(a) persyaratan calon peserta TOEP dan TKDA, (b) prosedur dan pengesahan calon peserta tes TOEP dan TKDA, (c) tata tertib peserta tes TOEP dan TKDA, dan (d) langkah-langkah tes. Masing-masing akan diuraikan di bawah.
Pusat Layanan Tes Indonesia (PLTI) merupakan Lembaga penyelenggara Test of English Proficiency yang disingkat TOEP dengan TEFLIN sebagai penanggung jawab dan Tes Kemampuan Dasar Akademik yang disingkat TKDA (disebut juga TKDA-Himpsi) dengan HIMPSI sebagai penanggung jawab. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tes TOEP dan TKDA, para peserta wajib memahami dan menjalankan prosedur operasi standar (POS) yang mencakup:
(a) persyaratan calon peserta TOEP dan TKDA, (b) prosedur dan pengesahan calon peserta tes TOEP dan TKDA, (c) tata tertib peserta tes TOEP dan TKDA, dan (d) langkah-langkah tes. Masing-masing akan diuraikan di bawah.
Kami memiliki 2519 guests dan tidak ada anggota yang online