifikasi Kelayakan TUK |
$1·Asesor Lisensi |
|||||||||
¯ |
¯ |
¯ |
|||||||||
$16.Mengeluarkan Sertifikat Verifikasi TUK. Instruksi Kerja : $16.1. Buat surat penetapan keputusan hasil verifikasi $16.2. Terbitkan Sertifikat verifikasi TUK $16.3. Registrasi Sertifikat verifikasi TUK $16.4. Serah terima Sertifikat verifikasi TUK. |
$1· Surat penetapan Hasil Verifikasi TUK $1· Sertifikat TUK |
$1·Direktur $1·Manager Standarisasi |
|||||||||
Kami memiliki 2894 guests dan tidak ada anggota yang online