Pengertian e-Filing Pajak
Pengertian e-Filing pajak menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah suatu cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online yang real-time melalui website Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
e-Filing pajak atau electronic filing adalah sistem lapor pajak yang dilakukan secara elektronik, baik melalui software atau dilakukan secara online. OnlinePajak adalah ASP (Penyedia Jasa Aplikasi) pajak online resmi yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Surat Keputusan Nomor KEP-39/PJ/2015melakukan e-Filing dan menyediakan aplikasi alternatif selain e-SPT.