Jumat, 07 April 2017 11:54

DOKUMEN TUK

Written by
Rate this item
(0 votes)
 
   


LSP - POLNES

STANDARD OPERATING PROCEDURE

verifikasi tempat uji kompetensi


 

 

 

 

Status Distribusi

 

Terkendali

 

Tidak Terkendali

 

 

Salinan

 

 

 

 

 

0

 

Nomor Edisi

01

Tanggal Edisi

15 Nopember 2014

 

1

 

 

2

 

Tipe Dokumen

S.O.P

Tanggal Revisi

 

 

3

 

 

4

 

Nomor Dokumen

SOP-025/LSP-POLNES/2014/00

 

5

 

 

6

 

                       

 

PERHATIAN

Dokumen ini hanya sah sebagai dokumen yang terkendali apabila terdapat stempel/contreng “TERKENDALI”. Pastikan dokumen aman dari segala perubahan, periksakan kepada Bidang Manajemen Mutu untuk memastikan bahwa dokumen ini valid.

Dokumen ini tidak boleh disalin/dikopi atau digunakan untuk keperluan komersial atau tujuan lain baik sebagian maupun seluruhnya tanpa izin tertulis dari LSP Politeknik Negeri Samarinda

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


LEMBAR PENGESAHAN

 

S.O.P

 

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP)

POLNES

DIREKTUR

Ir. Bahtiar, MT

 

 

 

 

 

verifikasi tempat uji kompetensi

$11.  

Tujuan

:

Agar dapat diketahui sejauh mana sarana dan prasarana yang dimiliki oleh tempat uji kompetensi dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LSP-POLNES untuk mendukung pelaksanaan uji kompetensi dengan efektif dan efisien serta hasil uji yang berkualitas dan dapat dipercaya. Proses verifikasi perlu diatur untuk memastikan verifikasi dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan kriteria yang ditetapkan LSP-POLNES.

 

$12.  

Ruang lingkup

:

Institusi pendidikan/pelatihan atau perusahaan baik swasta maupun pemerintah yang telah mengajukan permohonan atau yang dinominasi sebagai tempat uji kompetensi (TUK) dan memenuhi persyaratan administratif untuk diberi kewenangan oleh LSP-POLNES melayani warga masyarakat yang ingin mengikuti proses uji kompetensi.

 

$13.  

Acuan

:

3.1 ISO 17024 & ISO 9001

3.2 Pedoman BNSP 201 Rev.1 2006 dan 202 – 2006

3.3 Pedoman BNSP 206

3.4 Panduan Mutu LSP-POLNES

 

$14.  

Definisi

:

Verifikasi adalah pemeriksaan secara cermat dan objektif terhadap suatu lembaga atau institusi untuk ditunjuk sebagai Tempat Uji Kompetensi melalui penilaian dan pembandingan berdasarkan kriteria standar yang telah ditetapkan bagi setiap unit kompetensi dan jenjangnya serta persyaratan umum sarana-prasarana pendukungnya.

 

$15.  

Koordinator

:

Manajer Standarisasi

 

$16.  

Proses Prosedur

:

 

LANGKAH PROSEDUR

 

MEDIA DAN KELUARAN

 

PENANGGUNG JAWAB

 

$11.Sosialisasi Informasi

Instruksi Kerja :

$11.1.    Identifikasi TUK

$11.2.    Berikan informasi untuk pengajuan verifikasi TUK

$11.3.    Lengkapi dokumen pengajuan

$12. Menerima Permohonan Verifikasi

Instruksi Kerja :

$12.1.Terima dokumen administrasi permohonan TUK

$12.2.Registrasi permohonan

$12.3.Kompulir kelengkapan dokumen

$12.4.Permohonan yang telah memenuhi persyaratan diteruskan oleh Sekretariat kepada Manajer Standarisasi.

 

$1·      FR.025.001/Verifikasi/2014/00  Permohonan Verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK)

$1·      FR.025.002/Verifikasi /2014/00  Daftar Kelayakan Fasilitas TUK

 

$1·Direktur

$1·Manajer Standarisasi

$1·Asesor Lisensi

 

¯

 

¯

 

¯

 

$13.Merencanakan Verifikasi.

Instruksi Kerja :

$12.1.    Periksa kelengkapan alat dan dokumen

$12.2.    Penugasan Asesor Lisensi untuk pelaksanaan verifikasi  TUK setelah memenuhi persyaratan administrasi dilakukan oleh Manajer Standarisasi.

$12.3.    Tim Kerja yang terdiri dari Asesor Lisensi dibentuk oleh Manajer Standarisasi untuk mengunjungi TUK dan membuat verifikasi kelayakan.

$12.4.    Tim Kerja membuad jadwal verifikasi TUK .

 

$1·      FR.025.003/Verifikasi /2014/00  Pemberitahuan verifikasi

$1·      FR.025.004/Verifikasi /2014/00  Konfirmasi Pelaksanaan Verifikasi

$1·      FR.025.005/Verifikasi /2014/00  Penunjukan Tim Asesor Lisensi

 

$1·Manajer Standarisasi

$1·Asesor Lisensi

 

¯

 

¯

 

¯

 

$14.Melaksanakan Verifikasi.

Instruksi Kerja :

$13.1.    Verifikasi dilaksanakan oleh Asesor Lisensi di lokasi TUK dengan menggunakan checklist verifikasi.

$13.2.    Temuan harus disampaikan saat itu juga kepada TUK. Jika terdapat ketidak sesuaian asesor meminta konfirmasi batas waktu penyelesaian ketidaksesuaian disampaikan ke Bidang Akreditasi

 

$1·      Pedoman BNSP 206

$1·      FR.025.006/Verifikasi /2014/00  Ceklist verifikasi TUK

 

$1·Asesor Lisensi

 

¯

 

¯

 

¯

 

$15.Melaporkan Hasil Verifikasi.

Instruksi Kerja :

$14.1.    Laporan pelaksanaan verifikasi dan rekomendasi dibuat oleh Asesor Lisensi.

$14.2.    Hasil verifikasi kelayakan TUK dan rekomendasi yang dibuat oleh Asesor Lisensi kepada TUK dikaji ulang dan divalidasi oleh Manajer Standarisasi.

 

$1·      FR.025.007/Verifikasi/2014/00  Laparan hasil Verifikasi Kelayakan TUK

 

$1·Asesor Lisensi

 

¯

 

¯

 

¯

 

$16.Mengeluarkan Sertifikat Verifikasi TUK.

Instruksi Kerja :

$16.1.    Buat surat penetapan keputusan hasil verifikasi

$16.2.    Terbitkan Sertifikat verifikasi TUK

$16.3.    Registrasi Sertifikat verifikasi TUK

$16.4.    Serah terima Sertifikat verifikasi TUK.

 

 

$1·         Surat  penetapan Hasil  Verifikasi TUK

$1·         Sertifikat TUK

 

 

 

$1·Direktur

$1·Manager Standarisasi

 
                       
Read 6784 times
More in this category: « DOKUMEN TUK DOKUMEN TUK »
Login to post comments
Copyright © 1986 - 2020 | POLNES Official website: www.polnes.ac.id Email: polnes@polnes.ac.id atau humas@polnes.ac.id 
Dikelola Oleh: UPT. TIK Created by: NS

Search