Kepada Yth.
Ketua Jurusan /Kepala Bagian / Kepala Sub Bagian /KUPT
Di lingkungan Politeknik Negeri Samarinda
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 01 Tahun 2014 Tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil. Dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan 1435 H Tahun 2014, maka pemberlakuan waktu/jam kerja dilingkungan Politeknik Negeri Samarinda sbb:
Senin s/d Kamis dan Sabtu : Jam 08.00 wita S/d 14.00 wita
Jam Istirahat : Jam 12.00 wita s/d 12.30 wita
Jumat : Jam 08.00 wita S/d 11.30 wita
Pemberlakuan jam kerja yang dimaksud diatas berlaku mulai tanggal ditetapkan sampai dengan 26 Juli 2014.
Demikian edaran dibuat untuk di pergunakan sebagaimana mestinya.
An. Direktur
Wakil Direktur II,
ttd
Ir.Abdul Muis,MT