Samarinda, 18 Agustus 2021
Nomor : 2344/PL7/TU/2021
Hal : Pembayaran UKT
Yth,
Ketua Jurusan
Di-
Lingkungan Politeknik Negeri Samarinda
Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan perkuliahan semester ganjil tahun akademik 2021/2022 maka beberapa hal yang perlu disampaikan sebagai berikut :
1.Bagi Mahasiswa yang masih belum melakukan pembayaran SPP/UKT pada semester sebelumnya (terhutang) atau tidak melakukan pengajuan penundaan pembayaran hingga tanggal 30 Agustus 2021, maka akan dinyatakan CUTI perkuliahan TA 2021/2022 dan tidak diwajibkan membayar SPP/UKT Semester Ganjil 2021/2022.
2.Pembayaran SPP/UKT Semester Ganjil 2021/2022 akan dimulai tanggal 23 Agustus s/d 05 September 2021.
3.Pembayaran SPP/UKT dapat dilakukan di Bank Mandiri (Prodi Rekayasa) dan Bank Syariah Indonesia (Jurusan Administrasi Bisnis, Akuntansi dan Pariwisata).
4.Bagi Mahasiswa yang akan melakukan permohonan penundaan pembayaran SPP/UKT harus mengajukan surat resmi yang diupload melalui link https://bit.ly/penundaan_polnes mulai tanggal 23 s/d 30 Agustus 2021. Atau dapat mengajukan permohonan penurunan SPP/UKT dengan prosedur terlampir.
5.Bagi Mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran sesuai poin 1, 2 dan 3 serta tidak ada pengajuan penundaan, maka Bagian Keuangan akan mengajukan permintaan CUTI perkuliahan TA 2021/2022 kepada Bagian Akademik.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
a.n Direktur
Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan,
Ir. Dedy Irawan, ST., MT., IPM
NIP. 19750208 200212 1 001
Tembusan Yth:
1. Direktur (Sebagai Laporan)
2. Wakil Direktur I
3. Arsip