- Periode pembayaran diperpanjang sampai dengan tanggal 02 Februari 2024.
- Pembayaran dapat dilakukan di Bank Mandiri / Bank Syariah Indonesia (BSI) melalui Teller, Mobil Banking BSI/Mandiri, ATM dengan menuliskan NIM pada saat ProsesPembayaran agar tercatat dalam sistem SIAK dan UKT.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
a.nDirektur
Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum,
Karyo Budi Utomo, S.Kom., M.Eng
NIP. 19760112 200212 1 001