Landasan hukum pelaksanaan jalur pendidikan RPL :
- Permen Dikbud Nomor 73 tahun 2013, tentang Penerapan KKNI Bidang Pendidikan Tinggi
- Permen Ristek Dikti Nomor 26 tahun 2016 tentang RPL
- Lampiran Keputusan Dirjen Belmawa Nomor 123/B/SK/2017, tentang Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan RPL
PROGRAM STUDI (PRODI) PENYELENGGARA RPL
1. D3 Petro dan Oleo Kimia Jurusan Teknik Kimia
2. S1 Terapan Teknologi Kimia Industri Jurusan Teknik Kimia
PERSYARATAN CALON PESERTA RPL
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berpendidikan minimal SMA/SMK/sederajat bagi peserta jenjang D3.
3. Berpendidikan minimal D3 bagi peserta jenjang S1 Terapan.
4. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang industri kimia sebagai penyelenggara proses/analis/perencanaan proses produksi minimal 5 tahun.
5. Bersedia melakukan konsultasi dengan tim RPL pada prodi yang dituju.
6. Bersedia mengikuti tahapan proses asesmen yang diperlukan.
7. Bersedia membayar biaya proses asesmen.
BIAYA PENDAFTARAN DAN PROSES ASESMEN RPL
1. Biaya pembelian formulir pendaftaran Rp. 100.000,-
2. Biaya konsultasi RPL tidak ada sepanjang peserta RPL berkonsultasi di tempat dan jadwal yang ditetapkan dengan terlebih dahulu membuat perjanjian dengan tim RPL.
3. Biaya asesmen alih kredit dari pendidikan formal Rp. 500.000,-.
4. Biaya asesmen alih kredit melalui pengalaman kerja dan/atau pendidikan nonformal/informal Rp. 150.000,-/sks.
JADWAL DAN TEMPATKONSULTASI PROGRAMRPL
Hari |
Waktu (Wita) |
Tempat |
Narasambung Tim RPL |
Senin/Rabu/Jumat |
13.00- 16.00 |
JurusanTeknik Kimia Politeknik Negeri Samarinda |
Marinda Rahim (081346519525) |
PEMBUKAAN DAN PELAKSANAAN KELAS RPL
Kelas RPL akan dibuka sebagai kelas khusus jika peserta kelas mencapai minimum 15 orang. Jika peserta tidak memenuhi jumlah minimum, pelaksanaan akan ditunda hingga peserta dapat mencapai jumlah minimum.
GAMBARAN UMUM ALUR PROSES PENDAFTARAN, ASESMEN, DAN PELAKSANAAN PERKULIAHAN RPL
PENGAKUAN PARSIAL
Pengakuan parsial merupakan pengakuan terhadap matakuliah yang tidak perlu lagi ditempuh oleh peserta RPL melalui perkuliahan formal pada prodi yang dituju, dikarenakan matakuliah tersebut telah dinyatakan lulus melalui proses asesmen.