
Muhammad Ali juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polnes Samarinda yang langsung mengutus tiga pembantu direktur dalam pelatihan dengan nama TOT Teaching Methodology dosen baru tersebut.
“Ini sesuatu yang luar biasa dan menunjukkan keseriusan dalam bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Paser dalam mempersiapkan tenaga pengajar AK Paser,” ungkap Ali Hapsah.
Pelatihan diikuti 30 calon tenaga pengajar dari berbagai kalangan, terutama praktisi pendidikan, baik kepala sekolah maupun guru. Ada empat kepala sekolah yang hadir diantaranya, Kepala SMKN 2 Tanah Grogot Ujang Mulyana SP, Kepala SMKN 3 Tanah Grogot Amin Sukarmin SSos MM, Kepala SMKN 4 Tanah Grogot Drs Achmad Ghozali MPd, dan Kepala SMAN 1 Batu Sopang Waluyo Abu Saputro MPd.

Paser ditetapkan sebagai salah satu daerah penerima AK tahun 2013 dari 28 kabupaten dan kota di Indonesia yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
AK merupakan model pendidikan tinggi yang tergolong baru di Indonesia dengan jenjang pendidikan paling tinggi setingkat Diploma II (D-2). Di Kabupaten Paser, AK menawarkan pendidikan D-1. Untuk tahun akademik 2013/2014, AK Paser membuka empat jurusan yaitu teknik kimia analisis, teknik alat berat, teknik otomotif, dan desain produk.
Menurut Ali Hapsah, AK sendiri sudah lama berdiri di luar negeri dengan nama Community College. Model pendidikan AK sangat fleksibel karena jurusan yang ditawarkan dapat berubah sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).

Sementara Wakil Direktur II Politeknik Negeri Samarinda Ir Abdul Muis MT mengharapkan materi yang diajarkan bisa bermanfaat sebagai bekal pengetahuan dan tambahan pengalaman bagi para calon tenaga pengajar untuk bisa diterapkan dalam proses belajar-mengajar di AK nanti. “Kami salut dan bangga dengan kekompakan pihak terkait dalam mempersiapkan AK yang kami akui sangat berbeda dengan daerah lain yang sedang mengupayakan untuk mendapatkan AK ini,” katanya.
DAFTAR PERINGKAT 10 BESAR DALAM TOT AK PASER :









