Merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI, No.19 Tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI, Nomor 21Tahun 2018, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI, Nomor 19 Tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri; Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2018 tentang statuta Politeknik Negeri Samarinda dan Peraturan Senat POLNES Nomor 1 Tahun 2023, tentang Tata Cara Pemilihan Direktur POLNES Tahun 2023-2027, diatur sebagai berikut: