Dengan semakin ketatnya Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, yaitu Undang-undang 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti), Politeknik Negeri Samarinda berupaya untuk terus berbenah. Guna sebagai acuan dalam pemenuhan amanah Undang-Undang tersebut, maka Politeknik Negeri Samarinda mengundang BAN-PT untuk menyampaikan masukan dan pengarahan pada sela-sela Raker tahunan yang dilaksanakan tanggal 01 Desember 2013.
Politeknik Negeri Samarinda dianggap mampu secara potensial oleh BAN-PT sebagaimana yang disampaikan pada wawancara berikut ini, "Politeknik Negeri Samarinda ini secara potensial mestinya sangat baik, biasanya negeri itu mempunyai fasilitas yang relatif lengkap. Ini penting, karena akreditasi yang baik itu manfaatnya tidak hanya untuk pengelola tetapi justru yang paling penting adalah untuk mahasiswa." Prof. Dr. Muchamad Syafruddin, M.Si.,Akt dari badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).