6.1. PERSYARATAN UMUM PERSONIL
$16.1.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda mengelola dan bertanggung jawab atas kinerja seluruh personil yang terlibat dalam proses sertifikasi.
$16.1.2 LSP Politeknik Negeri Samarinda memastikan untuk mempunyai personil yang cukup dengan kompetensi memadai untuk melaksanakan fungsi sertifikasi dalam kaitannya dengan jenis, jangkauan dan volume kegiatan yang akan dilakukan.
$16.1.3 LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan persyaratan kompetensi untuk personil yang terlibat dalam proses sertifikasi. Personil BNSP memiliki kompetensi untuk tugas dan tanggung jawab yang ditentukan.
$16.1.4 LSP Politeknik Negeri Samarindamenyediakan bagi personilnya instruksi terdokumentasi yang menguraikan tugas dan tanggung jawab mereka. Tatakerja tersebut terpelihara pembaruannya.
$16.1.5 LSP Politeknik Negeri Samarinda memelihara rekaman personel agar informasi yang relevan selalu terkini, misalnya kualifikasi, pelatihan, pengalaman, afiliasi profesional, status profesional, kompetensi dan benturan kepentinganyang diketahui.
$16.1.6 Personil yang bertindak atas nama LSP Politeknik Negeri Samarinda dipastikan menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh atau dibuat selama pelaksanaan kegiatan sertifikasi LSP Politeknik Negeri Samarinda, kecuali diperlukan secara hukum atau mendapatkan kuasa dari pemohon sertifikasi, calon peserta sertifikasi atau pemegang sertifikat.
$16.1.7 LSP Politeknik Negeri Samarinda mensyaratkan para personil untuk menandatangani dokumen di mana mereka berkomitmen untuk mematuhi aturan yang ditetapkan oleh LSP Politeknik Negeri Samarinda, termasuk yang berkaitan dengan kerahasiaan, ketidakberpihakan dan benturan kepentingan.
$16.1.8 Apabila LSP Politeknik Negeri Samarindamemberikan sertifikat kompetensi kerja kepada personilnya, maka LSP Politeknik Negeri Samarinda memberlakukan tatacara untuk memelihara ketidakberpihakan.
6.2.PERSONIL YANG TERLIBAT KEGIATAN SERTIFIKASI
6.2.1 Umum
LSP Politeknik Negeri Samarinda mensyaratkan para personilnya untuk membuat pernyataan atas setiap potensi benturan kepentingan terhadap setiap calon peserta sertifikasi.
6.2.2 Persyaratan untuk Para AsesorKompetensi
$16.2.2.1 Asesor kompetensi harus memenuhi persyaratan yang ditentukan LSP. Proses pemilihan dan persetujuan yang diterapkan LSP Politeknik Negeri Samarindamenjamin bahwa para penguji kompetensi:
$1a. memahami skema sertifikasi yang relevan;
$1b. mampu menerapkan prosedur uji kompetensi dan dokumentasinya;
$1c. fasih, secara lisan maupun tertulis, dalam bahasa yang digunakan untuk uji kompetensi; dalam situasi dimana penerjemah bahasa dilibatkan, LSP Politeknik Negeri Samarinda mempunyai prosedur yang memastikan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan uji kompetensi;
$1d. dapat mengenali setiap benturan kepentingan yang diketahui untuk memastikan bahwa penilaian yang dibuat tidak berpihak.
$16.2.2.2 LSP Politeknik Negeri Samarinda memantau kinerja dan kehandalan para asesor kompetensi dalam melakukan penilaian. Apabila ditemukan kekurangan dari para asesor, LSP Politeknik Negeri Samarinda segera melakukan tindakan perbaikan.
$16.2.2.3 Apabila seorang asesor kompetensi mempunyai potensi benturan kepentingan dalam menguji seorang calon peserta sertifikasi, LSP Politeknik Negeri Samarinda mengambillangkah untuk menjamin bahwa kerahasiaan dan ketidakberpihakan pelaksanaan uji kompetensi tidak dikompromikan. Langkah-langkah tersebut akan direkam.
6.2.3 Persyaratan untuk Personil Lain yang Terlibat dalam Evaluasi
$16.2.3.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda mendokumentasikan uraian tanggung jawab dan kualifikasi personil lain yang terlibat dalam proses sertifikasi, misalnya penyelia proses evaluasi.
$16.2.3.2 Apabila personil lain mempunyai potensi benturan kepentingan dalam menguji seorang calon peserta sertifikasi, LSP Politeknik Negeri Samarindamengambil langkah untuk menjamin bahwa kerahasiaan dan ketidakberpihakan pelaksanaan uji kompetensi tidak dikompromikan. Langkah-langkah tersebut akan direkam.
6.3. PELIMPAHAN TUGAS PELAKSNAAN SERTIFIKASI
$16.3.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda melaksanakan kegiatan sertifikasi kompetensi kerja setelah diberikan lisensi oleh BNSP. LSP Politeknik Negeri Samarinda membuat perjanjian yang berkekuatan hukum yang meliputi pengaturan, termasuk kerahasiaan dan benturan kepentingan terkait dengan proses sertifikasi kompetensi, dengan setiap lembaga sertifikasi profesi yang mendapatkan lisensi dari BNSP.
$16.3.2 Dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi kompetensi kerja LSP Politeknik Negeri Samarinda :
$1a. bertanggung jawab penuh atas lisensi yang diberikan olehBNSP;
$1b. memastikan akan memelihara kompetensiLSP Politeknik Negeri Samarinda dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan BNSP;
$1c. menilai serta memantau pelaksanaan dan kinerja sertifikasi LSP Politeknik Negeri Samarindasesuai tatacara yang didokumentasikan;
$1d. mempunyai rekaman yang menunjukkan bahwa LSP Politeknik Negeri Samarindamemenuhi persyaratan yang relevan dengan kegiatan sertifikasi kompetensi kerja;
$1e. memelihara pemegang sertifikat kompetensi yang diterbitkannya.
6.4. SUMBERDAYA LAIN
LSP Politeknik Negeri Samarinda menggunakan tempat yang memadai dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi kompetensi kerja, termasuk tempat uji kompetensi, sarana dan prasarana.
7.1. REKAMAN PEMOHON, CALON DAN PEMEGANG SERTIFIKAT
$17.1.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda memastikan terpeliharanya rekaman. Rekaman tersebut mencakupsaranauntuk melakukan konfirmasistatus pemegang sertifikat. Rekaman dapat menunjukkanbahwa prosessertifikasiatausertifikasi ulangtelahdipenuhisecara efektif, khususnya yang berkaitan denganformulir permohonan, laporan penilaian(termasuk rekamanuji kompetensi) dan dokumenlain yang berkaitan denganpemberian, pemeliharaan, sertifikasi ulang, perluasan dan penguranganruang lingkup, dan pembekuan ataupencabutan sertifikasi.
$17.1.2 Rekaman dikenali, dikelola dandihapus sedemikianrupa untukmemastikan integritasprosesdankerahasiaan informasitersebut. Rekaman harusdisimpanuntukjangka waktu yang tepat, selama minimalsatu siklussertifikasi penuh, atauseperti yang dipersyaratkan olehperjanjian, kontrak, kewajiban hukum atau kewajiban lain yang diakui.
$17.1.3 LSP Politeknik Negeri Samarinda memiliki aturan yang mewajibkan pemegang sertifikat segera menyampaikan informasi kepada LSP Politeknik Negeri Samarinda tentang hal-halyang dapat mempengaruhikemampuan pemegang sertifikatuntuk tetap memenuhipersyaratansertifikasi.
7.2. INFORMASI PUBLIK
$17.2.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda melakukan verifikasi dan menyediakan informasi, atas permintaan, apakah pemegang sertifikat memegang sertifikat yang masih berlaku, sah, dan sesuai ruang lingkupnya, kecuali bila hukum mensyaratkan bahwa informasi tersebut tidak untuk diungkapkan.
$17.2.2 LSP Politeknik Negeri Samarinda menyediakan informasi kepada publik, tanpa diminta, tentang ruang lingkupskemasertifikasi dangambaran umumprosessertifikasi.
$17.2.3 LSP Politeknik Negeri Samarinda mendaftar semua pra-syarat skema sertifikasi, dan daftar tersebut tersedia untuk publik.
$17.2.4 Informasi yang disediakan oleh LSP Politeknik Negeri Samarinda akurat dan tidak menyesatkan, termasuk yang melalui iklan.
7.3. KERAHASIAAN
$17.3.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan kebijakan dan prosedur terdokumentasi untuk kepentingan pemeliharaan danpenyebarluasan informasi.
$17.3.2 LSP Politeknik Negeri Samarinda, melalui perjanjian berkekuatan hukum, menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh selama proses sertifikasi. Perjanjian tersebut diberlakukan untuk semua personil.
$17.3.3 LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin bahwa informasi yang diperoleh selama proses sertifikasi, atau dari sumber-sumber lain, kecuali pemohon, calon atau pemegang sertifikat, tidak diungkapkan kepada pihak yang tidak berwenang tanpa persetujuan tertulis dari individu (pemohon, calon atau pemegang sertifikat), kecuali bila hukum mensyaratkan informasi tersebut harus diungkapkan.
$17.3.4 Apabila LSP Politeknik Negeri Samarinda diwajibkan oleh hukum untuk membuka informasi rahasia seseorang, maka orang tersebut diberitahu mengenai informasi yang akan dibuka, kecuali dilarang oleh hukum.
$17.3.5 LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin bahwa kegiatan sertifikasi BNSP tidak mengkompromikan kerahasiaan.
7.4. KEAMANAN
$17.4.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda mengembangkan dan mendokumentasikan kebijakan danprosedur yang diperlukanuntuk menjamin keamananseluruhproses sertifikasidan memiliki langkah-langkahuntuk mengambiltindakanperbaikan ketika pelanggarankeamanan terjadi.
$17.4.2 Kebijakan dan prosedur pengamanan mencakup ketentuan yang menjamin pengamanan perangkat uji kompetensi, dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
$1a. Tempat perangkat uji (misalnya, pengangkutan, pengiriman secara elektronik, penghapusan, penyimpanan, tempat uji);
$1b. Sifat perangkat uji (misalnya, elektronik, kertas, peralatan uji);
$1c. Langkah-langkah dalam proses pengujian (misalnya, pengembangan, administrasi, pelaporan hasil uji);
$1d. Ancaman yang timbul akibat pemakaian berulang perangkat uji.
$17.4.3 LSP Politeknik Negeri Samarinda mencegah praktek penipuan uji kompetensi, melalui cara:
$1a. mewajibkan calon peserta sertifikasi menandatanganiperjanjianyang menunjukkankomitmen calon untuk tidakmembuka perangkat uji yang bersifat rahasia, atau ikutserta dalam praktek penipuanuji kompetensi;
$1b. menyediakan penyelia atau pengawas, atau mewajibkan kehadiran penguji;
$1c. melakukan konfirmasi terhadap identitas peserta uji;
$1d. menerapkan aturan untuk mencegah alat bantu tidak sah dibawa ke dalam tempat uji;
$1e. mencegah peserta uji untuk bisa mendapatkan alat bantu tidak sah selama ujian;
$1f. memantau hasil uji kompetensi untuk tanda-tanda kecurangan.
$18.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda memastikan tersedianya skema sertifikasi untuk setiap kategori sertifikasi profesi.
$18.2 Skema sertifikasi berisi unsur-unsur berikut:
$1a. lingkup sertifikasi (unit kompetensi);
$1b. uraian tugas dan pekerjaan;
$1c. kompetensi yang dibutuhkan;
$1d. kemampuan (abilities), bila ada;
$1e. pra-syarat, bila ada;
$1f. kode etik, bila ada.
$18.3 Skema sertifikasi mencakup persyaratanproses sertifikasiberikut:
$1a. kriteria untuksertifikasiawal dansertifikasi ulang;
$1b. metoda penilaian untuk sertifikasiawal dansertifikasi ulang;
$1c. metoda dan kriteria penilikan (surveillance), bila ada
$1d. kriteria untuk pembekuan dan pencabutan sertifikat;
$1e. kriteria untuk perubahan lingkup atau tingkat (level) sertifikasi, bila ada.
$18.4 LSP Politeknik Negeri Samarinda memiliki dokumenuntuk menunjukkan bahwa, dalam pengembangandan kaji ulang skemasertifikasi, hal-hal berikut ini dipertimbangkan:
$1a. keterlibatan pakar yang sesuai;
$1b. penggunaanstrukturyang tepatserta mewakili para pemangku kepentingan, tanpa ada yang mendominasi;
$1c. pengenalan danpenyelarasanpra-syaratdenganpersyaratankompetensi, jika diberlakukan;
$1d. pengenalan danpenyelarasan tatacara penilaian dengan persyaratan kompetensi;
$1e. analisis kerja atau praktek yang dilakukan dan diperbarui untuk:
$11) mengenali tugas untuk keberhasilan kinerja;
$12) mengenali kompetensi yang dibutuhkan pada setiap tugas;
$13) mengenali pra-syarat, bila ada;
$14)melakukan konfirmasi terhadap tatacara penilaian dan muatan ujikompetensi;
$15) mengenali persyaratan dan selang waktu sertifikasi ulang.
$18.5 LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin bahwaskemasertifikasidikajiulang dan disahkansecaraberkelanjutan dan sistematis.
$18.6 BilaLSP Politeknik Negeri Samarinda bukan pemilikskemasertifikasiyang diterapkan,LSP Politeknik Negeri Samarinda memastikan bahwa persyaratanyang terdapat dalam Klausul 8 Panduan initerpenuhi.
Kami memiliki 2749 guests dan tidak ada anggota yang online