{japopup type="slideshow" content="images/2014/kepegawaian_baru/44b8e294b797b5cf0e8d4bc59cfd40e3_L.jpg,images/2014/kepegawaian_baru/transformasi1.jpg,images/2014/kepegawaian_baru/transformasi2.jpg" width="530" height="400" title="TRANFORMASI BIROKRASI DAN PENGELOLAANSDM APARATUR NEGARA (IMPLEMENTASI UU NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA "} Sample image {/japopup}
- Instansi pembina secara bertahap perlu melaukan penyempurnaan dan mengusulkan konsep perubahan jabatan fungsional binaannya termasuk memisahkan jabatan fungsional keterampilan dan keahlian.
- Sebagai langkah penyempuranaan akan diterbitkan Peraturan Menpan RB sebagai langkah penyesuian yang cukup mendesak dalam pelaksanaan jabatan fungsional
- Untuk revisi dan usulanbaru akan dilakukan pengatruan sesuai dengan UU ASN dan RPP jabtan fungsional ASN.
Diolah by Adi Chandra