Modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual ini merupakan arahan dari Bapak Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dimana mewajibkan mahasiswa untuk mengisi modul tersebut. Modul tersebut berisi pembelajaran akan kekerasan seksual. Ada beberapa sesi pertanyaan yang harus dijawab oleh mahasiswa khususnya angkatan 2022 dan juga angkatan 2023 nantinya. SATGAS PPKS memaparkan, pengisian modul ini akan dibagikan melalui link nantinya. Dalam pengisiannya mahasiswa membutuhkan identitas diri berupa nama, NIM, serta email.
Modul ini berfungsi sebagai salah satu sumber informasi mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sehingga mahasiswa dapat mengetahui dan membedakan mana yang termasuk dan tidak termasuk dalam kekerasan seksual. Setelah mengisi modul ini, mahasiswa akan mendapatkan sertifikat yang berfungsi untuk melengkapi Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).
Ketua SATGAS PPKS mengharapkan dengan adanya kegiatan ini mahasiswa dapat lebih sadar terhadap pencegahan kekerasan sosial. “Miss berharap dengan adanya kegiatan ini mahasiswa dapat lebih aware tentang kekerasan seksual, lalu apa saja yang dapat dilakukan untuk pencegahan. Kalau Miss inginnnya di Polnes itu zero kasus atau tidak ada kasus. Kita inginnya pencegahan saja, karena dari SATGAS PPKS sendiri tiap 6 bulan akan melakukan pelaporan nasional ke Kemenristek,” Ujar Heldina Pristanti, S.Pd., M. Pd. selaku Ketua SATGAS PPKS
Sumber: Heldina Pristanti, S.Pd., M. Pd. selaku Ketua SATGAS PPKS
Reporter : Aflakha Dai
Fotografi : Muhammad Noor
Editor : Muhammad Ramadhani
Follow Us on Our Social Network :
Instagram : @ukmjurnalistik @lensapolnes__
Youtube : Jurnalistik Polnes
email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.